Kepala Desa Kotarih Serdang Bedagai Daftar BPJS Ketenagakerjaan


Kepala Desa Kotarih Serdang BedagaiDaftar BPJS Ketenagakerjaan


Sergai, Sumatera Utara (Mimbar) - Setelah sebelumnya Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan  Penanaman Modal (KP2TM)  mendaftarkan dir dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa, kali ini giliran para Kepala Desa di Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai.

Camat Kotarih Drs Zulkan, senin (30/06/2014) dalam sambutannya saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Kepala Desa dan Pelaku PNPM Se Kecamatan Kotarih mengungkapkan , pihaknya sangat mendukung program perlindungan bagi para Kepala Desa di wilayah itu.

“Kami menyambut baik Road Show sosialisasi ini, kami akan terus menekankan agar para Kepala Desa dan aparat desa lainnya turut didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Zulkan.
Diungkapkan, sambil menunggu iuran BPJS Ketenagakerjaan masuk kedalam APBD, untuk sementara iuran yang dipergunakan berasal dari tunjangan perangkat desa yang selama ini diterima.

Sebagai bukti keseriusan dalam melindungi para aparat desa, pada kesempatan itu sebanyak 3 kepala Desa langsung mendaftar.

“Kami himbau agar desa yang lainnya juga menyusul dan untuk para petani dapat didaftar melalui kelompok tani di desa masing masing,” katanya yang pada saat itu turut menghadirkan petugas BPJS Kesehatan Abu Safra Tanjung dari Serdang Bedagai.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang ST MT didampingi Marketing Officer Kurniadi dan Petugas Umum Firman mengungkapkan, berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial menegaskan, Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

PNS yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah semua PNS, TNI/Polri dari pusat maupun daerah, program yang diikutkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Bagi PNS dengan Gaji Rp 2 juta, iuran  JKK 0,24 persen sebesar Rp 4.800 dan JK 0,3 persen sebesar Rp 6.000, total Rp 10.800 dimana semuanya pemerintah yang membayar iuran.

Padahal, lanjutnya, dengan iuran yang sangat kecil itu, jika PNS yang bergaji Rp 2 Juta, meninggal dunia karena Kecelakaan Kerja akan mendapatkan 48 x gaji = Rp 96 Juta ditambah berkala sekaligus Rp 4.8 Juta dan uang pemakaman Rp 2 Juta.

Diungkapkan, para Kepala Desa non PNS dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara manfaat yang diperoleh tidak berbeda dengan peserta lainnya baik di sektor swasta maupun PNS.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Camat Kotarih yang telah mengambil inisiatif di lingkungan Kepala Desa Sergai sehingga Non PNS yang menjadi Kepala Desa didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya sembari mengharapkan Kepala Desa Di Seluruh Kecamatan Sergai dapat mendaftarkan diri.


Bagi tenaga kerja dan perusahaan yang akan mendaftar dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagkerjaan Tanjung Morawa di Notelp  061-7941709  atau Call Center 081397298100.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat