Gubsu Serahkan SK Presiden Tentang Pemberhentian Bupati Karo


Gubsu Serahkan SK Presiden Tentang Pemberhentian Bupati Karo

Medan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.S menyerahkan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo masa jabatan 2011-2016. Bertempat di Ruang kerja Gubsu, Jumat (11/7), Kena Ukur langsung menerima SK pemberhentiannya tersebut .

Surat Keputusan Presiden nomor 57/P Tahun 2014, tertanggal  1 Juli 2014 yang merupakan tindak lanjut usulan DPRD Karo disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah kepada Sekda H Nurdin Lubis dan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen di Jakarta pada 7 Juli lalu. Dengan keputusan tersebut, maka Kena Ukur Karo Jambi Surbakti telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Karo.  Sebagaimana UU nomor 32 tahun 2004  dan surat Mendagri berisikan petunjuk teknis pelaksanaan keputusan presiden dimaksud, maka Wakil Bupati Terkelin Brahmana, SH akan melaksanakan wewenang dan tugas Bupati Karo. Untuk selanjutnya, pengangkatan Terkelin Brahmana sebagai bupati defenitif akan dilakuan melalui mekanisme sidang DPRD setempat.

Acara penyerahan disaksikan Sekda Provsu Nurdin Lubis, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban dan anggota DPRD Karo, Assisten Pemerintahan  Hasiholan Silaen, Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dan Kepala Dinas Kominfo Jumsadi Damanik serta Kepala Biro Otda Jimmy Pasaribu.

Gubsu dalam sambutannya menyatakan apresiasi atas kebesaran hati Kena Ukur yang hadir dan langsung menerima SK pemberhentiannya. “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Pemkab Karo,” ujar Gubsu.  

Gubsu dalam kesempatan itu mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD segera menyelesaikan penetapan APBD tahun 2014. “Segera laksanakan konsolidasi dan koordinasi guna efektifitas penyelenggaraan Pemda Karo,” ujar Gubsu.

Kepada unsur FKPD dan semua pihak yang berkompeten, lanjutnya, saya minta agar tetap menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Karo. “Demi terjaganya situasi aman dan kondiusif di daerah, saya minta kepada pendukung pemakzulan agar tidak berlebihan menyikapi terbitnya keputusan presiden ini,” imbuh Gubsu.

Dia juga meminta semua pihak baik FKPD, DPRD, Pemkab Karo agar mendukung kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Karo oleh Saudara Terkelin Brahmana, SH sebagai pejabat yang menjalankan tugas dan wewenang Bupati Karo.

Sementara itu, Kena Ukur Karo Jambi mengungkapkan tidak mengerti apa yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai Bupati Karo. “Apa salah saya, di dalam SK juga tidak ada alasan pemberhentian” ujarnya. Dia meminta diberikan waktu untuk menemu langsung Presiden RI SBY.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat