Kepala Desa Kotarih Serdang Bedagai Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Desa Kotarih Serdang BedagaiDaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sergai, Sumatera Utara (Mimbar) - Setelah
sebelumnya Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TM) mendaftarkan dir dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung
Morawa, kali ini giliran para Kepala Desa di Kecamatan Kotarih Kabupaten
Serdang Bedagai.
Camat Kotarih Drs Zulkan, senin
(30/06/2014) dalam sambutannya saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi
seluruh Kepala Desa dan Pelaku PNPM Se Kecamatan Kotarih mengungkapkan ,
pihaknya sangat mendukung program perlindungan bagi para Kepala Desa di wilayah
itu.
“Kami menyambut baik Road Show
sosialisasi ini, kami akan terus menekankan agar para Kepala Desa dan aparat
desa lainnya turut didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Zulkan.
Diungkapkan, sambil menunggu iuran BPJS
Ketenagakerjaan masuk kedalam APBD, untuk sementara iuran yang dipergunakan
berasal dari tunjangan perangkat desa yang selama ini diterima.
Sebagai bukti keseriusan dalam
melindungi para aparat desa, pada kesempatan itu sebanyak 3 kepala Desa
langsung mendaftar.
“Kami himbau agar desa yang lainnya juga
menyusul dan untuk para petani dapat didaftar melalui kelompok tani di desa
masing masing,” katanya yang pada saat itu turut menghadirkan petugas BPJS
Kesehatan Abu Safra Tanjung dari Serdang Bedagai.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan
Sanco Simanullang ST MT didampingi Marketing Officer Kurniadi dan Petugas Umum
Firman mengungkapkan, berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial menegaskan,
Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program
jaminan sosial.
PNS yang akan menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan adalah semua PNS, TNI/Polri dari pusat maupun daerah, program
yang diikutkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Bagi PNS dengan Gaji Rp 2 juta, iuran JKK 0,24 persen sebesar Rp 4.800
dan JK 0,3 persen sebesar Rp 6.000, total Rp 10.800 dimana semuanya pemerintah
yang membayar iuran.
Padahal, lanjutnya, dengan iuran yang
sangat kecil itu, jika PNS yang bergaji Rp 2 Juta, meninggal dunia karena
Kecelakaan Kerja akan mendapatkan 48 x gaji = Rp 96 Juta ditambah berkala
sekaligus Rp 4.8 Juta dan uang pemakaman Rp 2 Juta.
Diungkapkan, para Kepala Desa non PNS
dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara manfaat
yang diperoleh tidak berbeda dengan peserta lainnya baik di sektor swasta
maupun PNS.
"Kami mengucapkan terimakasih
kepada Camat Kotarih yang telah mengambil inisiatif di lingkungan Kepala Desa
Sergai sehingga Non PNS yang menjadi Kepala Desa didaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan," katanya sembari mengharapkan Kepala Desa Di Seluruh
Kecamatan Sergai dapat mendaftarkan diri.
Bagi tenaga kerja dan perusahaan yang
akan mendaftar dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagkerjaan Tanjung
Morawa di Notelp 061-7941709 atau Call Center 081397298100.
Comments
Post a Comment