FH UMSU Diminta Laporkan “Hakim Nakal”


FH UMSU Diminta Laporkan “Hakim Nakal”


Medan, (Mimbar) - Peran perguruan tinggi dalam pengawasan hakim untuk mewujudkan peradilan bersih sangat dibutuhkan sekarang ini. Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) harus aktif melaporkan hakim yang berprilaku di luar norma hukum ke Komisi Yudisial (KY). 
Hal itu diungkapkan anggota Komisi Yudisial RI Dr Taufiqurrohman Syahuri SH MH dalam diskusi dengan mahasiswa FH UMSU yang bertemakan, ‘Peran PT Dalam Pengawasan Hakim Untuk Menciptakan Peradilan Yang Bersih” di kampus Jl Muktar Basri Medan, kemarin.
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Rektor I Dr Muhyarsyah MM dihadiri Dekan FH UMSU Hj Ida Hanifah SH MH, Wakil Dekan I Faisal SH MH dan Wakil Dekan III Zainuddin SH MH mendapat respon positif dari seluruh mahasiswa FH.
Menurut Taufiqurrohman, kewenangan KY antara lain, rekrutmen calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, pengawasan perilaku hakim, seleksi pengangkatan hakim, analisis putusan untuk rekomendasi rotasi dan mutasi hakim, menetapkan kode etik hakim bersama MA, peningkatan kapasitas hakim dan kesejahteraan hakim, pemanggilan paksa saksi; dan penyadapan hakim.
Dalam melaksanakan tugasnya, KY bersifat mandiri, berwenang mengusulkan calon hakim agung, bertugas menjaga kehormatan dan perilaku hakim dan menegakkan kehormatan hakim.
Adapun jenis dugaan pelanggaran, seperti meminta uang, menerima suap,  membuatkan gugatan atau berkas-berkas pengadilan lainnya bagi salah satu pihak, membicarakan perkara dengan salah satu pihak, komunikasi terarah dengan salah satu pihak, dugaan selingkuh, dugaan menikah siri, narkoba, judi, bertemu pihak yang sedang berperkara dan lainnya.
Dalam upaya mengantisipasi prilaku hakim nakal dan merealisasikan harapan agar peradilan bersih diharapkan, metode pendidikan di kampus harus bisa mengakomodasi tiga target penting dalam proses pendidikan hukum, yaitu, penguasaan aspek pengetahuan (knowledge) hukum, penguasaan aspek ketrampilan (skill) hukum dan penghayatan serta pengamalan aspek nilai-nilai (value) moral hukum.
“Pendidikan hukum idealnya mampu mengajarkan bagaimana hukum materiil dan hukum formil diterapkan dalam konstruksi pilihan doktrin hukum dan yurisprudensi yang relevan dengan obyektivitas legal case-nya. Dari situ akan dapat ditengarai, apakah hakim, jaksa, dan advokat bekerja dalam bingkai etika profesi atau menabraknya,” ujarnya.
Wakil Rektor Muhyarsyah pada kesempatan itu memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Yudisial RI yang telah mempercayakan FH UMSU untuk berkiprah melaporkan prilaku hakim nakal, sehingga peradilan akan bersih dari segala praktek yang merugikan kepentingan masyarakat, terutama bagi pemohon keadilan.
Sebelumnya Dekan FH Ida Hanifah menyampaikan terima kasih kepada kehadiran KY di kampus FH UMSU, sehingga kedepannya fakultas ini bisa memantau lembaga peradilan khususnya di Sumatera Utara maupun di seluruh tanah air agar terciptanya peradilan yang bersih dari bentuk pelanggaran prilaku yang dilakukan oknum hakim. (014)


Teks foto:
Dekan FH UMSU Hj Ida Hanifah SH MH memberikan cenderamata kepada anggota Komisi Yudisial RI Dr Taufiqurrohman Syahuri SH MH. (Foto: Ist)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat