Ratusan Buruh Unjukrasa ke Kantor Gubsu, Tuntut Penandatanganan UMK 2015 Deli Serdang
Ratusan Buruh Unjukrasa
ke Kantor Gubsu,
Tuntut Penandatanganan
UMK 2015 Deli Serdang
*Kadisnakertrans Provsu Bukit Tambunan : Gubsu Mau Tandatangani, Jika Angka UMK Diajukan Hanya Satu
Medan (Mimbar) - Sekira ratusan massa buruh yang mengaku dari Aliansi Pekerja Buruh Sumut unjukrasa ke kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (8/1). Dalam orasinya mereka menuntut penetapan UMK 2015 Kabupaten Deli Serdang yang hingga kini belum ditetapkan serta menuntut agar UMK Kota Medan dapat direvisi.
Dalam orasinya, Kordinator Aksi, Dahlan Ginting mengatakan sudah banyak persoalan yang dihadapi bangsa ini, namun pemerintah tidak selalu punya niat baik dalam menyelesaikannya. Dimana salah satu permasalahan tersebut adalah masalah upah buruh yang hingga kini belum juga disahkankan oleh Gubsu.
"Ini jelas-jelas telah menggadaikan dan membuat hidup buruh terkatung-katung dalam mendapatkan penghasilan yang layak. Kabupaten Deli Serdang yang menjadi basis perindustrian, hingga hari ini UMK-nya belum juga ditetapkan karena Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum menandatanganinya," ujarnya saat berorasi.
Setelah beberapa lama kemudian, Kadisnakertrans Provsu Bukit Tambunan tiba di lokasi tempat buruh berunjukrasa dengan didampingi stafnya dan para aparat kepolisian dan Satpol PP Provsu, untuk menanpung aspirasi buruh yang berunjukrasa. "Kota Medan sudah ditandatangani Gubsu, itu ditandatangi Gubsu sesuai dengan usulan Walikota Medan dan rekomendasi olehdewan pengupahan dari Kota Medan sebesar Rp 2.037.000. Tapi mengenai Deli Serdang, kenapa belum diproses. Karena usulan yang disampaikan oleh Bupati Deli serdang dan dewan pengupahannya ada dua angka untuk UMK 2015," katanya.
Dia menjelaskan, dua angka UMK 2015 yang diusulkan Bupati Deli Serdang itu, pertama UMKnya Rp 2.005.000 dari dewan pengupahan Deli Serdang. Lalu yang kedua, UMKnya Rp 2.045.000 diusulkan oleh Bupati Deli Serdang. "Makanya surat UMK itu dikembalikan karena tidak sesuai dengan peraaturan. Jadi itu tidak boleh, harus satu angka UMK diusulkan," paparnya.
Dia mencontohkan, seperti Kota Medan, UMKnya ditandatangani karena sesuai proses dan peraturan yang ada. "jadi yang diproses itu harus satu angka UMK dengan usulan Bupati dan ada direkomendasi dari dewan pengupahannya," ucapnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pemkab Deli Serdang agar segera memprosesnya kembali usulan mengenai angka UMK ke Pemprovsu. "Surat Itu sudah kita kirimkan dua hari lalu, dan kita membuat catataan agar bupati memberikan satu angka untuk penetapan UMK Deli Serdang tahun 2015. Itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," paparnya.
Menurut dia, yang menyurati Bupati Deli Serdang adalah Sekdaprovsu atasnama Gubsu. "Kita minta supaya usulannya itu diperbaiki kembali. Jadi jangan dua angka disebutkan kepada Gubsu. Cukup satu angka. Bahkan mengenai masalah itu sudah kita jelaskan kepada utusan Kabupaten Deli Serdang. Agar masalah angka yang dualisme itu dibicarakan kembali dengan Bupati, mana yang sebenarnya angka UMK Deli Serdang 2015 yang disepakati Bupati dan dewan pengupahan," katanya.
Dia juga mengatakan, sampai saat ini balasan surat mereka itu belum diterima dari Pemkab Deli Serdang. "Gubsu tidak boleh disuruh memilih satu dari dua angka UMK yang diusulkan untuk menentukan UMK Deli Serdang tahun 2015. Sebab pemerintahan sekarangkan otonomi daerah. Kalau Gubsu menyetujui salah satu angka yang diusulkan itu, maka UMK itu bisa ilegal. Sebab UKM itu merupakan kepentingan kabupatan bukan provinsi," paparnya.
Dia mengatakan, selain menyurati Bupati Deli Serdang, pihaknya juga sudah menelepon pihak-pihak terkait Deli Serdang, supaya mengusulkan satu angka untuk UMK kepada Pemprovsu. "Kita juga meminta agar massa buruh menanyakan itu ke Pemkab Deli Serdang. Supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Kalau angka UMK itu sudah disetujui hanya, maka Gubsu pasti menandtanganinya," paparnya mengakhiri.
Setelah mendengar penjelasan Bukit Tambunan, massa buruh pun meninggalkan kantor Gubsu dengan tertib.
Comments
Post a Comment