'Omak-omak' Simpan Sabu di Dompet



 'Omak-omak' Simpan Sabu di Dompet




Batubara, (Mimbar)
     Nh, warga Dusun VII, Desa Gambus Laut, Kec Lima Puluh, Senin malam (11/3) sekira pukul 23.00 Wib  ditangkap petugas Reskrim Polres Batubara dikediamanya. 'Omak-omak' berumur 44 tahun itu ditangkap lantaran memiliki satu paket sabu seberat 2,9 gram yang ditaruhnya di dalam dompet.
   Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar, SH kepada Wartawan, Selasa (12/3) mengatakan, awalnya personil menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Dusun VII Desa Gambus Laut sering dijadikan tempat judi dan transaksi jual beli narkotika. Mendapat informasi tersebut personil dipimpin Kanit Reskrim turun kelapangan melakukan penengecekan. Di TKP personil menemukan kartu leng dan berbagai macam botol plastik minuman mineral. Saat bersamaan dilakukan penggeledahan didalam rumah dan didapati seorang wanita paru baya memegang dompet warna biru merah. Saat diperiksa ternyata terdapat butiran kristal kecil yang diduga sabu.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan, terang Kasat seraya mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba guna proses lebih lanjut.
    Terpisah Kasat Narkoba AKP Herry Tambunan SE melalui KBO Ipda A Sitorus membenarkan telah menerima pelimpahan kasus tersebut dan saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan, katanya.
     Menjawab wartawan, tersangka Nh 
mengaku sudah pernah dipenjara selama satu tahun. "Aku lupa tahun berapa, saat itu aku bersama suami", sebutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung