Usai Demo, Oknum Mahasiswa Di OTT kan


Mahasiswa JTN diamankan pihak kepolisian Polres Tapsel. Ist 


Padang Lawas, (Mimbar) - 
Seorang Oknum mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Barumun Raya (STIBR) berinisial JTN terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (28/08/2019) sore kemarin. Kuat dugaan, JTN ditangkap usai melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan dan Bappeda Palas, Selasa (27/08 /2019) kemarin 

Unjuk rasa mahasiswa terkait lambannya penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palas. Informasi yang dihimpun Mimbar, Kamis (29/08/2019) JTN ditangkap karena diduga telah menerima uang dari Bappeda melalui tangan Mardan Hanafi yang diduga suruhan Bappeda sebesar Rp 20 juta. Besaran uang tersebut sebagai pengamanan aksi unjuk rasa susulan yang rencananya dilaksanakan minggu depan. 

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Barumun AKP Eddy Sudrajat SH. Dalam keterangan tertulisnya di group aplikasi menyebutkan singkat kronologis penangkapan mahasiswa yang telah dilaporkan Mardan Hanafi tersebut, Selasa (27/08/2019) sekira pukul 19.00 WIB.

Dipaparkan, Kepala Bappeda Palas berinisial YNS menelepon Pelapor (Mardan Hanafi) dan menyampaikan bahwa akan ada aksi unjuk rasa susulan yang akan dilakukan mahasiswa yang mengatasnamakan Organisasi Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) Palas itu.

Kemudian Kepala Bappeda (YNS) mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mardan lewat aplikasi WA dan menyarankan kepada pelapor agar menjumpai penanggung jawab aksi atas nama JTN. jelas Eddy.  

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, pelapor sebagai orang suruhan menghubungi JTN, dan mengajak bertemu di Cafe Sahabat Kuliner (Saku). Selang setengah jam, kemudian pelapor (Mardan) menyarankan kepada JTN untuk membatalkan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan Jumat (30/08/2019) ini. 

JTN menolak permintaan itu dengan alasan surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan ke Polres Tapsel dan kantor Bappeda Palas. 

Kemudian pelapor memohon kembali agar aksi unjuk rasa tersebut dibatalkan, sambil pelapor menanyakan apa sebenarnya keinginan pengunjuk rasa. Menjawab itu, JTN mengatakan bahwa jumlah mahasiswa pengunjuk rasa berjumlah 11 orang terdesak butuh uang kuliah. 

Masing-masing dengan jumlah Rp 2.000.000 (Dua juta Rupiah) perorang serta kawan-kawan wartawan. Dan pelapor bertanya berapa total jumlah uang yang dibutuhkan, dengan harapan aksi itu ditunda. Lalu JTN menyebutkan sebesar Rp 30.000.000 (Tiga puluh Juta rupiah). 

Sempat tawar menawar dan menurut pelapor terlalu kemahalan. Tawaran sebesar angka itu diungkapkan JTN, baru bisa menghentikan aksi. Tidak ada kesepakatan saat itu.

Esoknya, Rabu (28/08/2019) sekira pukul 13.20 WIB, pelapor kembali menghubungi JTN untuk menanyakan hasil pembicaraan semalam. Lalu kembali bertemu di Cafe Sahabat Kuliner (Saku) sekira pukul 14.00 WIB. Dan akhirnya disepakati pada angka Rp 20 juta. 

Di tempat yang sama sekira pukul 15.30 WIB, Mardan Hanafi selaku suruhan Bappeda yang juga pelapor ini menyerahkan uang Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). Begitu uang diberikan kepada JTN, tiba-tiba polisi datang dan melakukan penangkapan karena diduga operasi tangkap Tangan (OTT). Selanjutnya JTN diboyong ke Mapolres Tapsel untuk diproses. (Sly)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat