Sosialisasi Perda N0 2 Tahun 2015


Sosialisasi Perda N0 2 Tahun 2015

*Tanam Modal di Sumut, Investor Dapat Intensif dan Kemudahan Usaha

Medan, (Mimbar) - Kabar baik menerpa dunia usaha di Sumatera Utara. Pasalnya Pemprovsu telah melahirkan Perda No 2 Tahun 2015 yang memberikan Kemudahan Penanaman Modal dan intensif bagi investor yang menanamkan modalnya ke Sumut. Selain telah mensosialisasikan ke daerah Kabupaten Kota, Pemprovsu melalui Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut juga menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan investor di di Medan Club Senin (25/4).    

Hadir sebagai pemakalah dalam sosialisasi tersebut Kepala BPMP Sumut Ir Hj Purnama Dewi MM, Akademisi USU Wahyu A Pratomo dan Ketua Komisi B Sopar Siburian SH MH.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi mengatakan lahirnya Perda No 2 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menarik dan merangsang investor menanamkan modalnya di Sumut, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, menciptakan harmonisasi dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing dalam menarik investasi baik dalam dan luar ngeri, serta meningkatkan perkembangan pendapatan negara dan daerah.

"Ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana kita ketahui investasi faktor penentu pertumbuhan ekonomi,"ujar Purnama Dewi.  
   
Dikatakan Purnama Dewi, Perda ini wajib dibuat di daerah dan merupakan daya saing daerah. Meskipun begitu, masih banyak yang beranggapan Perda ini mengurangi pendapatan daerah. 

"Banyak yang berpikir Perda ini mengurangi pendapatan daerah, saya rasa tidak. Sebab kalau mereka datang tentu retribusi lainnya akan muncul, multiplayer efek serta penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Dia berharap Perda ini digunakan oleh para pelaku usaha sehingga pembuatan perda ini tidak sia-sia. 

"Saya yakin 100 persen Perda ini tidak termasuk dalam Perda yang akan dibatalkan, karena perda ini sudah saya klarifikasi berulang-ulang kali ke departemen dalam negeri. Jadi tidak ada yang dilanggar," imbuhnya.

Dikatakan Purnama Dewi, pemberian insentif berupa keringanan berupa pengurangan pajak atau retribusi daerah. Sedangkan pemberian kemudahan berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis dan percepatan pemberian perizinan.
 
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian intensif ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Memang seharusnya kabupaten/kota harus buat Perda ini karena memang banyak pengutipan retribusi itu adanya di kabupaten/kota," ujarnya.

Dikatakannya lagi, Perda ini untuk menyahuti keinginan para pelaku usaha sehingga bisa berinvestasi di Sumut. 

"Kemudahan dan insentif yang semuanya dibingkai dalam peraturan," ungkapnya.
 
Penanam modal atau pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan harus mengajukan usulan kepada pemerintah Provsu harus memuat lingkup usaha, kinerja manajemen dan perkembangan usaha. Khusus untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi usulan cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan kemudahan yang diperlukan.

"Nanti keringanan pajak yang diberikan akan dilihat dari jumlah tenaga kerja dan lainnya. Maka nanti dikeluarkan prioritas tinggi, sedang dan rendah. Memungut retribusi itu paling banyak adalah Pemda. Maka Pemda harus membuat Perda ini," tambahnya.

Sementara itu Wahyu A Pratomo mengatakan pengeluaran rumah tangga masih menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Sumut. Kontribusi yang cukup besar juga didorong oleh investasi termasuk pembangunan infrastruktur oleh pemerintah. Dikatakan Wahyu beberapa alasan investor asing kurang tertarik ke Indonesia diantaranya masalah perburuhan yang sering demonstrasi, sosial politik yang buruk, upah naik terus walau produksivitas tetap rendah, KKN dan penegakan hukum yang tidak transfaran, bingung terhadap kebajakan daerah dan infrastruktur yang tidak mendukung.

"Sementara di negara lain seperti halnya Cina Thailand dan Malaysia disana situasi sosial ekonomi lebih baik, potensi pasar seperti Cina cukup besar, infratruktur lebih baik, pembangunan cluster industry dan kualitas SDM seperti China, India, Singapura dan Vietnam. Makanya PMA lebih memilih menanamkan modalnya ke negara-negara itu,"ujarnya. 

Dengan kondisi ini lanjutnya, kehadiran Perda No 2 Tahun 2015 dapat dijadikan solusi agar investasi meningkat. 

"Kalau konsepnya sudah baik tinggal implementasinya. Kalau bisa pertumbuhan Sumut bisa mencapai 8 persen karena potensinya ada. Sekarang persoalannya bagaimana potensi itu bisa digali. Sebelum krisis kenapa Sumut bisa tumbuh 8 persen. Masak kalah sama Sulsel. Kita lebih kaya dan penduduknya lebih banyak,"ujarnya.

Sementara itu Sopar Siburian mengatakan Sumatera Utara memiliki total wilayah seluas 181.860, 65 Km2 terdiri dari daratan seluas 71.680,68km2 dan 110.000,65 km2 lautan. Wilayah yang demikian luasnya tersebut tentunya menyimpan potensi kekayaan alam yang sangat besar. Namun sama dengan daerah lainn hal yang paling mendasar dalam pembangunan ekonomi aalah kurang tersedianya modal. Padahal modal memiliki peran penting nagi pertumbuhan perekonomian suatu daerah. 

"Minimnya modal ini dapat disiasati dengan membuka perekonomian bagi masuknya investasi asing maupun domestik. Investasi merupakan instrumen yang sangat penting bagi keluar masuknya arus modal yang ditanamkan pada sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomis. Peran ganda dari investasi selain untuk menggerakan perekonomian juga membantu menyerap tenaga kerja sehingga akan menekan angka pengangguran,"pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat