Hasban Ritonga Mestinya Bebas, Jika Hakim Jalankan UU
Pengacara OC Kaligis :
Hasban Ritonga Mestinya Bebas, Jika Hakim
Jalankan UU
Medan, (Mimbar) - Menanggapi tentang status hasban yang saat ini tengah menjadi terdakwa di PN Medan akibat tersandung kasus sirkuit IMI di jalan Pancing, pengacara OC Kaligis mengatakan sudah seharusnya hakim Pengadilan Negeri Medan memberi vonis bebas demi hukum terhadap Hasban Ritongga asalkan fakta-fakta tentang kasus yang menimpanya dapat terungkap dalam persidangan.
"Mestinya bebas, kalau Hakimnya itu menjalani sesuai undang-undang," ucap OC Kaligis yang ditemui di salah satu restoran di Jalan Pattimura Medan, Senin (13/4).
Bahkan OC Kaligis pun mengakui bahwa dirinya sangat kenal betul dengan Hakim di PN Medan. Sehingga menurutnya sudah seharusnyalah hakim yang memimpin persidangan Hasban memberi putusan terhadap Hasban. Sebab menurut Kaligis, dalam kasus yang menimpa Hasban tersebut memiliki Locus Delicti (lokasi/tempat terjadinya perbuatan pidana) dan Tempos Delicti (waktu terjadinya tindak pidana).
"Sama saja itu dengan kakatakanlah si Anggoro. LP-nya A, tapi Anggoronya diperiksa, kan itu salah. Begitu pun, dengan case Bibit Chandra sampai mereka dikenakan pasal 421. Cuma saja mereka ketolong sama Presiden," jelasnya.
Oleh karenanya, Kaligis mengatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Hasban saat itu, bukanlah sepenuhnya kewenangan Hasban. Dan ia pun mengatakan bahwa Hasban adalah korban dalam kasus ini.
"Yang punya, katakanlah kewenangan dia (Hasban), bukanlah kewenangan dia pada waktu itu. Jadi kalau masih begitu, itu penyalahgunaan jabatan yang memeriksa sama dia," terang OC Kaligis.
Karenanya Kaligis kembali mengatakan hal tersebut adalah kejahatan jabatan. Dan Hakim juga pasti mengetahui akan hal tersebut.
"Katakanlah mereka periksa berdasarkan Locus dengan Tempos Delicti dulukan, itu saja. Temposnya apa, dan kapan yang waktu itu menjadi Sekdanya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Hasban Ritonga pada Selasa (7/4) lalu, Hasban dituntut hukuman penjara 1 tahun atau 2 tahun hukuman percobaan.
Sebagaimana hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Lila Nasution saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga. Lila mengatakan keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap sebagai pegawai negeri, menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai dengan yang diatur dalam pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.
Dalam tuntutannya, Lila pun menyebutkan Khairul Anwar dan Hasban Ritonga yang mengatasnamakan Pemprovsu tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan PT Mutiara atas sengketa Sirkuit Pancing pada 14 Agustus 2013.
"Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa Pemprov Sumut mengakui bahwa sebagian wilayah sirkuit adalah lahan PT Mutiara," kata jaksa.
Selain itu, Poin kesepakatan lainnya, kata jaksa, setelah mengambil lahan mereka yang dicaplok, PT Mutiara akan mengembalikan fungsi sirkuit dengan membangun bagian sirkuit pengganti.
PT Mutiara menggugat karena setelah perusahaan tersebut menjalankan isi perjanjian, ternyata Pemprov Sumut tidak kunjung menyerahkan lahan PT Mutiara itu.
"Terdakwa tidak mematuhi perjanjian sehingga menyebabkan PT Mutiara mengalami kerugian materiil," katanya.
Meski menyatakan keduanya bersalah, jaksa hanya menuntut Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dengan hukuman satu tahun penjara atau hukuman percobaan selama dua tahun.
Saat membacakan pertimbangan yang meringankan terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa Pemprov Sumut telah berdamai dengan PT Mutiara pada Desember 2014 lalu. Hakim memutuskan, pembacaan pledoi akan dilakukan Selasa.
Comments
Post a Comment