Pengelola Café Bar Medan Club Janji pada BKM Masjid Agung tidak Menyalahi Etika
Sekretaris BKM Masjid Agung Medan Hendra DS |
Medan, (Mimbar) - Pengelola
café bar yang berada di lokasi Medan Club Jalan RA Kartini No 36 Medan berjanji
kepada pihak Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Jalan Pangeran Diponegoro
Medan bahwa café bar yang mereka kelola itu tidak akan menyalahi etika, baik
menyangkut kenyamanan masyarakat sekitar maupun perundang-undangan terkait
norma dan etika umum yang ada.
Pernyataan
tersebut disampaikan pihak pengelola secara tertulis yang ditandatangani
langsung oleh presiden direktur perusahaan pengelola café bar di atas materai
yang telah diterima oleh pengurus BKM Masjid Agung Medan yang berlokasi
berdekatan dengan areal Medan Club.
Sekretaris
BKM Masjid Agung Medan Hendra DS menjawab wartawan di Medan, Rabu (14/8)
membenarkan pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dimaksud menyusul
sebelumnya pihak BKM meminta klarifikasi kepada pengurus Medan Club terkait dugaan
akan hadirnya lokasi hiburan malam di areal Medan Club Jalan Kartini Medan.
Dugaan akan dibukanya lokasi usaha dalam bentuk
hiburan malam di sekitar Mesjid Agung dimaksud berawal dari informasi Jamaah
Mesjid Agung Medan. "Pengurus BKM meminta klarifikasi kepada pengurus Medan Club dengan adanya
informasi yang diperoleh akan dibukanya lokasi hiburan malam yang berada
berdekatan dengan Mesjid Agung Medan," lanjut Hendra seraya
menuturkan permohonan klarifikasi tersebut disampaikan langsung secara tertulis
oleh BKM Mesjid Agung Medan pada 29 April 2019 lalu.
Sehubungan dengan itu, dalam pernyataan
tertulis yang ditandatangani Presiden Direktur PT Tren Industri Musik Nursiang
Wibowo selaku pemilik dan pengelola café bar tersebut menegaskan bahwa pihak
mereka dalam operasionalnya adalah berupa restoran, café bar, live music dan
musik DJ.
“Kami tidak akan melanggar Undang-undang dan
etika menyangkut kenyamanan masyarakat setempat seperti kegiatan yang berkaitan
dengan narkoba, kami tidak menyiapkan wanita penghibur dan kegiatan ini juga
tidak berupa diskotik,” jelasnya dalam surat pernyataan tersebut.
Atas dasar itu, lanjutnya pihak BKM Masjid
Agung Medan diharapkan tidak keberatan dengan adanya kegiatan usaha PT Trend
Industri Music dimaksud. Surat pernyataan bermaterai tersebut ditandatangani
Nursiang Wibowo tertanggal 7 Agustus 2019.
Menanggapi ini Sekretaris BKM Masjid Agung
Medan Hendra DS yang juga anggota DPRD Medan mengemukakan akan menyampaikan hal
ini kepada pengurus BKM. Dia mengakui jawaban klarifikasi ini sudah lama mereka
tunggu sejak dimintai klarifikasi pada 29 April 2019 lalu. (04)
Comments
Post a Comment