Peran Pemuka Agama Sangat Strategis
Peran Pemuka Agama
Sangat Strategis
Di Sumatera Utara kontribusi FKUB selama ini untuk membantu Kepala Daerah dalam melakukan pemeliharaan dalam kerukunan umat beragama sebagaimana yang telah dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah tentang pemeliharaan kerukunan antar umat beragama cukup strategis.
Ini sangat membantu pemerintah terutama dalam kondisi bangsa kita sekarang ini antara lain bangsa dan negara kita berada dalam keadaan krisis akhlak dari segala strata sosial.
Krisis akhlak ini kalau boleh kita tarik sebagaian besar adalah tanggung jawab tokoh Agama, tanggung jawab pemuka Agama, karena memang pemuka Agama yang harus mengisi akhlak bangsa dan negara ini.
Meski ini tanggung jawab bersama namun kita perkokoh peran pemuka Agama meningkatkan akhlak dan memantapkan harmonisasi.
Di Sumatera Utara kontribusi FKUB selama ini untuk membantu Kepala Daerah tentang pemeliharaan kerukunan antar umat beragama cukup strategis.
Para pemuka antar Agama di Sumut sepakat memperkuat daya tahan dan daya tangkal masyarakat terhadap segala bentuk hasutan maupun provokasi pihak yang ingin mengusik persatuan dan kesatuan masyarakat Sumatera Utara.
Komitmen itu diharapkan membuat para tokoh dan pemuka Agama se-Sumatera Utara semakin merapatkan barisan menolak segala bentuk hasutan maupun provokasi yang dimainkan oleh kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan.
Oleh sebab itu para pemuka Agama memiliki peran penting dan strategis dalam menjaga suasana tetap kondusif demi suksesnya agenda-agenda nasional maupun agenda daerah provinsi Sumut.
Kita semua tentunya menginginkan momentum ini akan dikenang sebagai agenda-agenda yang paling sukses tanpa adanya konflik baik itu berlatarbelakang suku, Agama, etnis dan ras.
Dalam hal ini FKUB memainkan peran sentral yang diharapkan selalu bekerjasama dengan semua pihak karena itu kondusifitas yang ada kita harap berkelanjutan bisa kita pelihara karena FKUB bukan sekedar membina tapi memelihara kerukunan dan ketertiban di Sumut.
Kita berharap FKUB akan meningkatkan kinerja kelembagaan serta sinkronisasi FKUB se-Sumatera Utara dalam menghadapi dinamika organisasi dan berbagai isu-isu strategis yang berkembang di Sumatera Utara khususnya tahun 2013 yang merupakan tahun politik.
Banyak pihak menghimbau kiranya segenap jajaran FKUB se-Sumatera Utara turut menyukseskan pembangunan Sumut dan kita semua tentunya menginginkan momentum ini akan dikenang sebagai pembangunan yang paling sukses tanpa adanya konflik baik itu berlatarbelakang suku, agama, etnis dan ras.
Oleh karena itu kepada para tokoh dan pemuka agama se-Sumatera Utara marilah merapatkan barisan menolak segala bentuk hasutan maupun provokasi yang dimainkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Sumatera Utara yang tersohor oleh ciri khas tersebut.
Pasal 2 ayat 33 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan 3 tujuan penyelenggaraan pokok pemerintah daerah yaitu Pertama : peningkatan kesejahteraan masyarakat, Kedua : peningkatan pelayanan umum dan Ketiga : peningkatan daya saing daerah.
Semua pihak baik pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota maupun masyarakat berkepentingan dan memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan ketiga tujuan itu, untuk itulah Undang-Undang 32 Tahun 2004 juga telah membagi tugas-tugas dan kewenangan secara baik dan harmonis antara pihak-pihak ini, antara lain tercermin dari rumusan urusan pembagian pemerintahan tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD dan sebagainya.
Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama dan kementerian dalam negeri mengeluarkan produk hukum PBM No.9 dan No. 8 Tahun 2006 adalah berkenaan dengan pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan demikian keberadaan PBM ini merupakan salah satu bentuk hukum yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, itulah sebabnya mengapa PBM ini berjudul Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk memperkuat harmonisasi.
Comments
Post a Comment