Walikota Tebing Tinggi Respon Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ribuan PNS

Walikota Tebing Tinggi Respon Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ribuan PNS

Tanjung Morawa, Sumut (Mimbar) - Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM merespon pelaksanaan perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sebelumnya belum diatur dalam perundangan.

“Sedang disiapkan hitungan biaya untuk ditampung ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015,” katanya.

Hal ini untuk memenuhi amanah UUD 45 pasal 28 ayat 3, Pasal  34  ayat 2, Undang-undang RI 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) , Undang-undang RI 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang RI no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika memungkinkan kedepan, agar  pemotongan iuran bisa secara nasional, mirip dengan pemotongan iuran untuk Taspen PNS secara terpusat,” jelas Walikota sebagaimana disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Rasidin SH didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT dalam siaran pers  jumat (17/7).

Dikatakan, perlindungan terhadap kecelakan dan kematian yang selama ini belum diatur bagi  PNS, sangat penting untuk disukseskan, meski tidak seorang pun berharap terjadinya kecelakaan  atau kematian. “Tetapi jika resiko itu terjadi, pihak keluarga akan sangat terbantu,” katanya.

Hal itu dijelaskan Walikota saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Rasidin SH dan Marketing Officer Kurniadi. Sementara Walikota  didampingi Sekdako H Johan Samose Harahap MSP,  Kepala Bappeda Gul Bahri Siregar SIP MSi, Kabag Humas Drs Bambang Sudaryono, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga kerja Syaiful Fahri, SP, MSi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Erwin Suheri Damanik, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan BM Tambunan dan sejumlah staf, bertempat dikantor Walikota Tebing Tinggi, kamis (16/7).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Rasidin SH mengatakan, pihaknya terus gencar melakukan pendekatan dengan Pemda / Pemko di 3 kabupaten kota, sehingga pada 1 Januari 2015 seluruh PNS diharapkan telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan telah masuk dalam anggaran APBD.

Disebutkan, keikutsertaan seluruh PNS dalam program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan disiplin PNS, sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih prima.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan Pak Wali selama ini, yang terus mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial baik semasa Jamsostek maupun setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ditambahkan Rasidin, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS berhak memperoleh jaminan pensiun, jaminan hari tua serta perlindungan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

Selain itu,  juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial .

Menteri Dalam Negeri, juga telah mengeluarkan Permendagri yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 halaman 18 huruf e tentang penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat