Soal Hasban, Tunggu Gubsu

Soal Hasban, Tunggu Gubsu

Medan (Mimbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempelajari nomenklatur pembebasantugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga. Kepastiannya masih menunggu kepulangan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dari Jakarta. Soalnya, surat pembebastugasan diambil langsung Gubsu dari Mendagri.

"Kita belum tahu surat Mendagri seperti apa isinya soal pembebastugasan Sekdaprovsu Hasban Ritonga. Kepastiannya menunggu Gubsu pulang dari Jakarta sore ini atau besok (hari ini-red). Gubsu sedang menghadiri pertemuan dengan Presiden. Jadi kita mohon bersabar dan tunggu saja," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut, Jumsadi Damanik didampingi Kasubag Humas Pemprovsu Harvina Zuhra, Kamis (29/1).

Jumsadi tidak berani berkomentar banyak bagaimana sistemnya penetapan pelaksana harian (Plh) Sekda Provsu. Namun dia mengaku, selama ini jika Sekdaprovsu berhalangan atau dinas luar kota, maka Sekda bisa menunjuk siapa Plh-nya untuk menjalankan tugas selama dia tidak ada. Akan tetapi, apakah ada nomenklatur yang mengatur menunjuk Plh langsung dari Gubsu menunggu kepastian hukum Hasban?, Jumsadi juga tidak mau berspekulasi soal ini. Termasuk kapan Hasban dibebaskan dari tugasnya, juga belum diketahui. "Sabar saja, tunggu Gubsu pulang," ucap Jumsadi.

Kuasa Hukum Hasban Ritonga, Marasamin Ritonga dihubungi mengaku, sebenarnya secara prinsip, Hasban tidak perlu dibebastugaskan. Soalnya, posisinya tidak berada dalam tahanan. Hasban dinilai masih bisa menjalankan tugas hariannya sebagai abdi negara
"Dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur untuk menonaktifkan pejabat kalau dia ditahan. Kalau tidak ditahan, tidak ada aturannya. Akan tetapi, semua itu kebijakan Gubsu selaku orang yang berkepentingan memakai pejabat tersebut," ucapnya.

Menurutnya, saat ini proses hukum Hasban Ritonga masih tetap berjalan di Pengadilan Negeri. Ditilik dari proses hukum lanjutannya, dia memperkirakan akan memakan waktu dua hingga tiga bulan ke depan baru ada putusan pengadilan soal Hasban. "Soalnya, sekarang masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang sudah diperiksa baru dua. Saksi semua ada 20 an. Kita perkirakan sampai putusan pengadilan memakan waktu dua hingga tiga bulan," sebutnya.

Begitupun, tambahnya, sebagai kuasa hukum dia akan membicarakan lebih lanjut dengan kliennya (Hasban) apa yang harus dilakukan terkait pembebastugasannya. "Kita akan pelajari dengan klien kita, apa yang harus dibuat soal ini," ucapnya.

Sebelumnya, Gubsu menyampaian, Hasban Ritonga dibebastugaskan sementara dari jabatannya hingga proses hukum yang menimpanya berkekuatan hukum tetap. Penjelasan ini disampaikan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho di Jakarta usai bertemu dengan Mendagri Tjahyo Kumolo, Rabu (29/1) malam. Hasban dibebastugaskan sementara sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai.

Mendagri menilai, keputusan melepaskan tugas-tugas Sekda dari Hasban agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya. "Posisi hukumnya (Hasban) sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak mengganggu pemerintahan, Gubernur kami minta menunjuk Plh," kata Tjahjo. Namun, Kemendagri beranggapan pembebastugasan Hasban tersebut tidak sama dengan pemberhentian sementara atau non-aktif, karena status non-aktif diberikan hanya melalui Keputusan Presiden.

Sebagaimana diketahui Hasban tersangkut kasus hukum karena menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat dia bertugas sebagai birokrat di Biro Aset Pemprov Sumut. Akibat perbuatannya, Hasban dituduh merugikan PT Mutiara Development. Hasban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Sejak Desember 2014, Hasban menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hasban awalnya sempat tahanan kota.


Namun memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri, Hasban dibebaskan dari tahanan kota. Sidang terakhir, pelapor dari PT Mutiara menginginkan pengadilan membebaskan Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dengan alasan antara mereka dengan Pemprovsu sudah berdamai. Semua hak-hak PT Mutiara sudah diberikan sehingga antara keduanya tidak ada persoalan lagi. Namun pengadilan tetap melanjutkan proses hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung