Jalan Kabupaten Indrapura Batas Simalungun Butuh Perhatian Bupati

Kadis Bina Marga Sumut Ir HM Armand Effendy Pohan MSi (3 kanan) didampingi Kabid Pembangunan DBM Sumut Ir Abdul Haris MSi dan Ka UPTD Tanjungbalai DBM Sumut Ir H Dirwansyah MM (kanan) meninjau jalan kabupaten Indrapura Kabupaten Batubara hingga batas Simalungun. 

Jalan Kabupaten Indrapura Batas Simalungun Butuh Perhatian Bupati

* Guna mendukung produktivitas pertanian penopang swasembada pangan

Medan, (Mimbar) – Jalan kabupaten lintas Indrapura Kabupaten Batubara hingga batas Simalungun (Perdagangan) via Tanah Merah membutuhkan perhatian serius bupati setempat karena kondisinya memprihatinkan.

Demikian disampaikan sejumlah masyarakat ketika Tim Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) mengunjungi beberapa titik di sepanjang ruas jalan kabupaten tersebut, Kamis (23/4) sore. 

Di sekitar lokasi ini sehari sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho menanam padi perdana menggunakan  transplanter, tepatnya di Desa Simodong Kabupaten Batubara.

Dalam kunjungan bersama Kepala Dinas Bina Marga Sumut Ir HM Armand Effendy Pohan MSi ini masyarakat berharap Bupati Batubara sungguh-sungguh memperhatikan jalan guna menopang produktivitas pertanian mendukung swasembada pangan.

Kadis didampingi Kabid Pembangunan DBM Sumut Ir Abdul Haris MSi, Ka UPTD Tanjungbalai DBM Sumut Ir H Dirwansyah MM dan Kadis PU Batubara Ir Hari Sukardi pada kesempatan ini menjajaki langsung kewenangan penanganan jalan rusak ini. 

Menurut Kadis sesuai arahan Gubsu pada kunjungan Menteri Pertanian ke Batubara dalam rangka tinjauan Bendungan di Tanjung Muda Kecamatan Air Putih, terdapat infrastruktur yang tidak memadai pada ruas jalan Indrapura – Batas Simalungun (Pardagangan) via Tanah Merah. Dimana ruas jalan ini merupakan pendukung infrastruktur pertanian.
 
Setelah dilakukan cek ke lapangan dan melihat inventarisasi kewenangan jalan, maka sesuai SK Gubsu No. 188.44/30/KPTS/2012 Tanggal 19 Januari 2012, ruas jalan Indrapura – Perdagangan tidak termasuk kewenangan jalan Provinsi Sumatera Utara.
 
Diperoleh informasi bahwa ruas jalan ini telah diturunkan statusnya menjadi jalan kabupaten pada tahun 2012. Proses penurunan status ini sejalan dengan penambahan dan revisi ruas jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi (sewaktu itu Batubara masih bagian dari Kabupaten Asahan). 

Sehingga ruas jalan Indrapura – Pardagangan merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh di bawah Dinas PU Kabupaten Batubara dan Kabupaten Simalungun.
 
Panjang ruas jalan Indrapura – Batas Simalungun (Pardagangan) sekira 7 Km di wilayah Kabupaten Batubara dan selanjutnya dari Pardagangan – Batas Batubara (Indrapura) sekira 8 Km di Wilayah Kabupaten Simalungun.
 
Setelah meninjau lapangan, memang sangat diperlukan perbaikan jalan dimaksud, namun menurut ketentuan bahwa jalan tersebut adalah wewenang jalan kabupaten, maka pembiayaannya melalui APBD Kabupaten Batubara, kata Kadis. 

Atau lanjutnya Kabupaten Batubara dapat mengususlkan pembangunannya melalui dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai kemampuan keuangan provinsi.
 
Hasil survei awal, dari 7 Km jalan di wilayah Kabupaten Batubara terdapat jalan rusak berat sepanjang 5 Km dan rusak sedang sepanjang 2 Km. Biaya yang diperlukan untuk peningkatan jalan tersebut sepanjang 7 Km diperkirakan Rp 24,5 milyar.
 
Guna melayani infrastruktur pertanian maka masyarakat berharap Pemkab Batubara dapat mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD Kabupaten Batubara pada tahun 2016 yang akan datang.

Kepada wartawan sejumlah masyarakat mengemukakan jalan ini selalu dilalui truk-truk besar mengangkut sawit dan bahan galian C atau pasir sehingga kondisi jalan semakin rusak.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung