ARBITRASE INTERNASIONAL





ARBITRASE INTERNASIONAL
M. Yaasir Syauqii Pohan : Mahasiswa Jurusan Business Law Binus





Hubungan internasional yang dilakukan oleh subjek hukum internasional selalu ada kemungkinan munculnya sengketa kemudian hari. Sengketa bisa saja muncul mengenai perbatasan, perdagangan, dan lain-lain. Dalam menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang ditempuh, ialah melalui negosiasi, mediasi, pengadilan, dan arbitrase. Secara harfiah, perkataan arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para ahli saat ini walaupun pada akhirnya memiliki inti dan makna yang sama.
            Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase internasional dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Badan arbitrase akan efektif apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada badan arbitrasi baik sebelum maupun sesudah adanya sengketa. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan Arbitrase internasional dapat diartikan yaitu Arbitrase yang ruang lingkup keberadaaan dan yurisdiksinya berifat internasional.
            Menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury, arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat. Menurut H. Priyatna Abdurrasyid, ia menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Berbagai pengertian arbitrase yang diberikan di atas terdapat beberapa unsur kesamaan, yaitu:

1.      Adanya kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun telah terjadi kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum untuk diputuskan.
2.      Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya, khususnya di sini dalam bidang perdagangan industri dan keuangan
3.      Putusan tersebut meupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding).
Lembaga-lembaga arbitrase internasional tersebut merupakan lembaga-lembaga arbitrase yang bersifat resmi dan didirikan oleh badan Internasional yang sudah mapan maupun lembaga-lembaga yang bersifat regional.
Contoh-contoh lembaga arbitrase internasional adalah :
a. Internasional Court Of Justice
b. London Court of Internasional Arbitration (LCIA)
c. Permanent Court of Arbitration
d. Permanent Court of International Justice


Contoh kasus yang dapat dibawa ke Arbitrase internasional seperti kasus IM2-Indosat, kasus sengketa perbatasan laut antara Timor Leste dan Australia, dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya. Maka dari itu, sejatinya negara Indonesia memerlukan ahli dalam hal Arbitrase karena tanpa kita sadari seiring perkembangan zaman kasus-kasus baru semakin banyak bermunculan dan memerlukan kepastian hukum, demikian dari saya selaku penulis artikel ini, sekiranya dapat menambah wawasan para pembaca dan semoga bermanfaat.








Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung