Bupati DS Didesak Copot Kakan Satpol PP
Bangunan Tanpa IMB Berdiri,PAD Menguap
LSM Hamba Desak Bupati DS Copot Kakan Satpol PP
Medan (Mimbar) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Aliansi Masyarakat Arus Bawah (DPP LSM Hamba) mendesak Bupati DS Drs H Amri Tambunan untuk mencopot Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP ) Drs J Manurung karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang diamanahkan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Pasalnya,banyak bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdiri di wilayah Deli Serdang serta galian c beroperasi tanpa izin khususnya di areal perkebunan PTPN II.Sehingga patut diduga akibat kegiatan ilegal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang atau menguap.
Penegasan itu dikemukakan Ketua Umum DPP LSM Hamba ,Eddy Rinaldi Panjaitan didampingi unsur pengurus lainnya kepada wartawan di Sekretariat DPP LSM Hamba jalan Wahidin Ujung Medan,Jumat (31/1) menanggapi belum adanya tindakan Satpol PP DS terhadap bangunan tanpa izin atau bangunan ilegal di areal emplasmen perumahan staf PTPN II Kebun Bandar Klippa,Percut Sei Tuan.
"Kita patut mencurigai ada oknum yang bermain sehingga Satpol PP tidak mampu melakukan pengawasan sehingga bangunan dan galian c ilegal merajalela.Untuk itu sebagai sanksinya sudah sepatutnya Bupati mencari Kakan Satpol PP DS yang berani dan mampu menjankan tugasnya.Artinya,pejabat yang sekarang sebaiknya dicopot " katanya.
Menurut Rinaldi,jika Kakan Satpol PP mau melaksanakan tugasnya dalam mengawal perda tentu kegiatan ilegal tidak akan terjadi.Sebab,pemilik bangunan maupun pengelola galian c ilegal akan berfikir panjang untuk melaksanakan kegiataannya karena akan mendapat sanksi besar karena sudah melanggar perda.
"Sehingga untuk mencari aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan usaha galian c dan pembangunan gedung,rumah dll,mereka akan terlebih dahulu mengurus izin kepada instansi yang berwenang .Dengan demikian PAD dapat dipertahankan alias tidak menguap." katanya.
Pada kesempatan itu,Rinaldi menegaskan dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap bangunan ilegal dan galian c ilegal sudah tentu menimbulkan citra buruk.Sebab,masyarakat beranggapan pemerintah kalah karena tidak mampu menegakkan peraturan.
" Jika ini yang terjadi tentu sangat memalukan, wibawa pemerintah sudah hancur tak mampu berhadapan dengan pelaku kejahatan.Buktinya saja bangunan dimaksud setiap hari semakin berkembang atau pekerjaannya terus bertambah tanpa ada larangan yang nyata " katanya.
Pantauan wartawan,Minggu (2/2) jika sebelumnya kegiatan pembangunan di areal emplasmen perumahan staf tersebut hanya pengecoran fondasi dan tiang,saat ini sudah dilaksanakan pemasangan dinding batu. Artinya pekerjaan pembangunan itu dari hari ke hari semakin meningkat.
Jika melihat intensitas para pekerja tidak tertutup kemungkinan dalam beberapa hari ini beberapa unit bangunan di lokasi tersebut akan terwujud walau bangunan itu tidak memiliki IMB dari instansi berwenang.Inilah sosok SKPD di Deli Serdang yang membiarkan atau melegalkan pelanggaran. (07)
LSM Hamba Desak Bupati DS Copot Kakan Satpol PP
Medan (Mimbar) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Aliansi Masyarakat Arus Bawah (DPP LSM Hamba) mendesak Bupati DS Drs H Amri Tambunan untuk mencopot Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP ) Drs J Manurung karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang diamanahkan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Pasalnya,banyak bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdiri di wilayah Deli Serdang serta galian c beroperasi tanpa izin khususnya di areal perkebunan PTPN II.Sehingga patut diduga akibat kegiatan ilegal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang atau menguap.
Penegasan itu dikemukakan Ketua Umum DPP LSM Hamba ,Eddy Rinaldi Panjaitan didampingi unsur pengurus lainnya kepada wartawan di Sekretariat DPP LSM Hamba jalan Wahidin Ujung Medan,Jumat (31/1) menanggapi belum adanya tindakan Satpol PP DS terhadap bangunan tanpa izin atau bangunan ilegal di areal emplasmen perumahan staf PTPN II Kebun Bandar Klippa,Percut Sei Tuan.
"Kita patut mencurigai ada oknum yang bermain sehingga Satpol PP tidak mampu melakukan pengawasan sehingga bangunan dan galian c ilegal merajalela.Untuk itu sebagai sanksinya sudah sepatutnya Bupati mencari Kakan Satpol PP DS yang berani dan mampu menjankan tugasnya.Artinya,pejabat yang sekarang sebaiknya dicopot " katanya.
Menurut Rinaldi,jika Kakan Satpol PP mau melaksanakan tugasnya dalam mengawal perda tentu kegiatan ilegal tidak akan terjadi.Sebab,pemilik bangunan maupun pengelola galian c ilegal akan berfikir panjang untuk melaksanakan kegiataannya karena akan mendapat sanksi besar karena sudah melanggar perda.
"Sehingga untuk mencari aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan usaha galian c dan pembangunan gedung,rumah dll,mereka akan terlebih dahulu mengurus izin kepada instansi yang berwenang .Dengan demikian PAD dapat dipertahankan alias tidak menguap." katanya.
Pada kesempatan itu,Rinaldi menegaskan dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap bangunan ilegal dan galian c ilegal sudah tentu menimbulkan citra buruk.Sebab,masyarakat beranggapan pemerintah kalah karena tidak mampu menegakkan peraturan.
" Jika ini yang terjadi tentu sangat memalukan, wibawa pemerintah sudah hancur tak mampu berhadapan dengan pelaku kejahatan.Buktinya saja bangunan dimaksud setiap hari semakin berkembang atau pekerjaannya terus bertambah tanpa ada larangan yang nyata " katanya.
Pantauan wartawan,Minggu (2/2) jika sebelumnya kegiatan pembangunan di areal emplasmen perumahan staf tersebut hanya pengecoran fondasi dan tiang,saat ini sudah dilaksanakan pemasangan dinding batu. Artinya pekerjaan pembangunan itu dari hari ke hari semakin meningkat.
Jika melihat intensitas para pekerja tidak tertutup kemungkinan dalam beberapa hari ini beberapa unit bangunan di lokasi tersebut akan terwujud walau bangunan itu tidak memiliki IMB dari instansi berwenang.Inilah sosok SKPD di Deli Serdang yang membiarkan atau melegalkan pelanggaran. (07)
Comments
Post a Comment