Kaban Kesbangpol Paluta Ditangkap Kasus Korupsi
Paluta, (Mimbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) didampingi Polsek Padang Bolak Melakukan Penangkapan Kepada Drs Mahlil
Rambe SH MH, selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban
Kesbangpol) Paluta, di Jalan Lintas Gunungtua - Padang Sidimpuan KM 5,
Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Sumut.
Hal tu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri
Paluta Andri Kurniawan SH, MH melalui Kasi Intelijen Budi Darmawan
SH didampingi Kasi Pidsus Hindun Harahap SH, MH dan Kasi Datun Sahbana P.
Surbakti SH, MH dalam jumpa Pers di Kantor Kejari Paluta, Rabu (31/7/).
"Iya, kita telah melakukan upaya paksa
terhadap tersangka Drs Mahlil Rambe SH, MH selaku Kaban Kesbangpol Paluta
karena tersangka tidak koperatif dalam proses penyelidikan terkait dugaan
tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan HUT Paluta tahun 2017," ujarnya
di hadapan beberapa awak media.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan
surat Perintah Penahanan no 3/L.../...4/FD/VII/2019 artinya selama 20 hari
kedepan tersangka ini kita lakukan penahanan dan tersangka diduga
melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 JO pasal 18 UURI no 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak
Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP dengan Pidana Maksimal 20 Tahun
Penjara," sambungnya lagi. (Ls)
Comments
Post a Comment