Gubsu Segera Aktifkan Hasban yang Divonis Bebas
Gubsu Segera Aktifkan Hasban yang
Divonis Bebas
Medan, (Mimbar) – Gubernur Sumut H Gatot
Pujo Nugrroho segera mengaktifkan Hasban Ritonga selaku Sekdaprovsu setelah
mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas murni
Hasban.
"Memang sudah kita
saksikan dalam sidang bahwa hakim memvonis bebas murni pak Hasban. Jadi kita
tinggal menunggu salinan putusan untuk dilaporkan ke Mendagri guna mengaktifkan
kembali Pak Hasban pada jabatan Sekdaprovsu," jelas Kepala Biro Hukum
Pemprovsu H Sulaiman SH MHum menjawab wartawan, Selasa (28/4) sore.
Sulaiman menjelaskan proses
awal pengaktifan Hasban dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut
yang akan memberikan telaahan kepada Gubsu dilengkapi semua berkas yang
diperlukan.
Dalam hal ini lanjutnya
begitu salinan putusan diperoleh dan dilaporkan oleh Gubsu kepada Mendagri,
Hasban Ritonga langsung bisa diaktifkan karena penyampaian salinan putusan
kepada Mendagri itu sifatnya hanya melaporkan.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri, Dodi Riyatmadji saat dihubungi wartawan dari Medan, Selasa (28/4)
sore juga meminta agar Pemprovsu segera melaporkan hasil putusan persidangan
yang melibatkan Sekda Provsu Hasban Ritonga dalam sengketa lahan sirkuit Jalan
Pancing ke Mendagri.
Hal ini penting, mengingat
Kemendagri juga akan merespon surat tersebut, berkaitan dengan tugas, pokok,
dan fungsi yang bersangkutan selanjutnya.
"Kita harap Pemprovsu
(Gubernur Sumut, Red) segera melaporkan hasilnya kepada Mendagri, agar yang
bersangkutan bisa kembali menjalankan tupoksinya," ujarnya.
Menurut Dodi, begitu surat dari
Pemprovsu sampai ke pihaknya, secepatnya pula surat tersebut akan mereka proses
dan balas. Apalagi, kata dia, posisi surat
keputusan presiden (Keppres) itu masih atas nama Hasban Ritonga, selaku Sekda
Provsu yang sah. "Posisinya memang Keppres itu masih tetap utuh,"
sebut Dodi.
Pada prinsipnya,
lanjut Dodi, secara persoalan administrasi, ketentuan yang berkait dengan Hasban
di mana sebelumnya dilarang menjalankan
wewenang sebagai Sekda Provsu, pihaknya harus terlebih dahulu mengetahui
perkembangan terkini seperti apa. Untuk itu pihaknya kembali menekankan, supaya
Pemprovsu segera melaporkan perkembangan itu kepada Mendagri Tjahyo Kumolo.
Menurut Dodi
lagi, kalau putusan pengadilan adalah bebas murni, maka sejatinya tidak
diperlukan kasasi. Namun secara ketentuan, pemprov melalui Gubernur Sumut harus
menyampaikan laporan tersebut ke Mendagri. (04)
Comments
Post a Comment