Pilkada Tapteng Masuk “Jerat” KPK
15 Kepala Daerah Penyuap Akil
Pilkada Tapteng Masuk “Jerat” KPK
Jakarta (Mimbar) -
Perkara suap dalam penanganan sejumlah sengketa pilkada yang membelit mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, melibatkan nama-nama kepala
daerah yang pernah berperkara di lembaga yang kini dipimpin oleh Hamdan Zoelva
itu.
Terdapat sekira 15
sengketa pilkada yang ditangani Akil. Tak pelak, 15 kepala daerah pula yang
diduga ikut "bermain" bersama Akil. Beberapa lainnya
terancam masuk “jerat” KPK diantaranya Pilkada Tapanuli Tengah
(Tapteng).
Kendati,
belakangan ada satu sengketa pilkada yakni Lampung Selatan yang tidak terbukti
terjadi suap terhadap Akil sebagaimana tertuang dalam putusan vonis Akil oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua KPK
Busyro Muqqodas mengatakan, sejumlah nama kepala daerah yang masuk amar putusan
Akil sejatinya akan didalami KPK dan tidak akan ditinggalkan begitu saja.
"Itu nanti
akan kita review putusan yang sudah ada kaitannya dengan pihak-pihak yang sudah
terkait dalam putusan-putusan yang sudah terlebih dahulu diputuskan oleh hakim
tipikor akan kami review semua," ujarnya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Selasa (1/7/2014).
Busryo menuturkan,
semua putusan yang telah dikeluarkan hakim bisa dijadikan sebagai alat bukti
yang otentik. Namun untuk me-review itu semua harus ditakar kembali kualitas
bukti dari putusan yang dikeluarkan hakim.
"Itu butuh
telaah yang mendalam, jadi enggak bisa secara reaktif hanya mengandalkan
statement tertentu tanpa kajian yang mendalam," jelasnya.
Sebagaimana
diketahui, dalam perkara suap Akil ada 15 sengketa pilkada yang diduga ikut
memainkan perkara. Di antaranya, ada yang sudah mulai terkuak oleh KPK adalah
dugaan keterlibatan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya yaitu Masitoh.
Romi merupakan
salah satu nama kepala daerah yang ikut dalam lingkaran suap permainan Akil
selama menjadi orang nomor satu di MK. Pasangan suami-istri itu pun sudah
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kemudian Bupati
Gunung Mas Hambit Bintih malah lebih dulu divonis Hakim Majelis Tipikor selama enam
tahun kurungan penjara. Bupati Lebak Amir Hamzah dan Wakil Bupati Kasmin
statusnya juga sudah dicekal.
Sementara itu,
masih ada pilkada lain yang meliputi Pilkada Kabupaten Buton, Empat Lawang,
Pulau Murotai, Tapanuli Tengah, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Merauke, Kota Jaya Pura, Kabupaten Nduga, Provinsi
Banten.
Namun untuk
Lampung Selatan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melihat tidak terbukti ada
suap.
Comments
Post a Comment