Aparat 16 Desa Se-Kecamatan Kutabuluh Karo Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Aparat 16 Desa Se-Kecamatan Kutabuluh Karo Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Kabanjahe, Sumut (Mimbar) - Seluruh aparat Desa se Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo pada kesempatan pertama akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Camat Kutabuluh Jepta Tarigan SSos, MSi disela sela sosialisasi Program BPJS Ketengakerjaan di Kantor Camat Kutabuluh, Karo, rabu (20/4) mengungkapkan, seluruh aparat desa sangat membutuhkan perlindungan keselamatan saat bertugas.
“Pada saat ini sedang dirampungkan seluruh formulir di 16 desa se Kecamatan Kutabuluh, setelah itu segera kami sampaikan data dimaksud untuk daftarkan,” ungkap Jepta.
Ia mengungkapkan, pendaftaran aparat desa selain untuk melindungi seluruh aparat terhadap resiko kecelakaan dan kematian, juga untuk melaksankan Edaran Bupati Karo tentang pendaftaran Aparat Desa kedalam BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir Kepala Puskesmas Esterlina Br Karo, Polsek Kutabuluh Erick v Sinaga, KUPT Disdik Syahrudin dan sejumlah Pelaksana Kepala Desa dari 16 Desa.
Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST MT dalam sosialisasi tersebut mengucapkan terimakasih atas dukungan Camat dan seluruh aparat di wilayah Kecamatan Kutabuluh.
“Dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka aparat desa akan sangat terbantu secara ekonomi terutama jika terjadi resiko kerja,” katanya.
Disebutkan, tujuan utama dari jaminan sosial ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua , meninggal dunia dan pensiun.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan aparatur desa dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 minimal Rp. 12.500 per orang per bulan.
“Dengan iuran tersebut, aparat desa sudah mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakan Kerja Meninggal sebesar 48 kali Gaji UMK Karo. Kemudian, jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja mendapatkan Rp 24 juta, Sementara Tidak Mampu Bekerja 6 bulan pertama mendapatkan Gaji penuh sebesar 100% dari UMK Karo,” katanya.
Disebutkan, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui salah satu Bank yaitu BRI, BNI, Mandiri dan Bukopin secara virtual account yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing masing desa.
“Kami harapkan seluruh aparat desa agar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Camat dan melampirkan E-KTP (KTP elektronik yang sudah sesuai dengan Adminduk) sehingga dapat segera diterbitkan kartu BPJS Ketenagakerjaan,” imbau Manullang.
Comments
Post a Comment