Sengketa Sirkuit Pancing Murni Soal Tapal Batas, Bukan Penyalahgunaan Kewenangan



Sengketa Sirkuit Pancing Murni Soal Tapal Batas,
Bukan Penyalahgunaan Kewenangan

·Pemprovsu dan PT Mutiara Development Telah Berdamai

Medan (Mimbar) - Pihak Pemprovsu menegaskan sengketa Sirkuit Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing) merupakan sengketa tapal batas dengan pihak PT Mutiara Developmnet, bukan  penyalahgunaan kewenangan. Kesepakatan penetapan tapal batas antara Pemprovsu dan PT Mutiara pun sudah dilaksanakan pada 03 Desember 2014.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut H Sulaiman, SH, M.Si menjawab pertanyaan wartawan soal tindaklanjut perdamaian antara pihak Pemprov Sumut dengan PT Mutiara Development di Medan, Minggu (9/1).

Sulaiman menjelaskan, menyusul Berita Acara Penetapan Tapal Batas pada tanggal 3 Desember 2014 yang lalu, maka kedua belah pihak setuju untuk melanjutkannya dengan berita acara Penyelesaian Tapal Batas pada tanggal 4 Desember 2014 serta penandatanganan surat perjanjian perdamaian pada tanggal 09 Desember 2014.

Perjanjian Perdamaian dimaksud ditandatangani Staf Ahli Gubsu Bidang Pertanahan dan Asset selaku Ketua Tim Penertiban Asset Tetap Drs Robetson dan Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Asset Setdaprovsu selaku Pengguna Asset Tetap Safruddin SH, M.Hum atas nama Pemprovsu dan Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development.

Dalam perjanjian perdamaian itu, para pihak sepakat untuk tidak ada gugat menggugat dan atau tuntut menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun, baik saat ini maupun pada masa mendatang. Kemudian, para pihak sependapat bahwa permasalahan sengketa itu dinyatakan telah selesai dengan tuntas melalui jalan musyawarah  mufakat damai.

Perdamaian itu mengakhiri semua sengketa serta tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alas an apa pun juga.”Perjanjian perdamaian ini penafsiran dan pelaksanaannya serta segala akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Sulaiman.

Sulaiman kemudian menjelaskan kronologis sengketa sirkuit Jalan Pancing yang diawali dengan pembangunan sirkuit pada tahun 2007 dengan menggunakan dana APBD TA 2007, 2008 dan 2010 di atas tanah milik Pemprovsu. Pembangunan Track Sirkuit Multi Fungsi di atas lahan yang terletak di Jalan Williem Iskandar/ Jalan Pancing Medan Estate Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, pengelolaannya diserahkan kepada Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut pada tahun 2009.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan sirkuit tersebut kemudian menimbulkan sengketa karena setelah dilakukan pengukuran ulang di lapangan oleh instansi terkait, ternyata sebagian dari track sirkuit berada di tanah yang merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Mutiara Development.  

Sengketa tersebut kemudian memunculkan situasi yang kurang kondusif, sehingga pada tanggal 14 Agustus 2012 diadakan rapat lanjutan dan tercapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian yang ditandatangani Pemprov Sumut dalam hal ini diwakili Assisten Administrasi Umum dan Asset Setda Provsu yang saat itu dijabat H Hasban Ritonga, SH.

Namun kesepakatan tersebut tidak dapat dijalankan sesuai kesepakatan karena ada permasalahan teknis sirkuit yang disampaikan IMI Sumut. Dari situ kemudian PT Mutiara Development menyampaikan somasi dan melanjutkannya dengan pelaporan ke Bareskrim Polri. Dalam persoalan itulah H Hasban Ritonga,SH dan Ir Khairul Anwar Lubis ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi sebenarnya pembangunan sirkuit yang kemudian menimbulkan sengketa tersebut terjadi sebelum Hasban Ritonga menjabat Assisten Administrasi Umum dan Asset Setda Provsu serta Ir Khairul Anwar sebelum menjabat Kadispora,” kata Sulaiman. Hasban Ritonga pada saat itu masih menjabat Sekda Kabupaten Labuhan Batu, demikian juga Ir Khairul Anwar masih menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinas PSDA Sumut.

Dengan demikian, tegas Sulaiman, jelas bahwa sengketa sirkuit Jalan Pancing Medan adalah murni soal tapal batas tanah antara Pemprovsu dengan PT Mutiara Development, bukan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua pejabat Pemprovsu tersebut.

Namun, lanjutnya, mengingat kasus sengketa ini sudah memasuki ranah hukum, tentu Pemprovsu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi Pemprov Sumut tetap menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwenang,”ujar Kepala Biro Hukum Pemprovsu. 

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung