Usai Demo, Oknum Mahasiswa Di OTT kan
Mahasiswa JTN diamankan pihak kepolisian Polres Tapsel. Ist |
Padang Lawas, (Mimbar) - Seorang Oknum mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Barumun Raya (STIBR) berinisial JTN terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (28/08/2019) sore kemarin. Kuat dugaan, JTN ditangkap usai melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan dan Bappeda Palas, Selasa (27/08 /2019) kemarin
Unjuk
rasa mahasiswa terkait lambannya penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas di
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palas. Informasi
yang dihimpun Mimbar, Kamis (29/08/2019) JTN ditangkap karena diduga telah
menerima uang dari Bappeda melalui tangan Mardan Hanafi yang diduga suruhan
Bappeda sebesar Rp 20 juta. Besaran uang tersebut sebagai pengamanan aksi unjuk
rasa susulan yang rencananya dilaksanakan minggu depan.
Penangkapan
itu dibenarkan Kapolsek Barumun AKP Eddy Sudrajat SH. Dalam keterangan
tertulisnya di group aplikasi menyebutkan singkat kronologis penangkapan
mahasiswa yang telah dilaporkan Mardan Hanafi tersebut, Selasa (27/08/2019)
sekira pukul 19.00 WIB.
Dipaparkan, Kepala Bappeda Palas berinisial YNS menelepon Pelapor (Mardan Hanafi) dan
menyampaikan bahwa akan ada aksi unjuk rasa susulan yang akan dilakukan
mahasiswa yang mengatasnamakan Organisasi Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa
Nusantara (KPMN) Palas itu.
Kemudian Kepala Bappeda (YNS) mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mardan lewat
aplikasi WA dan menyarankan kepada pelapor agar menjumpai penanggung jawab aksi
atas nama JTN. jelas Eddy.
Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, pelapor sebagai orang suruhan menghubungi JTN, dan
mengajak bertemu di Cafe Sahabat Kuliner (Saku). Selang setengah jam, kemudian
pelapor (Mardan) menyarankan kepada JTN untuk membatalkan aksi unjuk rasa yang
akan dilaksanakan Jumat (30/08/2019) ini.
JTN
menolak permintaan itu dengan alasan surat pemberitahuan aksi sudah
dilayangkan ke Polres Tapsel dan kantor Bappeda Palas.
Kemudian pelapor memohon kembali agar aksi unjuk rasa tersebut dibatalkan, sambil pelapor
menanyakan apa sebenarnya keinginan pengunjuk rasa. Menjawab itu, JTN mengatakan
bahwa jumlah mahasiswa pengunjuk rasa berjumlah 11 orang terdesak butuh uang
kuliah.
Masing-masing
dengan jumlah Rp 2.000.000 (Dua juta Rupiah) perorang serta kawan-kawan wartawan. Dan pelapor bertanya berapa total jumlah uang yang dibutuhkan, dengan
harapan aksi itu ditunda. Lalu JTN menyebutkan sebesar Rp 30.000.000 (Tiga
puluh Juta rupiah).
Sempat
tawar menawar dan menurut pelapor terlalu kemahalan. Tawaran sebesar angka itu
diungkapkan JTN, baru bisa menghentikan aksi. Tidak ada kesepakatan saat itu.
Esoknya,
Rabu (28/08/2019) sekira pukul 13.20 WIB, pelapor kembali menghubungi JTN
untuk menanyakan hasil pembicaraan semalam. Lalu kembali bertemu di Cafe
Sahabat Kuliner (Saku) sekira pukul 14.00 WIB. Dan akhirnya disepakati pada
angka Rp 20 juta.
Di
tempat yang sama sekira pukul 15.30 WIB, Mardan Hanafi selaku suruhan Bappeda
yang juga pelapor ini menyerahkan uang Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Begitu uang diberikan kepada JTN, tiba-tiba polisi datang dan melakukan
penangkapan karena diduga operasi tangkap Tangan (OTT). Selanjutnya JTN
diboyong ke Mapolres Tapsel untuk diproses. (Sly)
Comments
Post a Comment