Jaga Distribusi Pangan
Jaga Distribusi Pangan
Sehubungan
berlangsung Bulan Suci Ramadhan 1435 H dan Insya Allah terpaut Idul Fitri semua
pihak khususnya pemerintah dan instansi kompeten di Sumut perlu menjaga
distribusi dan ketersediaan pangan.
Beberapa hal yang
mungkin terjadi pada periode tersebut antara lain adalah kenaikan
permintaan pangan oleh masyarakat maupun industri makanan dan minuman yang
dapat memicu kenaikan harga bahan pangan.
Oleh sebab itu,
untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan
Ibadah dan merayakan Hari Raya tentu diharapkan agar satuan-satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) yang berhubungan dengan masalah ketahanan
pangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, agar
secara terus menerus melakukan monitoring dan koordinasi dengan instansi
kompeten maupun stakeholder.
Hal ini
dimaksudkan agar persoalan pangan dan ketahanan pangan ini senantiasa dalam
posisi terkendali dan berada pada koridor langkah-langkah antisipasi yang
menimbulkan kondisi aman terhadap pasokan dan distribusi, sehingga stabilitas
harga pangan terjaga dan terkendali.
Semua pihak
kompeten diminta benar-benar memperhatikan pencapaian target produksi serta
kelancaran distribusi pangan dengan mengendalikan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi, serta mengupayakan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk kelancaran tranportasi bahan pangan pokok ke
seluruh pelosok Sumatera Utara.
Di samping itu,
koordinasi perlu ditingkatkan antar instansi kompeten dengan para pelaku usaha
di bidang pangan yang ada di daerah melalui kegiatan operasi pasar, pasar murah
(bazar) dan kegiatan lainnya dalam rangka stabilisasi harga pangan, serta
memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar tidak berspekulasi dengan
menimbun bahan pangan yang dapat memicu kenaikkan harga terlalu
tinggi.
Dengan adanya
persiapan matang dan posisi siap tersebut maka diharapkan akan tercipta rasa
aman dan ketenangan bagi masyarakat dalam melaksanakan Ibadah dan merayakan
hari-hari besar keagamaannya.
Secara umum,
masalah ketahanan pangan, yang dapat diartikan sebagai upaya untuk terpenuhinya
pangan bagi setiap rumah tangga masyarakat Sumatera Utara merupakan hal
strategis yang senantiasa harus mendapat perhatian dan pengawalan serius oleh
pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dalam hal ini,
semua potensi hendaklah diberdayakan agar kondisi benar-benar aman, mantap dan
terkendali dengan koordinasi yang baik dan sinerji dengan semua instansi
kompeten di bidang pengawasan dan pengendalian agar tidak muncul
spekulan-spekulan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Terpenuhinya
pangan dimaksud harus tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, merata dengan harga terjangkau dan
berkelanjutan di masyarakat.
Pangan yang cukup,
aman dan bergizi, di samping merupakan pilar bagi pembangunan sumber daya
manusia yang berkualitas, juga merupakan hak azasi bagi setiap insane sehingga
perlu disikapi serara sungguh-sungguh.
Dalam hal ini,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, pemerintah
bertanggung jawab bersama-sama masyarakat, untuk mewujudkan ketahanan pangan
melalui kebijakan yang mampu mengatur, membina, mengendalikan, mengawasi
ketersediaan bahan pangan yang cukup, baik jumlah dan mutunya, aman, bergizi,
merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Dengan adanya
komitmen tersebut diharapkan ketersediaan pangan yang mencakup distribusi, stok
dan stabilisasi harga di Sumut benar-benar terkendali sehingga memberikan rasa
aman bagi masyarakat.
Comments
Post a Comment