Gubsu Minta 2015 SKPD Provsu Terapkan Standar Layanan Publik
Gubsu Minta 2015 SKPD Provsu Terapkan Standar Layanan Publik
Medan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta seluruh SKPD jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan standar pelayanan publik di lingkungan kerja masing-masing. Hal itu ditegaskan Gubsu dalam acara Pemaparan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara di hadapan seluruh Kepala SKPD Pemprovsu di Lantai 8 Kantor Gubsu, Senin (30/12).
Saat membuka pertemuan tersebut, Gubsu menyampaikan terimaksih kepada tujuh SKPD yang berhasil mendapatkan sertifikat kepatuhan standar layanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara belum lama ini.
"Dalam berbagai kesempatan, presiden Jokowi selalu mengingatkan kita tentang One Stop Services. Ini semua adalah bagian komitmen dari pelayanan publik dan Ombudsman kembali mengingatkan kepada seluruh kita agar mindset kita sama, bahwa kita adalah pejabat publik yang siap harus melayani publik dengan mewujudkan pelayana prima yang inovatif dan kreatif," Ujar Gubsu.Gubsu juga menyampaikan bahwa terkait pelayanan publik, Menpan RI, dalam kunjungannya ke Provinsi Sumut juga mengingatkan tentang pentingnya inovasi, kreativitas dalam pelayanan publik.
Dia mengingatkan seluruh SKPD yang bidang kerjanya bertugas melakukan pelayanan publik, agar meningkatkan dan memperbaiki kinerja pada tahun 2015. "Saya harapkan seluruhnya bisa meraih sertifikat kepatuhan," ujarnya.
Sementara itu, di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kesiapannya untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di provinsi Sumut. Hal itu disampaikannya Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat pemaparan terhadap tugas dan fungsi Ombudsman pada Rapat SKPD yang dipimpin Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen dan didampingi Aassisten Administrasi Umum H Fitriyus. "Kami, ombudsman akan selau melakukan pengawasan baik yang dikatahui maupun tidak terus melakukan survey dan monitoring," katanya.
Ada beberapa alasan sehinga pihaknya melakukan percepatan, kenapa? Karena ada alasan hukum dan fakta faktanya. Alasan hukumnya di Indonesia, ombudsman berdasarkan Kepres 44 tahun 2000."Sejak tahun 2000 kita sudah mempunyai perangkat hukum. 8 tahun kemudian karena dilihat keberadanya sangat penting dalam pengawasan diperkuat dengan UU 37 tahun 2008 kemudian tahun 2009 ada UU tentang pelayana Publik. "Nah UU No 25 tahun 2009 inilah kitab sucinya UU pelayan publik," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap bisa membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah Provinsi Sumut, dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga negara tersebut.
Ini semua untuk memastikan bahwa masyarakat Sumut mendapatkan pelayanan maksimal dari penyelenggaran layanan, sesuai dengan amanat undang-undang.
Sejauh ini, lanjut Ombudsman Sebanyak tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima penghargaan sertifikat kepatuhan standar layanan publik dari Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.
Pemberian sertifikat ini berdasarkan standar kreteria penilaian pada program intervensi terfokus II yang dimulai sejak Oktober 2014 dan berakhir November 2014. Dijelaskan Abyadi, dari 25 SKPD sebanyak 12 UPP/SKPD yang di observasi, 7 SKPD meraih zona hijau. Sedangkan 4 SKPD masuk zona kuning dan 2 SKPD masuk zona merah.
Dia menyampaikan kreteria penilaian yang diberikan adalah, sesuai pasal 15 dan 21 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diantaranya dasar hukum persyaratan, tarif, waktu, fasilitas, sarana dan prasarana, persyaratan layanan serta mekanisme dan prosedur lainnya.
Jadi, lanjutnya kalau ditotal hingga saat ini sudah terdapat 8 SKPD yang masuk zona hijau di lingkungan Pemprovsu. Karena pada survei tahun 2013 sebelumnya, Rumah Sakit jiwa sudah masuk zona hijau tapi kali ini RS Jiwa turun jadi zona kuning.
Selain itu, lanjutnya terdapat 5 SKPD yang tidak diobservasi dengan alasan renovasi gedung kantor. Karena menurutnya sangat tidak fair menilai pelayanan publik di unit pelayanan yang kantortnya sedang dalam kondisi renovasi.
"Sebab dalam kondisi renovasi itu sudah pasti sulit melihat aspek sarana dan prasarana layanan yanag menjadi sangat vital dalam sebuah pelayanan publik," tambahnya.
Comments
Post a Comment