Gubernur Canangkan Gerakan Rehabilitasi 3.792 Korban Penyalahgunaan Narkoba
Seribu Pelajar Sumut Deklarasi Tolak Narkoba,
Pornografi dan Kekerasan
# Gubernur Canangkan Gerakan Rehabilitasi 3.792 Korban Penyalahgunaan
Narkoba
Medan (Mimbar) - Sekira seribu pelajar
Sekolah Menengah Atas mendeklarasikan menolak terlibat dengan penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan (Narkoba) dalam Apel Gabungan TNI, POLRI, PNS dan
masyarakat di Lapangan Benteng Medan, Jumat, (17 /4). Dalam apel
tersebut, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si mencanangkan
dimulainya gerakan rehabilitas bagi 3.792 orang korban penyalahgunaan narkoba
di Sumatera Utara.
Kegiatan yang merupakan rangkaian HUT
Provinsi Sumatera Utara ke-67 ini dihadiri Panglima KomandoArmada
RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda (Laksda) TNI
Taufiqurrahman, Komandan Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Barat
Kolonel Laut (P) TSNB Hutabarat, Wakil Gubernur Sumatera Utara H T Erry
Nuradi, Pangdam I/ BB Mayjend TNI Edi Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol EKo
Hadi Sutedjo, Komandan Lantamal I Belawan Kolonel (P) Yudo Margono, Kepala
Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut M Yusni, Kepala BIN Daerah Sumut Tumino Hadi,
Kepala Badan Narkotika Nasional Sumut Andi Ludianto , Kepala Badan
Kesbangpollinmas Provsu Eddy Sofian, dan lain sebagainya.
Dalam rangkaian acara tersebut ribuan
peserta apel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, PNS, pelajar, organisasi
pemuda dan masyarakat, menandatangani spanduk sepanjang 200 meter. Selain
membubuhkan tanda tangan dan nama, mereka ada menuliskan pesan moral menjauhi
narkob, pornografi dan kekerasan. Tampak Gubernu bersertan unsur FKPD yang
hadir mengawali penandatanganan gerakan anti narkoba tersebut di spanduk yang
dibentangkan sepajang Jalan Pengadilan tersebut.
Sebelumnya Gubernur menjadi inspektur apel
gabungan dengan Komandan Yonif Zipur 1 Letkol czi Deden bertindak sebagai
komandan apel.Gubernur dalam pengarahannya mengatakan dalam rangka mensukseskan
gerakan rehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba nasional, Sumatera
Utara ditargetkan merehabilitasi 3.792 korban penyalahgunaan narkoba. Saat ini
ada 32 RSU/RSUD dan 3 Puskesmas Sumatera Utara yang siap melaksanakan rawat
jalan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu, 4 Lapas narkotik, 1 SPN,
1 Rindam dan 10 Lembaga Komponen Masyarakat yang akan melaksanakan rawat inap.
“Kami harapkan instansi/ lembaga tersebut dapat segera berjalan maksimal sehingga
target rehabilitasi 3.792 korban penyalahgunaan narkoba di Sumut dapat
terlaksana,” harap Gubernur.
Gubernur meminta Bupati dan Walikota untuk
segera merespon kebijakan ini dengan mengkoordinasikan dan menyiapkan sarana
serta prasarana rawat inap bagi korban penyalahgunaan narkoba serta
menyiagakan aparat yang bertugas memantau serta menindak peredaran gelap
narkoba di daerahnya.
Dalam sambutnannya, Gubernur juga
mengingatkan bahwa para jaringan sindikat kejahatan narkoba tidak hentinya
mengembangkan dan menyamarkan narkoba dalam ragam bentuk dan jenis termasuk
modus operandinya. Diungkapkannya, pada tahun 2013 UNODC berhasil
mengidentifikasi sebanyak 348 jenis narkotika baru yang beredar di seluruh
dunia. Di Indonesia mencapai 29 jenis narkotika baru termasuk kategori New
Psychoactive Substances (NPS).
Sementara itu, Kepala BNN Sumut Andi
Ludianto mengatakan bahwa penyalahguna narkoba di Sumatera Utara tahun
2015 diproyeksi 400 ribu orang yang berasal dari berbagai kalangan. Korban
penyalahguna narkoba bahkan telah merambah di kalangan pelajar SD,
pemegang kebijakan atau otoritas sentral seperti hakim, jaksa,
anggota legislatif (DPRD), Kepala Daerah, bahkan kasus terbaru melibatkan
akademisi dan guru besar sebuah perguruan tinggi negeri.
Dalam kesempatan itu, seribu
pelajar yang diwakili beberapa pelajar membacakan deklarasi menolak
penyalahgunaan narkoba, pornografi dan kekerasan. Dalam deklarasi itu para
pelajar meminta para tokoh agama, untuk membentengi mereka dalam penguatan
agama. Selain itu, kepada pemerintah dan pihak berwenang diminta melindugi
mereka dari penyalahgunaan narkoba, kejahatan seksual dan pornografi
dan kekerasan dengan memberikan tindakan sekerasnya kepada pelaku
penyelewengan.
Comments
Post a Comment