Mantap, Sumut Buat Perda Cegah Narkoba



Pemprovsu dan DPRD Sumut Bahas Ranperda Penyalahgunaan Narkotika

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Selasa (13/3) di Ruang Paripurna DPRD Sumut. Rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH.

Wagubsu Nurhajizah Marpaung yang didampingi para OPD Provsu dalam paparannya menyampaikan,  narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya merupakan bahan yang bermanfaat dibidang medis atau kedokteran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta mengancam kehidupan masyarakat di Sumut.

"Penyalahgunan narkotika,  psikotropika dan zat adiktif atau yang dikenal dengan istilah Napza merupakan salah satu permasalahan nasional yang terus mengancam kehidupan bangsa Indonesia," ujar Wagubsu.

Menurut Nurhajizah, peredaran gelap, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan pencegahan, penanganan dan penindakan secara biasa. "Tetapi perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi dan sistematis, "katanya.

Untuk melindungi rakyat Sumut dari penyalahgunaan Napza, Pemprovsu dan DPRD Sumut berinisiatif untuk menyusun Ranperda Provsu tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Wagubsu juga mengaku sangat prihatin, jika sebagian besar pelaku sekaligus korban adalah kaum perempuan, karena para oknum pengedar narkoba memanfaatkan perempuan dan anak-anak.  "Lebih parah lagi kalau saat ini sudah merambah kejajanan anak-anak dengan permen dikonsumsi dan semakin marak beredar di pasaran. Para pengedar narkoba terus bergerak dan cara baru mengelabui aparat hokum, “pungkasnya.

Sementara itu, HM Iskandar Sakti Batubara, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut mengatakan, dalam penyusuman Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, harus diharmonisasikan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika sangat krusial dalam hal untuk mencegah adanya kencenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif dengan korban yang meluas terutama dikalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya, kata Iskandar Sakti Batubara.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung