PRESIDEN TOLAK TIGA CALON SEKDA PROVSU
PRESIDEN TOLAK TIGA CALON SEKDA PROVSU
Medan
(Mimbar) - Tiga calon Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang diusulkan
Gubsu Gatot Pujo Nugroho ke Mendagri ditolak. Penolakan itu dilakukan Tim
Penilai Akhir (TPA) calon Sekda Provinsi yang bertanggungjawab pada presiden.
Hal ini
dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji
saat dihubungi, Selasa (6/1) sore. Dia tidak mau menjelaskan alasan penolakan
tersebut secara rinci. Intinya, karena rekam jejak (track record) ketiga
calon. "Saya tidak bisa terlalu jauh menjelaskan. Tapi, nama-nama tersebut
ditolak. Ya, tentunya karena melihat track record," katanya saat
dihubungi, Selasa (6/1).
Ia mengaku,
sebenarnya keputusan penolakan tersebut sudah 10 hari keluar. Hanya saja, dia
tidak mengetahui apakah Gubsu Gatot Pujo Nugroho dapat laporan. Begitupun,
katanya, dia sudah mengomunikasikan dengan Plt Sekda Provsu Hasiolan Silaen.
Menyikapi
ini, katanya, Pemprov Sumut diharapkan segera berkoordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri. Koordinasi dimaksud apakah terkait pengusulan ulang calon Sekda
Provinsi untuk mengganti calon yang ditolak.
Gubsu Gatot
Pujo Nugroho ditanya informasi ini tampak terkejut. Dia mengaku tidak mau
mengomentari terlalu jauh. "Soalnya, secara resmi informasinya belum saya
terima. Jadi saya tidak mengomentari terlalu jauh. Informasi ini akan segera
saya tindaklanjuti," ucap Gubsu.
Ditanya
lebih lanjut apakah Gubsu merasa kecewa dengan penolakan tersebut dan apakah
sudah ada rencana penggodokan ulang calon sekda, Gatot hanya menjawab politis.
"Jika itu untuk perbaikan, harus kita ikuti. Intinya untuk perbaikan. Hari
ini harus lebih baik dari kemarin," tegasnya.
Sebagaimana
diketahui kursi Sekda yang ditinggalkan Nurdin Lubis sejak pensiun Oktober
2014, 'diperebutkan' oleh tiga pejabat senior yang sudah diusulkan Gubsu ke
Kemendagri. Ketiga calon itu masing-masing Sekretaris DPRD Sumut Randiman
Tarigan, Kepala Inspektorat Hasban Ritonga, dan Kepala Bappeda Arsyad Lubis.
Comments
Post a Comment