Sengketa Sirkuit Pancing Murni Soal Tapal Batas, Bukan Penyalahgunaan Kewenangan
Sengketa Sirkuit Pancing Murni Soal
Tapal Batas,
Bukan Penyalahgunaan Kewenangan
·Pemprovsu dan PT Mutiara Development Telah Berdamai
Medan (Mimbar) - Pihak Pemprovsu
menegaskan sengketa Sirkuit Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing) merupakan
sengketa tapal batas dengan pihak PT Mutiara Developmnet, bukan
penyalahgunaan kewenangan. Kesepakatan penetapan tapal batas antara
Pemprovsu dan PT Mutiara pun sudah dilaksanakan pada 03 Desember 2014.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Hukum
Pemprov Sumut H Sulaiman, SH, M.Si menjawab pertanyaan wartawan soal
tindaklanjut perdamaian antara pihak Pemprov Sumut dengan PT Mutiara
Development di Medan, Minggu (9/1).
Sulaiman menjelaskan, menyusul Berita
Acara Penetapan Tapal Batas pada tanggal 3 Desember 2014 yang lalu, maka kedua
belah pihak setuju untuk melanjutkannya dengan berita acara Penyelesaian Tapal
Batas pada tanggal 4 Desember 2014 serta penandatanganan surat perjanjian
perdamaian pada tanggal 09 Desember 2014.
Perjanjian Perdamaian dimaksud
ditandatangani Staf Ahli Gubsu Bidang Pertanahan dan Asset selaku Ketua Tim
Penertiban Asset Tetap Drs Robetson dan Kepala Biro Perlengkapan dan
Pengelolaan Asset Setdaprovsu selaku Pengguna Asset Tetap Safruddin SH, M.Hum
atas nama Pemprovsu dan Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development.
Dalam perjanjian perdamaian itu, para pihak sepakat untuk tidak ada gugat menggugat dan atau tuntut menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun, baik saat ini maupun pada masa mendatang. Kemudian, para pihak sependapat bahwa permasalahan sengketa itu dinyatakan telah selesai dengan tuntas melalui jalan musyawarah mufakat damai.
Perdamaian itu mengakhiri semua sengketa
serta tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alas an apa pun
juga.”Perjanjian perdamaian ini penafsiran dan pelaksanaannya serta segala
akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di
Negara Republik Indonesia,” ujar Sulaiman.
Sulaiman kemudian menjelaskan kronologis
sengketa sirkuit Jalan Pancing yang diawali dengan pembangunan sirkuit pada
tahun 2007 dengan menggunakan dana APBD TA 2007, 2008 dan 2010 di atas tanah
milik Pemprovsu. Pembangunan Track Sirkuit Multi Fungsi di atas lahan yang
terletak di Jalan Williem Iskandar/ Jalan Pancing Medan Estate Percut Sei Tuan
Kabupaten Deliserdang, pengelolaannya diserahkan kepada Pengprov Ikatan Motor
Indonesia (IMI) Sumut pada tahun 2009.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan
sirkuit tersebut kemudian menimbulkan sengketa karena setelah dilakukan
pengukuran ulang di lapangan oleh instansi terkait, ternyata sebagian dari
track sirkuit berada di tanah yang merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT
Mutiara Development.
Sengketa tersebut kemudian memunculkan
situasi yang kurang kondusif, sehingga pada tanggal 14 Agustus 2012 diadakan
rapat lanjutan dan tercapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam naskah
perjanjian yang ditandatangani Pemprov Sumut dalam hal ini diwakili Assisten
Administrasi Umum dan Asset Setda Provsu yang saat itu dijabat H Hasban
Ritonga, SH.
Namun kesepakatan tersebut tidak dapat
dijalankan sesuai kesepakatan karena ada permasalahan teknis sirkuit yang
disampaikan IMI Sumut. Dari situ kemudian PT Mutiara Development menyampaikan
somasi dan melanjutkannya dengan pelaporan ke Bareskrim Polri. Dalam persoalan
itulah H Hasban Ritonga,SH dan Ir Khairul Anwar Lubis ditetapkan sebagai
tersangka.
“Jadi sebenarnya pembangunan sirkuit yang
kemudian menimbulkan sengketa tersebut terjadi sebelum Hasban Ritonga menjabat
Assisten Administrasi Umum dan Asset Setda Provsu serta Ir Khairul Anwar
sebelum menjabat Kadispora,” kata Sulaiman. Hasban Ritonga pada saat itu masih
menjabat Sekda Kabupaten Labuhan Batu, demikian juga Ir Khairul Anwar masih
menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinas PSDA Sumut.
Dengan demikian, tegas Sulaiman, jelas
bahwa sengketa sirkuit Jalan Pancing Medan adalah murni soal tapal batas tanah
antara Pemprovsu dengan PT Mutiara Development, bukan penyalahgunaan kewenangan
oleh kedua pejabat Pemprovsu tersebut.
Namun, lanjutnya, mengingat kasus sengketa
ini sudah memasuki ranah hukum, tentu Pemprovsu menghormati proses hukum yang
sedang berjalan. “Jadi Pemprov Sumut tetap menyerahkan kasus ini ke pihak yang
berwenang,”ujar Kepala Biro Hukum Pemprovsu.
Comments
Post a Comment