Perjalanan Sidang Kasus Hibah Bansos Eddy Syofian


Perjalanan Sidang Kasus Hibah Bansos Eddy Syofian:
Penerima Hibah Bertanggung jawab secara formal dan Material


* Belum ada fakta mengarah terhadap peran perbuatan terdakwa

Medan, (Mimbar) -Sejauh ini, berdasarkan fakta persidangan kasus Dana Hibah dan Bansos tahun 2013 yang melibatkan terdakwa Drs H EddySyofian MAP belum ada fakta yang mengarah terhadap peran dan perbuatan terdakwa sebagaimana maksud dalam dakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Melalui saksi-saksi dan bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan hemat kami belum ada fakta yang mengarah terhadap peran dan perbuatan terdakwa sebagaimana maksud dalam dakwakan JPU yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang,” ujar Hor Agusmen Girsang SH MH, Penasihat Hukum terdakwa Edy Sofyan, Rabu (27/4).

Menjawab pertanyaan wartawan atas perkembangan jalannya persidangan yang berlangsung setiap hari Senin dan Rabu dalam dekade waktu terakhir ini hingga Senin (25/4) dan akan dilanjut kembali Senin (2/5), Hor Agusmen Girsang secara umum memberi apresiasi atas berlangsungnya sidang secara aman dan lancar.
     
Pada persidangan Senin (25/4), selain Hor Agusmen Girsang SH MH juga dihadiri Penasihat Hukum Edy Sofyan yang lain diantaranya Japansen Sinaga SH MHum (Ketua Peradi Medan), Porman Naibaho SH dan Bintomawi Siregar SH MH.

Kasus Dana Hibah dan Bansos tahun 2013 ini melibatkan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan terdakwa Drs H Edy Sofyan MAP selaku Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepada Terdakwa Edy Sofyan beberapa waktu yang lalu dengan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI.No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Agusmen menjawab wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Medan berulang menyebut belum ada fakta persidangan yang mengarah terhadap peran dan perbuatan Terdakwa sebagaimana maksud dalam dakwakan JPU.

“Dalam persidangan Jaksa hanya mempersoalkan pada lembaga penerima yang telah pindah alamat dan penggunaan dana oleh penerima hibah yang secara Tupoksi bukan jangkauan dari Terdakwa selaku Kepala Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Dikemukakan bahwa Lembaga-lembaga yang menerima hibah telah melengkapi persyaratan melalui verifikasi yang ditunjuk oleh Terdakwa sebelum dilakukan pencairan oleh Biro keuangan Prov.Sumut selaku pengelola dana Hibah dan Bansos serta telah melakukan pertimbangan sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumut sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (4) Permendagri No.39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Gubernur Sumatera Utara No.14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dengan verifikasi dan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana Hibah Terdakwa selaku Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut telah mendelegasikan kepada pejabat struktural di lingkungan Badan Kesbangpol dan Linmas melalui Tim Verifikasi. Artinya tugas dan tanggung jawab Terdakwa bersifat Menejerial sepanjang tidak melakukan Intervensi terhadap kewenangan Tim verifikasi.

Sejauh ini Terdakwa tidak pernah memberikan arahan/intervensi ataupun perintah kepada Tim verifikasi untuk meloloskan suatu Lembaga tertentu untuk dapat menerima Hibah tanpa adanya verifikasi ataupun yang bertentangan dengan Permendagri No.39 Tahun 2012 maupun Pergub No.14 Tahun 2013 yang merupakan acuan  berkaitan dengan penyaluran Dana Hibah dan Bansos.

Berkaitan dengan pertanggungjawaban Dana Hibah telah ditegaskan dalam pasal 19 (1) Permendagri No. 39 tahun 2012 dan pasal 21 (1) Pergub No.14 tahun 2013 dinyatakan “penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.

"Perlu juga kami sampaikan bahwasanya tahun 2013 Badan Kesbangpol dan Linmas hanya melakukan verifikasi terhadap lembaga penerima Hibah dan tidak termasuk penerima Bansos," jelasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat