Gubsu Serahkan SK Presiden Tentang Pemberhentian Bupati Karo
Gubsu Serahkan SK
Presiden Tentang Pemberhentian Bupati Karo
Medan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara
H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.S menyerahkan Surat Keputusan Presiden tentang
pemberhentian DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo masa
jabatan 2011-2016. Bertempat di Ruang kerja Gubsu, Jumat (11/7), Kena Ukur
langsung menerima SK pemberhentiannya tersebut .
Surat Keputusan Presiden nomor 57/P Tahun
2014, tertanggal 1 Juli 2014 yang merupakan tindak lanjut usulan DPRD
Karo disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah kepada Sekda H Nurdin Lubis dan
Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen di Jakarta pada 7 Juli lalu. Dengan
keputusan tersebut, maka Kena Ukur Karo Jambi Surbakti telah resmi
diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Karo. Sebagaimana UU nomor
32 tahun 2004 dan surat Mendagri berisikan petunjuk teknis pelaksanaan
keputusan presiden dimaksud, maka Wakil Bupati Terkelin Brahmana, SH akan
melaksanakan wewenang dan tugas Bupati Karo. Untuk selanjutnya, pengangkatan
Terkelin Brahmana sebagai bupati defenitif akan dilakuan melalui mekanisme
sidang DPRD setempat.
Acara penyerahan disaksikan Sekda Provsu
Nurdin Lubis, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, Ketua
DPRD Karo Effendi Sinukaban dan anggota DPRD Karo, Assisten Pemerintahan
Hasiholan Silaen, Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dan Kepala Dinas
Kominfo Jumsadi Damanik serta Kepala Biro Otda Jimmy Pasaribu.
Gubsu dalam sambutannya menyatakan
apresiasi atas kebesaran hati Kena Ukur yang hadir dan langsung menerima SK
pemberhentiannya. “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Pemkab
Karo,” ujar Gubsu.
Gubsu dalam kesempatan itu mengingatkan
agar Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD segera menyelesaikan penetapan APBD
tahun 2014. “Segera laksanakan konsolidasi dan koordinasi guna efektifitas
penyelenggaraan Pemda Karo,” ujar Gubsu.
Kepada unsur FKPD dan semua pihak yang
berkompeten, lanjutnya, saya minta agar tetap menjaga situasi yang kondusif di
Kabupaten Karo. “Demi terjaganya situasi aman dan kondiusif di daerah, saya
minta kepada pendukung pemakzulan agar tidak berlebihan menyikapi terbitnya
keputusan presiden ini,” imbuh Gubsu.
Dia juga meminta semua pihak baik FKPD,
DPRD, Pemkab Karo agar mendukung kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Karo oleh Saudara
Terkelin Brahmana, SH sebagai pejabat yang menjalankan tugas dan wewenang
Bupati Karo.
Sementara itu, Kena Ukur Karo Jambi
mengungkapkan tidak mengerti apa yang menjadi dasar pemberhentian dirinya
sebagai Bupati Karo. “Apa salah saya, di dalam SK juga tidak ada alasan
pemberhentian” ujarnya. Dia meminta diberikan waktu untuk menemu langsung
Presiden RI SBY.
Comments
Post a Comment