Sukran Tanjung Plt Bupati Tapanuli Tengah

Sukran Tanjung Plt Bupati Tapanuli Tengah

Medan (Mimbar) - Sukran J Tanjung, diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah, menggantikan posisi  Raja Bonaran Situmeang yang di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung dugaan korupsi bersamaan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar.

Politisi Partai Golkar ini, diangkat sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah, oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho,  Kamis (22/10/2014) di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Jalan Dipenogoro Medan.  

Pria berlensa minus ini diangkat sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara nomor 132/119909 tentang penugasan wakil bupati Tapanuli Tengah selaku pelaksana tugas bupati Tapanuli Tengah.

Saat ditemui Sumutonline di lobby Kantor Pemprovsu, Kamis (22/10/2014) sore, ia mengakui telah dipanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemanggilan tersebut terkait pengangkatan dirinya sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah.

"Surat pengangkatan saya sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah, untuk menggantikan posisi pak Bonaran Situmeang, sebenarnya sudah lama dikelaurkan oleh Mendagri. Atas surat itulah pak gubernur, juga memanggil saya untuk menyerahkan Sk pengangkatan ini yang langsung ditanda tangani beliau selaku pimpinan saya," ujar Sukran.

Pengangkatan itu, sambung Sukran lagi, ini berdasarkan kententuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pada ketentuan pasal 65 ayat 3 yang isinya berbunyi "kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Dan didalam ketentuan pasal 66 ayat 1 huruf C menyatakan bahwa "wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang. Kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," ujarnya.

Sukran Tanjung juga menyatakan, bahwa ia diminta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, untuk melaksanakan amanat sebagai pelaksana tugas untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupatena Tapanuli Tengah.

"Pesan-pesan ini lah yang disampaikan pak gubernur kepada saya ketika beliau menyerahkan surat keputusan pengangkatan saya sebagai palaksana tugas Bupati Tapanuli Tengah," tegasnya.

Sementara itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara, yang diterima Sumutonline.com, bahwa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.12/4176/OTDA tanggal 10 Oktober 2014 perihal penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah.


Surat itu juga untuk menjelaskan bahwa surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-234/20/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014, perihal pemberitahuan penahanan Raja Bonaran Situmeang. Untuk itu Raja Bonaran Situmeang dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku bupati Tapanuli Tengah.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung