PWI Minta Kapolri Turun Tangan, Pembakaran Kantor PWI Bentuk Teror terhadap Wartawan
Ketua
Umum PWI Atal S Depari
|
JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
mengecam tindakan brutal dan aksi main hakim sendiri yang dilakukan orang tak
dikenal (OTK) yang membakar Kantor PWI Aceh Tenggara di Kutacane, Aceh, Kamis
(1/8/2019) dini hari.
Pembakaran terhadap kantor organisasi
wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu merupakan bentuk ancaman terhadap
kemerdekaan pers dan teror terhadap wartawan.
Karena itu, PWI mendesak Kapolri Jenderal Pol
Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Aceh dan jajarannya agar bertindak
cepat mengusut kasus tersebut.
Di samping itu, PWI juga kembali mengimbau
kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menghormati hukum dan tidak menghalangi
kerja wartawan dengan cara melakukan teror. Apabila ada pihak-pihak yang
keberatan atas suatu karya jurnalistik, sebaiknya menempuh jalur hukum atau
menyampaikan hak jawab kepada media yang memberitakan.
“Saya kira, tindakan main hakim sendiri,
tindakan teror dalam bentuk pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara apa pun
alasannya tidak bisa dibenarkan. PWI mengecam tindakan barbar tersebut dan
meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memastikan jajaran
kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ujar Ketua Umum PWI Atal S Depari di
Jakarta, Kamis (1/8/2019).
PWI pusat telah meminta masukan dari PWI
Provinsi Aceh terkait kasus pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara tersebut. Dari
laporan tersebut, PWI Pusat berharap polisi cepat mengusut kasus ini dan
mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik pembakaran itu.
Sebelumnya, PWI Pusat juga telah meminta
polisi untuk segera mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Serambi
Indonesia, Asnawi Luwi, di Kutacane, Aceh Tenggara.
Rumah Asnawi Luwi diduga dibakar orang tak
dikenal, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02:00. Asnawi Luwi selama ini
dikenal sebagai wartawan yang kritis dalam membuat berita, terutama terkait
kasus illegal logging dan proyek-proyek bermasalah di Aceh.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh
Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Teror terhadap pekerja pers di Kabupaten Aceh
Tenggara mengarah kepada tindakan brutal dan barbar dan tidak bisa didiamkan.
PWI Aceh meminta kepada Kapolda Aceh untuk
menurunkan aparatnya, mengusut tuntas dan menangkap para pelaku teror tersebut.
Teror terhadap wartawan dilakukan oleh OTK
dengan berupaya membakar kantor PWI Aceh Tenggara di Kutacane, Kamis dinihari
tadi (1/8/2019). Sehari sebelumnya, OTK diduga juga membakar rumah dan mobil
milik wartawan Harian Serambi Indonesia, hingga hangus dan tinggal puing.
Aldin NL, Sekretaris PWI Aceh, mengatakan,
“Tindakan para peneror itu sudah di luar batas kemanusiaan, dan mengarah kepada
tindakan bar-bar. Untuk itu kami minta Polda Aceh untuk membantu Polres Aceh
Tenggara mengungkap kasus pembakaran kantor PWI dan pembakaran rumah wartawan
Harian Serambi Indonesia.”
Aldin mengimbau masyarakat, bila keberatan
dengan suatu pemberitaan di media massa, dapat menggunakan Hak Jawab melalui
saluran yang dibenarkan oleh Undang-undang. Wartawan, kata Aldin, dalam
menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang-undang No.40 tahun 1999, tentang
Pers.
“Wartawan itu bekerja secara profesional dan
mempedomani kode etik. Jadi bila ada yang keberatan dengan pemberitaan media,
silahkan menggunakan Hak Jawab, bukan dengan cara bar-bar. Kami mengecam keras
segala tindakan teror,” lanjut Aldin NL.
Menurut Aldin semakin jelas indikasinya bahwa
pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia dan pembakaran kantor PWI
Aceh Tenggara, terkait dengan pemberitaannya. Karena sasarannya memang
ditujukan kepada wartawan sebagai pribadi dan organisasi.
Informasi dari pengurus PWI Aceh Tenggara,
selama ini wartawan di Kutacane. Aceh Tenggara kritis terhadap sejumlah
masalah, seperti ilegal loging, galian C hingga kasus kasus hukum lainnya.
Diduga aksi pembakaran di rumah wartawan Serambi Indonesia. Asnawi Luwi dan
kantor PWI Aceh Tenggara ada relevansi dengan kerja kerja jurnalis di daerah
itu.
PWI Aceh juga sudah melaporkan peristiwa
pembakaran itu ke PWI Pusat dan pusat minta polisi harus sering ungkap siapa
pelaku dibalik pembakaran itu. (***)
Comments
Post a Comment