Kesbangpol Sumut Tingkatkan Koordinasi Pengawasan Ormas ke Kabupaten/Kota
Medan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut
terus komit meningkatkan koordinasi bersama Kesbangpol kabupaten/kota dan unsur
beberapa instansi lain dalam pengawasan ormas di provinsi ini secara terpadu.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Koordinasi Pengawasan Ormas
Kesbangpol Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/8/19) di Hotel
Horison Pematang Siantar dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Sumut Anthony Siahaan
diwakili Sekretaris Parlin.
Didampingi Kabid Ketahanan Ekososbud dan Ormas Kesbangpol Provsu
Malentina Ginting, Sekretaris Kesbangpol Provsu Parlin mengajak unsur kabupaten
dan kota saling bersinergi melakukan pengawasan demi memberdayakan ormas agar
lebih profesional dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Dalam Rakor ini secara luas dipaparkan beberapa materi
diantaranya Arah dan Kebijakan Penataan Ormas di Sumatera Utara, ruang lingkup
Pengawasan Ormas berdasarkan Permendagri No 56 Tahun 2017.
Juga digelar forum grup discussion (FGD) yang diikuti berbagai
unsur antara lain dari Kodam I / BB, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut,
Kanwil Kemenkumham RI, Kanwil Kemenag Sumut dan Kabinda Sumut.
Kesimpulan lainnya dalam rakor ini yakni segenap kepala badan
(Kaban) dan kepala kantor (Kakan) Kesbangpol Kabupaten/Kota se Sumatera Utara
akan menganggarkan kegiatan Pengawasan Ormas dan Tim Terpadu Pengawasan Ormas
Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara di P.APBD 2019 dan APBD 2020.
Kaban dan Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota se Sumatera Utara,
telah memahami mekanisme pengawasan ormas, ruang lingkup pengawasan ormas,
pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana kepada Ormas.
Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota se Sumut membuat unit
layanan pengaduan masyarakat terkait kegiatan dan aktifitas ormas di
Kabupaten/Kota paling lambat akhir bulan September 2019.
Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota telah menerima peta
kerawanan ormas dan ormas asing dari narasumber untuk bahan tindak lanjut. Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota akan membuat rencana aksi
pengawasan ormas 2020.
Sekretaris Kesbangpol Sumut Parlin memaparkan tujuan dari adanya
Permendagri ini adalah untuk menjamin aktivitas ormas berjalan secara efektif
dan efisien sesuai dengan rencana dan program kerja serta ketentuan
perundang-undangan. Selain itu peraturan ini juga bertujuan guna meningkatkan
kinerja dan akuntabilitas ormas, serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan
ormas.
Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 ini disebutkan
mekanisme pengawasan terhadap ormas dilakukan secara internal dan eksternal.
Pengawasan secara internal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sementara, pengawasan secara eksternal dilakukan oleh
masyarakat, menteri, gubernur, bupati dan wali kota.
“Keberadaan Permendagri ini untuk memperkuat pelaksanaan UU
Ormas,” tegasnya.
Khusus pengawasan oleh masyarakat, dia merinci, dilakukan
melalui laporan. Pengaduan disampaikan kepada menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai tingkatan dan domisili ormas. Pengaduan itu dapat
disampaikan secara tertulis ataupun tidak tertulis. Pengaduan secara tertulis
difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga
atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Sedangkan pengawasan ormas secara eksternal oleh pemerintah,
lanjutnya baik oleh menteri, gubernur, bupati maupun wali kota dilakukan sesuai
jenjang pemerintahan.
Comments
Post a Comment