Relokasi Korban Sinabung Jangan Timbulkan Masalah
Relokasi Korban Sinabung Jangan Timbulkan Masalah
Medan, (Mimbar) – Pemerintah pusat telah menyatakan kesiapannya untuk merelokasi warga korban erupsi Gunung Sinabung ke tempat pemukiman baru kendati masih terbentur pengadaan lahan. Namun, relokasi tersebut diyakini terealisasi dan bakal menimbulkan masalah baru jika tidak disikapi dengan bijak.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Sudirman Halawa menyatakan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sebelum merelokasi warga Karo yang berada di sekitar radius 3 kilometer dari Sinabung. Salah satunya lahan untuk mendirikan bangunan dan lahan pertanian warga.
Politisi Partai Golkar itu menilai, lahan yang disiapkan haruslah yang berada dekat dengan lokasi tinggal warga yang akan direlokasi. Menurutnya, warga biasanya akan menolak untuk direlokasi jika tempat yang baru berada jauh dari tempat sebelumnya. “Kalau jauh untuk apa, mubazir. Artinya baik pemerintah ataupun masyarakat harus sama-sama menerima kenyataan ini dan memberikan solusi terbaik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Pembangunan pemukiman warga yang baru jangan hanya malah merugikan rakyat dengan tidak menempatinya karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Apa lagi dalam hal pembangunan, banyak pihak yang dikhawatirkan akan mengambil manfaat dengan melakukan mendirikan bangunan namun hasilnya tidak bisa dinikmati dan dipakai.
“Kita tahu sendiri ketika proyek pembangunan itu dikerjakan, banyak pihak yang akan mengeruk keuntungan pribadi tanpa menghiraukan fungsi tempat tersebut. Pendek kata, dibangun saja, mau ditempati atau tidak itu urusan belakangan,” bebernya.
Dia mencontohkan kondisi di Nias pasca gempa dan Tsunami tahun 2005 lalu. Pendirian pemukiman untuk relokasi masyarakat dilakukan, tapi akhirnya tidak ditempati. “Ketika ada masalah, siapa yang disalahkan. Jadi sebelum didirikan, pemerintah dan warga harus duduk besama dengan tim fasilitator mencari solusi terbaik agar tidak ada persoalan yang muncul di kemudian hari,” bebernya.
Menurut Sudirman, Pemkab Karo harus akomodatif dalam menyikapi permintaan masyarakat. Dibangun tapi tidak bisa ditempati, harus dikaji lebih dalam di bawah pengawasan BNPB. “Kalau akhirnya tidak bisa diambil kesepakatan, lebih baik dana itu dialihkan untuk rehab rumah korban bencana dan kalau bisa untuk membantu bibit tanaman pertanian baru.(09)
Medan, (Mimbar) – Pemerintah pusat telah menyatakan kesiapannya untuk merelokasi warga korban erupsi Gunung Sinabung ke tempat pemukiman baru kendati masih terbentur pengadaan lahan. Namun, relokasi tersebut diyakini terealisasi dan bakal menimbulkan masalah baru jika tidak disikapi dengan bijak.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Sudirman Halawa menyatakan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sebelum merelokasi warga Karo yang berada di sekitar radius 3 kilometer dari Sinabung. Salah satunya lahan untuk mendirikan bangunan dan lahan pertanian warga.
Politisi Partai Golkar itu menilai, lahan yang disiapkan haruslah yang berada dekat dengan lokasi tinggal warga yang akan direlokasi. Menurutnya, warga biasanya akan menolak untuk direlokasi jika tempat yang baru berada jauh dari tempat sebelumnya. “Kalau jauh untuk apa, mubazir. Artinya baik pemerintah ataupun masyarakat harus sama-sama menerima kenyataan ini dan memberikan solusi terbaik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Pembangunan pemukiman warga yang baru jangan hanya malah merugikan rakyat dengan tidak menempatinya karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Apa lagi dalam hal pembangunan, banyak pihak yang dikhawatirkan akan mengambil manfaat dengan melakukan mendirikan bangunan namun hasilnya tidak bisa dinikmati dan dipakai.
“Kita tahu sendiri ketika proyek pembangunan itu dikerjakan, banyak pihak yang akan mengeruk keuntungan pribadi tanpa menghiraukan fungsi tempat tersebut. Pendek kata, dibangun saja, mau ditempati atau tidak itu urusan belakangan,” bebernya.
Dia mencontohkan kondisi di Nias pasca gempa dan Tsunami tahun 2005 lalu. Pendirian pemukiman untuk relokasi masyarakat dilakukan, tapi akhirnya tidak ditempati. “Ketika ada masalah, siapa yang disalahkan. Jadi sebelum didirikan, pemerintah dan warga harus duduk besama dengan tim fasilitator mencari solusi terbaik agar tidak ada persoalan yang muncul di kemudian hari,” bebernya.
Menurut Sudirman, Pemkab Karo harus akomodatif dalam menyikapi permintaan masyarakat. Dibangun tapi tidak bisa ditempati, harus dikaji lebih dalam di bawah pengawasan BNPB. “Kalau akhirnya tidak bisa diambil kesepakatan, lebih baik dana itu dialihkan untuk rehab rumah korban bencana dan kalau bisa untuk membantu bibit tanaman pertanian baru.(09)
Comments
Post a Comment