Gubsu Segera Aktifkan Hasban yang Divonis Bebas


Gubsu Segera Aktifkan Hasban yang Divonis Bebas

Medan, (Mimbar) – Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugrroho segera mengaktifkan Hasban Ritonga selaku Sekdaprovsu setelah mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas murni Hasban.

"Memang sudah kita saksikan dalam sidang bahwa hakim memvonis bebas murni pak Hasban. Jadi kita tinggal menunggu salinan putusan untuk dilaporkan ke Mendagri guna mengaktifkan kembali Pak Hasban pada jabatan Sekdaprovsu," jelas Kepala Biro Hukum Pemprovsu H Sulaiman SH MHum menjawab wartawan, Selasa (28/4) sore.

Sulaiman menjelaskan proses awal pengaktifan Hasban dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut yang akan memberikan telaahan kepada Gubsu dilengkapi semua berkas yang diperlukan.

Dalam hal ini lanjutnya begitu salinan putusan diperoleh dan dilaporkan oleh Gubsu kepada Mendagri, Hasban Ritonga langsung bisa diaktifkan karena penyampaian salinan putusan kepada Mendagri itu sifatnya hanya melaporkan.

Secara terpisah,  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyatmadji saat dihubungi wartawan dari Medan, Selasa (28/4) sore juga meminta agar Pemprovsu segera melaporkan hasil putusan persidangan yang melibatkan Sekda Provsu Hasban Ritonga dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing ke Mendagri.

Hal ini penting, mengingat Kemendagri juga akan merespon surat tersebut, berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi yang bersangkutan selanjutnya.

"Kita harap Pemprovsu (Gubernur Sumut, Red) segera melaporkan hasilnya kepada Mendagri, agar yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tupoksinya," ujarnya.

Menurut Dodi, begitu surat dari Pemprovsu sampai ke pihaknya, secepatnya pula surat tersebut akan mereka proses dan balas.  Apalagi, kata dia, posisi surat keputusan presiden (Keppres) itu masih atas nama Hasban Ritonga, selaku Sekda Provsu yang sah. "Posisinya memang Keppres itu masih tetap utuh," sebut Dodi.

Pada prinsipnya, lanjut Dodi, secara persoalan administrasi, ketentuan yang berkait dengan Hasban di mana  sebelumnya dilarang menjalankan wewenang sebagai Sekda Provsu, pihaknya harus terlebih dahulu mengetahui perkembangan terkini seperti apa. Untuk itu pihaknya kembali menekankan, supaya Pemprovsu segera melaporkan perkembangan itu kepada Mendagri Tjahyo Kumolo.

Menurut Dodi lagi, kalau putusan pengadilan adalah bebas murni, maka sejatinya tidak diperlukan kasasi. Namun secara ketentuan, pemprov melalui Gubernur Sumut harus menyampaikan laporan tersebut ke Mendagri. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung