Kesbangpol Sumut Tingkatkan Koordinasi Pengawasan Ormas ke Kabupaten/Kota


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut melakukan koordinasi bersama Kesbangpol kabupaten/kota dan unsur beberapa instansi lain dalam pengawasan ormas di provinsi ini secara terpadu. 


Medan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut terus komit meningkatkan koordinasi bersama Kesbangpol kabupaten/kota dan unsur beberapa instansi lain dalam pengawasan ormas di provinsi ini secara terpadu.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Koordinasi Pengawasan Ormas Kesbangpol Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/8/19) di Hotel Horison Pematang Siantar dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Sumut Anthony Siahaan diwakili Sekretaris Parlin.

Didampingi Kabid Ketahanan Ekososbud dan Ormas Kesbangpol Provsu Malentina Ginting, Sekretaris Kesbangpol Provsu Parlin mengajak unsur kabupaten dan kota saling bersinergi melakukan pengawasan demi memberdayakan ormas agar lebih profesional dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Dalam Rakor ini secara luas dipaparkan beberapa materi diantaranya Arah dan Kebijakan Penataan Ormas di Sumatera Utara, ruang lingkup Pengawasan Ormas berdasarkan Permendagri No 56 Tahun 2017.

Juga digelar forum grup discussion (FGD) yang diikuti berbagai unsur antara lain dari Kodam I / BB, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kanwil Kemenkumham RI, Kanwil Kemenag Sumut dan Kabinda Sumut.

Kesimpulan lainnya dalam rakor ini yakni segenap kepala badan (Kaban) dan kepala kantor (Kakan) Kesbangpol Kabupaten/Kota se Sumatera Utara akan menganggarkan kegiatan Pengawasan Ormas dan Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara di P.APBD 2019 dan APBD 2020.

Kaban dan Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, telah memahami mekanisme pengawasan ormas, ruang lingkup pengawasan ormas, pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana kepada Ormas.

Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota se Sumut membuat unit layanan pengaduan masyarakat terkait kegiatan dan aktifitas ormas di Kabupaten/Kota paling lambat akhir bulan September 2019.

Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota telah menerima peta kerawanan ormas dan ormas asing dari narasumber untuk bahan tindak lanjut. Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota akan membuat rencana aksi pengawasan ormas 2020.

Sekretaris Kesbangpol Sumut Parlin memaparkan tujuan dari adanya Permendagri ini adalah untuk menjamin aktivitas ormas berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan program kerja serta ketentuan perundang-undangan. Selain itu peraturan ini juga bertujuan guna meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas, serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas.

Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 ini disebutkan mekanisme pengawasan terhadap ormas dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan secara internal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, pengawasan secara eksternal dilakukan oleh masyarakat, menteri, gubernur, bupati dan wali kota.

“Keberadaan Permendagri ini untuk memperkuat pelaksanaan UU Ormas,” tegasnya.

Khusus pengawasan oleh masyarakat, dia merinci, dilakukan melalui laporan. Pengaduan disampaikan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai tingkatan dan domisili ormas. Pengaduan itu dapat disampaikan secara tertulis ataupun tidak tertulis. Pengaduan secara tertulis difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Sedangkan pengawasan ormas secara eksternal oleh pemerintah, lanjutnya baik oleh menteri, gubernur, bupati maupun wali kota dilakukan sesuai jenjang pemerintahan. 

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat