Dispenda Sumut Optimis Pendapatan Sumut 2016 Cukup Prospektif
Kadispenda Sumut H Rajali SSos (2 kiri) saat menerima kunjungan Plt Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi (3 kiri) bersama staf inti instansi tersebut di Kantor Samsat. |
Dispenda Sumut Optimis Pendapatan Sumut 2016 Cukup Prospektif
Medan, (Mimbar) - Pemetaan pendapatan Sumut tahun 2016 cukup prospektif sehingga Dispenda Sumut optimis program dan sasaran yang diamanahkan masyarakat dapat tercapai.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Sumut H Rajali SSos mengemukakan itu kepada wartawan di kantornya di Medan, Sabtu (9/7) sebagai refleksi triwulan pertama 2016.
Dipaparkannya turunnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru atau BBN-I yang sebelumnya 15 % menjadi 10 % jika pihak dealer turut menurunkan harga jual kendaraan, diprediksi dapat mendorong pencapaian target BBN-I tahun 2016;
Disisi lain, meningkatnya transaksi penjualan kendaraan bekas sebesar 30 % dibanding transaksi penjualan kendaraan baru pada tahun 2015-2016 diprediksi dapat mendorong pencapaian target BBN-II TA 2016, jika dikelola dengan baik;
Mengingat laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 relatif stabil, diprediksi mendorong pencapaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2016; Pemberlakuan tarif progresif yang dikelola secara profesional juga akan meningkatkan penerimaan PKB.
Namun tantangan katanya juga ada. Turunnya BBN-I jika tidak diiringi turunnya harga penjualan dari pihak dealer dapat berakibat turunnya penjualan kendaraan baru di Sumut dan pembeli lebih memilih membeli kendaraan dari luar provinsi seperti Sumatera Barat dan Jakarta;
Tantangan lainnya yakni belum tersedianya data base kendaraan bermotor secara komprehensif dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya;
"Kurangnya kesadaran masyarakat melaporkan apabila melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor (bekas), mengingat meningkatnya pembelian kendaraan bekas dan turunnya penjualan kendaraan baru serta masih banyak kendaraan yang terlilit pajak menahun walau telah dilakukan kebijakan pemutihan pajak," ujarnya seraaya mengakui juga banyak kendaraan bermotor yang ditarik leasing.
Beberapa program saat ini sedang berjalan jelasnya yakni peningkatan sarana dan prasarana aparatur antara lain pemenuhan sarana, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, pemasangan dan pengembangan jaringan teknologi informasi dalam rangka on-line system, mengoptimalkan fungsi sosialisasi pajak provinsi, penyempurnaan aplikasi data kepemilikan kendaraan bermotor serta meningkatkan fungsi koordinasi dengan pihak-pihak strategis misalnya dealer kendaraan bermotor.
Untuk mengoptimalkan pemberlakuan Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2011 Dispendsu telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, antara lain pemasangan baliho di kabupaten kota, pertemuan dengan wajib pajak/badan (pengusaha jasa transportasi) di daerah-daerah (kab/kota), pertemuan secara rutin dengan para dealer kendaraan bermoto dan lainnya.
Dijelaskan pihaknya memiliki wacana kerja antara lain merumuskan Perda Pajak Paksa dengan konsekuensi penyitaan terhadap objek pajak yang tidak terbatas hanya pada kendaraan namun seluruh potensi yang menjadi objek pajak.
Hal ini dilakukan mengingat bahwa pajak bersifat memaksa walau hingga saat ini Pemprovsu masih menerapkan himbauan kepada wajib pajak, perlu disampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur telah lama menerapkan Perda Pajak Paksa ini.
"Saat ini masih banyak wajib pajak tertunggak walau telah dilakukan kebijakan Pemutihan Pajak," ujarnya.
Selain itu juga sedang dirumuskan Perda yang membatasi usia kendaraan yakni maksimum 30 tahun dan kendaraan lebih usia di atas 30 tahun termasuk kategori kendaraan tua/antik dan wajib didaftar ulang dan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi.
Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan basis data jumlah kendaraan pihak Kepolisian, Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara dan pihak Jasa Raharja dengan menghapus data kendaraan diatas 30 tahun dan mengelompokkan data kendaraan tersebut sebagai kategori kendaraan tua/antik dan pihak pemilik wajib mendaftar ulang kendaraan dimaksud.
Pengelompokan data kendaraan tua/antik dimaksud agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak kehilangan potensi Pajak Kendaraan Bermotor dan justru akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan disebabkan kendaraan dimaksud dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Tersedianya basis data yang sinkron dan valid akan memudahkan pihak terkait dalam merumuskan berbagai kebijakan khususnya target pajak/penerimaan yang valid pula.
Kadis mengimbau agar masyarakat segera memenuhi kewajiban pajaknya, sebab lalai dalam membayar pajak akan dikenai denda 2 % perbulan.
Kadis kembali mengemukakan misi Dispendasu meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional. Prima pelayanannya, lancar pemasukannya dan aman uangnya.
Kadis menyimpulkan bahwa Pemprovsu telah memenuhi maksud Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ditetapkannya Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang telah diberlakukan sejak Senin, 02 Mei 2011.
Meskipun spirit Undang-Undang 28/2009 memberikan Diskresi bagi provinsi dalam hal penetapan tarif, namun dalam pelaksanaannya ternyata kurang sejalan dengan filosofi Undang-Undang dimaksud, yakni meningkatkan kapabilitas keuangan daerah. Sebab, di satu sisi penerimaan memungkinkan untuk meningkat karena kenaikan tarif 0,25%, sementara pada saat yang bersamaan, terbuka lebar peluang yang memungkinkan objek Pajak Kendaraan Bermotor menjadi berkurang mengingat kemampuan finansial kelompok masyarakat tertentu akan semakin melemah dalam membayar pajak.
Comments
Post a Comment