Sebanyak 15.383 PNS Deli Serdang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Sebanyak 15.383 PNS Deli Serdang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Deli Serdang, Sumatera Utara (Mimbar) - Terhitung Januari 2015, sebanyak 15.383 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, telah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa.

"Betul, seluruh PNS di Deli Serdang, terhitung bulan Januari 2015 telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Tanjung Morawa, seiring telah disetorkannya iuran seluruh PNS," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Rasidin SH didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST, MT, diruang kerjanya, selasa (27/01/2015).

Iuran untuk 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) bagi seluruh PNS Deli Serdang berkisar Rp 306 juta perbulan. Dasar penganggaran iuran bagi PNS diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015.

Selain program JKK dan JK, para PNS tampak cukup antusias untuk mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar  secara sukarela secara mandiri, karena ingin mendapatkan JHT lebih besar pada masa tuanya. 

“Tentu, usulan PNS ikut JHT, akan kami tampung dan sampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi, sehingga mendapat dukungan regulasi,” katanya.

Disebutkan, Pemerintah Kota dan Kabupaten di tiga wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa memberikan harapan yang baik untuk kepesertaan PNS direalisasi pada tahun 2015.

Kepesertaan PNS untuk Kota Tebing Tinggi, lanjutnya, sudah pada proses finalisasi dan iurannya yang sudah ditampung pada APBD yang akan ketok palu pada bulan maret mendatang. 

Ditambahkan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pun, sudah dianggarkan menjadi peserta dan sedang pada tahap pengumpulan berkas para anggota dewan.

Sementara untuk Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar 1.200 lebih honorer daerah sudah dianggarkan pada tahun 2015 dan saat ini sedang pengumpulan formulir dan berkas pendaftaran.

“Tetapi untuk PNS Serdang Bedagai, kami harapkan kiranya Pemda setempat dapat menambung pada APBD perubahan pada tahun 2015,” ungkap Rasidin.

Selain PNS, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa juga sedang membidik kepesertaan Perangkat Desa di tiga wilayah itu. 

“Di Serdang Bedagai, sekitar 2000 aparat desa sedang diproses untuk menjadi peserta. Kita sudah koordinasi dengan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bapak Karno Siregar,  mudah mudahan dalam waktu dekat akan ada MoU tentang kepesertaan aparat Desa,” katanya.

Ditegaskan, kewajiban PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengacu pada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan dan jaminan hari tua serta perlindungan.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan  Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013  yaitu pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rasidin.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat