Rancangan P-APBD 2019 Tapanuli Selatan Disetujui Menjadi Suatu Perda



Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu (kiri) dan Ketua DPRD setempat Rahmat Nasution (kanan) sama-sama menandatangani berita acara persetujuan Ranperda P-APBD TA 2019 menjadi sebuah Peraturan Daerah, di Gedung Dewan, di Sipirok, Kamis (1/8) malam. (Foto : ist)

Tapanuli Selatan, (Mimbar) - DPRD Tapsel menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA  2019 Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut melalui  Rapat Paripurna di Gedung Dewan, di Sipirok, Kamis (1/8) malam yang dihadiri Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu.

Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras membahas sekian lama sehingga P-APBD disetujui menjadi Perda. "Mudah-mudahan dengan disetujuinya P-APBD ini dapat mempercepat sejumlah program pembangunan yang tak tertampung pada APBD induk lalu dalam rangka mewujudkan visi misi Pemkab yang sehat, cerdas dan sejahtera," katanya.


Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014, tim anggaran pemerintah daerah sudah segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran P-APBD yang akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi." Mudah-mudahan dalam tiga hari ini sudah selesai dan sudah dapat disampaikan," jelas Syahrul. Dalam pengantar nota keuangan RPAPBD TA 2019 sebelumnya Bupati menyampaikan kepada DPRD Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp 138.751.607.368 menjadi Rp 162.148.021.190 atau bertambah Rp 23.396.413.822.

Dana Perimbangan semula Rp 1.004.108.349.000 menjadi Rp 1.004.283.395.000 atau bertambah Rp 175.046.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp 327.507.895.708 menjadi Rp 327.507.895.708 atau berkurang Rp 440.986.685,00. Sementara Belanja Daerah meningkat 7,89 persen atau Rp 116.443.361.786 menjadi Rp 1.591.474.311.091 dari anggaran semula Rp 1.475.030.949.305. Penerimaan pembiayaan daerah semula Rp 30.022.110.554 menjadi Rp 117.550.699.893 atau naik Rp 87.328.589.349, sementara pengeluaran pembiayaan daerah semula Rp 26.000.000.000 menjadi Rp 20.015.700.700 atau turun sebesar Rp 5.984.299.300. Bupati dalam kesempatan rapat ini juga menginformasikan kepada dewan terhormat bahwa hari ini, Kamis (1/8) Rancangan KUA dan PPAS TA. 2020 akan disampaikan kepada dewan dan bila masih memungkinkan. "Harapan kami (eksekutif) kepada DPRD priode ini kiranya masih berkenan membahasnya untuk mengambil kesepakatan bersama," harapnya. (011)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat