Gubsu Lantik Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi
Gubsu Lantik Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi
Medan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara H
Gatot Pujo Nugroho,ST melantik Sekda Provsu H Hasban Ritonga sebagai Ketua
merangkap anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Periode 2014-2017 di
Kantor Pusat PDAM Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (19/1). Jabatan
Ketua Dewan Pengawas adalah ex officio Sekda Provinsi Sumatera Utara sehingga
dilantiknya Hasban menggenapkan jumlah anggota Dewas yang dilantik pada
10 November tahun 2014 berdasarkan SK Gubsu 188.44/986/kpts/2015.
Dengan demikian susunan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi periode tahun 2014-2017 adalah ketua merangkap anggota yaitu Sekda Provsu dalam hal ini H Hasban Ritonga, SH, Sekretaris merangkap anggota H Hardi Mulyono, SE,MAP, anggota H Nurdin Lubis, SH, MM, Drs H Ahmad Taufan Damanik, MA, dan Ir James Budiman Siringo-ringo.
Gubsu dalam arahannya mengatakan keberadaan Dewan Direksi sangat krusial dan menentukan keberhasilan pencapaian tujuan perusahaan. "Dengan pelantikan ini maka lengkap sudah susunan Dewan Pengawas yang merupakan elemen penting selain direksi yang ikut menentukan keberhasilan perusahaan mengemban visi misi," ujar Gubsu.
Dalam kesempatan tersebut, Gubsu menekankan kehadiran Ketua Dewan Pengawas dapat lebih berperan dalam proses pemilihan dewan diresksi yang saat ini tengah berjalan. Karena sebagian dari tugas yang diemban Dewan Pengawas adalah memiliki kewenangan dalam mekanisme pemilihan direksi. "Setelah Dewan Pengawas lengkap, terkait pengangkatan direksi saya harap ketua bisa berperan penting bersama anggota Dewan Pengawas yang lain dalam memilih direksi yang visioner, yang mampu secara signifikan meningkatkan pelayanann" imbuh Gubernur.
Gubernur juga mengungkapkan harapannya agar PDAM Tirtanadi dapat memberi kontribusi bagi PAD Sumut melalui peningkatan coverage area. Gubernur mengatakan PDAM kedepannya harus mampu menjawab tantangan dan tuntutan kebutuhan kota metropolitan yaitu kawasan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro) dalam hal penyediaan air bersih.
Dilanjutkannya, sejak bergulir era reformasi yang melahirkan tuntutan untuk melakukan reformasi terhadap pengelolaan BUMD. Melalui UU Nomor 23 tahun 2013 telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan reposisi dan restrukturisasi BUMD, maka pemberdayaan BUMD harus dilakukan dengan meningkatkan efisiensi, evektifitas dan peningkatan kinerja dengan mengusung prinsip good corporate governance. “Oleh karena itu saya berharap anggota Dewan Pengawas dapat bekerja secara professional dan terus mendorong dan melakukan pembinaan agar PDAM Tirtanadi dapat meningkakan kinerjannya,” ujar Gubsu.
Prosesi pelantikan sendiri berjalan khidmat yang diawali dengan kata pendahuluan pengambilan sumpah dan janji jabatan, pengucapan sumpah dan janji jabatan dan penandatanganan sumpah dan janji jabatan oleh Gubernur. Bertindak sebagai saksi adalah Assisten Ekbang Hj Sabrina dan Kepala Biro Perekonomian H Bondaharo Siregar. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi C DPRD Provsu, Kepala SKPD terkait Provsu, Komisaris dan Badan Pengawas BUMD.
Comments
Post a Comment