Walikota Tebing Tinggi Respon Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ribuan PNS
Walikota
Tebing Tinggi Respon Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ribuan PNS
Tanjung
Morawa, Sumut (Mimbar) - Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan,
MM merespon pelaksanaan perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS
Ketenagakerjaan bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kota Tebing
Tinggi Sumatera Utara khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian yang sebelumnya belum diatur dalam perundangan.
“Sedang
disiapkan hitungan biaya untuk ditampung ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) 2015,” katanya.
Hal ini
untuk memenuhi amanah UUD 45 pasal 28 ayat 3, Pasal 34 ayat 2,
Undang-undang RI 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ,
Undang-undang RI 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) dan Undang-undang RI no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN).
“Jika
memungkinkan kedepan, agar pemotongan iuran bisa secara nasional, mirip
dengan pemotongan iuran untuk Taspen PNS secara terpusat,” jelas Walikota
sebagaimana disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa
Rasidin SH didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT dalam siaran
pers jumat (17/7).
Dikatakan,
perlindungan terhadap kecelakan dan kematian yang selama ini belum diatur bagi
PNS, sangat penting untuk disukseskan, meski tidak seorang pun berharap
terjadinya kecelakaan atau kematian. “Tetapi jika resiko itu terjadi,
pihak keluarga akan sangat terbantu,” katanya.
Hal itu
dijelaskan Walikota saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Tanjung Morawa Rasidin SH dan Marketing Officer Kurniadi. Sementara Walikota
didampingi Sekdako H Johan Samose Harahap MSP, Kepala Bappeda Gul
Bahri Siregar SIP MSi, Kabag Humas Drs Bambang Sudaryono, Kepala Dinas Sosial
dan Tenaga kerja Syaiful Fahri, SP, MSi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Erwin
Suheri Damanik, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan BM Tambunan dan sejumlah staf,
bertempat dikantor Walikota Tebing Tinggi, kamis (16/7).
Kepala
Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Rasidin SH mengatakan, pihaknya
terus gencar melakukan pendekatan dengan Pemda / Pemko di 3 kabupaten kota,
sehingga pada 1 Januari 2015 seluruh PNS diharapkan telah terlindungi dalam
program BPJS Ketenagakerjaan dan telah masuk dalam anggaran APBD.
Disebutkan,
keikutsertaan seluruh PNS dalam program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan
membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan disiplin PNS, sehingga
pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih prima.
“Kami
mengucapkan terimakasih atas dukungan Pak Wali selama ini, yang terus mendukung
pelaksanaan Jaminan Sosial baik semasa Jamsostek maupun setelah menjadi BPJS
Ketenagakerjaan,” katanya.
Ditambahkan
Rasidin, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), PNS berhak memperoleh jaminan pensiun, jaminan hari tua serta
perlindungan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
Selain itu,
juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109
Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial .
Menteri
Dalam Negeri, juga telah mengeluarkan Permendagri yaitu Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 halaman 18 huruf e
tentang penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD.
Comments
Post a Comment