Sebanyak 15.383 PNS Deli Serdang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 15.383 PNS Deli Serdang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Deli Serdang, Sumatera Utara (Mimbar) - Terhitung
Januari 2015, sebanyak 15.383 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Deli
Serdang Sumatera Utara, telah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa.
"Betul, seluruh PNS di Deli Serdang,
terhitung bulan Januari 2015 telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kantor
Cabang Tanjung Morawa, seiring telah disetorkannya iuran seluruh PNS,"
kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Rasidin SH didampingi
Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST, MT, diruang kerjanya, selasa
(27/01/2015).
Iuran untuk 2 program yaitu Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) bagi seluruh PNS Deli
Serdang berkisar Rp 306 juta perbulan. Dasar penganggaran iuran bagi PNS diatur
melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman
Penyusunan APBD TA 2015.
Selain program JKK dan JK, para PNS tampak
cukup antusias untuk mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar
secara sukarela secara mandiri, karena ingin mendapatkan JHT lebih besar
pada masa tuanya.
“Tentu, usulan PNS ikut JHT, akan kami
tampung dan sampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi, sehingga mendapat dukungan
regulasi,” katanya.
Disebutkan, Pemerintah Kota dan Kabupaten
di tiga wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa memberikan harapan
yang baik untuk kepesertaan PNS direalisasi pada tahun 2015.
Kepesertaan PNS untuk Kota Tebing Tinggi,
lanjutnya, sudah pada proses finalisasi dan iurannya yang sudah ditampung pada
APBD yang akan ketok palu pada bulan maret mendatang.
Ditambahkan, seluruh anggota DPRD
Kabupaten Deli Serdang pun, sudah dianggarkan menjadi peserta dan sedang pada
tahap pengumpulan berkas para anggota dewan.
Sementara untuk Kabupaten Serdang Bedagai,
sekitar 1.200 lebih honorer daerah sudah dianggarkan pada tahun 2015 dan saat
ini sedang pengumpulan formulir dan berkas pendaftaran.
“Tetapi untuk PNS Serdang Bedagai, kami
harapkan kiranya Pemda setempat dapat menambung pada APBD perubahan pada tahun
2015,” ungkap Rasidin.
Selain PNS, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung
Morawa juga sedang membidik kepesertaan Perangkat Desa di tiga wilayah
itu.
“Di Serdang Bedagai, sekitar 2000 aparat
desa sedang diproses untuk menjadi peserta. Kita sudah koordinasi dengan Kepala
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bapak Karno Siregar, mudah mudahan dalam
waktu dekat akan ada MoU tentang kepesertaan aparat Desa,” katanya.
Ditegaskan, kewajiban PNS menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan, mengacu pada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan
dan jaminan hari tua serta perlindungan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam
Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 5 Ayat (2) Perpres
No. 109/2013 yaitu pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan
pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua,
program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada
BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja yang bekerja pada pemberi
kerja penyelenggara negara yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri
sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non
pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS
Ketenagakerjaan," jelas Rasidin.
Comments
Post a Comment