17.513 Pelanggaran APK di Sumut
17.513 Pelanggaran APK di Sumut
*
Bupati dan walikota diminta ikut bantu menertibkan
Medan, (Mimbar) - Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2014, baik oleh parpol, caleg DPRRI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota termasuk calon anggota DPD terutama yang menyalahi zonasi kampanye di Sumut telah ditemukan sebanyak 17.513 pelanggaran.
Hal itu terungkap dalam Rakor Penertiban
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 yang difasilitasi Pemprovsu atas permintaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Bina Graha Pemprovsu di Medan yang dibuka
Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST diwakili Sekdaprovsu H Nurdin
Lubis SH MM, Selasa (25/2).
Meski sebagian pelanggaran zona kampanye
itu telah berhasil ditertibkan seperti sebagian di Kota Medan dan Tanjungbalai
namun secara umum permasalahan ini belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan peraturan
berlaku sehingga langkah penertiban sangat mendesak.
Gubsu melalui Sekdaprovsu optimis penertibaan APK di provinsi ini berjalan lancar dan kondusif dengan terbangunnya komunikasi positip antar stakeholder.
"Dengan komunikasi yang baik antara KPU, Bawaslu, Panwas, parpol, pemerintah daerah dan kepolisian, seluruh APK yang menyalahi ketentuan yakin bisa kita tertibkan tanpa ketersinggungan maupun kesalahpahaman," ujar Gubsu seraya berpesan penertiban harus sesuai ketentuan dan peraturan guna menghindari gesekan.
Hadir pada Rakor ini Bupati Padanglawas (Palas) H Ali Sutan Harahap, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea SAg MSi, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan SH, Kepala BIN Sumut Brigjen TNI Cucu Sumantri, Komandan Satpol PP Sumut Zulkifli Taufik, Dir Intelkam dan Dir Reskrim Poldasu, ketua KPU dan Panwas kabupaten dan kota se-Sumut dan pejabat kompeten lainnya.
Bupati Palas H Ali Sutan Harahap mendukung penuh salah satu keputusan Rakor yakni pemda membantu menertibkan APK menyalah atas rekomendasi Panwaslu dan dikomunikasikan secara baik oleh KPU dengan parpol, para caleg, kepolisian dan lainnya.
Ali Sutan selaku kepala daerah maupun Ketua DPD Partai Golkar Palas juga yakin dengan komunikasi yang baik tidak akan ada ketersinggungan atau gesekan atas penertiban APK sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. "Kuncinya komunikasi dan dibicarakan baik-baik dan adil," ujarnya.
Pada rakor ini Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengakui selama ini terkesan saling lempar tangan antar lembaga terkait soal penertiban APK terutama berdalih tidak ada anggaran untuk itu. Padahal sampai 22 Februari lalu semua KPU kabupaten dan kota sudah menetapkan zona pemasangan APK.
Namun Mulia maupun Ketua Bawaslu juga mengakui angka penyimpangan APK terutama pemasangan APK di luar zona kampanye masih sangat marak dan bertebaran di Sumut. Untuk itu semua pihak perlu membantu penertibannya sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Sesuai ketentuan dan peraturan kewenangan eksekusi penertiban berupa pencabutan atau pemindahan APK berada pada Pemda dan aparat keamanan. KPU telah berulang menyurati parpol agar menertibkan APK masing-masing, namun kurang direspon," ujar Mulia.
Untuk itu lanjutnya apabila telah direkomendasikan oleh Bawaslu atau Panwas kabupaten dan kotaa maka Bupati dan Walikota melalui Satpol PP maupun aparat keamanan hendaklah membantu penertibannya.
Gubsu melalui Sekdaaprovsu juga meminta bupati dan walikota se Sumut membentuk Tim Pemantau Pemilu semacam Desk Pemilu dan mengumpulkan semua pihak terkait untuk berkomunikasi dengan baik dalam melakukan penertiban APK di wilayahnya masing-masing.
Gubsu mengingatkan lagi UU 15 Tahun 2011 Pasal 126 yang mengamanahkan kepada pemerintah dan pemdaa membantu dan memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan pemilu antara lain untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan setelah ada permintaan dari penyelenggara pemilu.
"Bahkan dalam keadaan tertentu dapat membantu pendanaan untuk kelancaraan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu Pemkab dan Pemko segeralah berkomunikasi untuk membantu penertiban APK setelah ada permintaan dari KPU maupun Panwas setempat," ujarnya. (04)
Gubsu melalui Sekdaprovsu optimis penertibaan APK di provinsi ini berjalan lancar dan kondusif dengan terbangunnya komunikasi positip antar stakeholder.
"Dengan komunikasi yang baik antara KPU, Bawaslu, Panwas, parpol, pemerintah daerah dan kepolisian, seluruh APK yang menyalahi ketentuan yakin bisa kita tertibkan tanpa ketersinggungan maupun kesalahpahaman," ujar Gubsu seraya berpesan penertiban harus sesuai ketentuan dan peraturan guna menghindari gesekan.
Hadir pada Rakor ini Bupati Padanglawas (Palas) H Ali Sutan Harahap, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea SAg MSi, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan SH, Kepala BIN Sumut Brigjen TNI Cucu Sumantri, Komandan Satpol PP Sumut Zulkifli Taufik, Dir Intelkam dan Dir Reskrim Poldasu, ketua KPU dan Panwas kabupaten dan kota se-Sumut dan pejabat kompeten lainnya.
Bupati Palas H Ali Sutan Harahap mendukung penuh salah satu keputusan Rakor yakni pemda membantu menertibkan APK menyalah atas rekomendasi Panwaslu dan dikomunikasikan secara baik oleh KPU dengan parpol, para caleg, kepolisian dan lainnya.
Ali Sutan selaku kepala daerah maupun Ketua DPD Partai Golkar Palas juga yakin dengan komunikasi yang baik tidak akan ada ketersinggungan atau gesekan atas penertiban APK sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. "Kuncinya komunikasi dan dibicarakan baik-baik dan adil," ujarnya.
Pada rakor ini Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengakui selama ini terkesan saling lempar tangan antar lembaga terkait soal penertiban APK terutama berdalih tidak ada anggaran untuk itu. Padahal sampai 22 Februari lalu semua KPU kabupaten dan kota sudah menetapkan zona pemasangan APK.
Namun Mulia maupun Ketua Bawaslu juga mengakui angka penyimpangan APK terutama pemasangan APK di luar zona kampanye masih sangat marak dan bertebaran di Sumut. Untuk itu semua pihak perlu membantu penertibannya sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Sesuai ketentuan dan peraturan kewenangan eksekusi penertiban berupa pencabutan atau pemindahan APK berada pada Pemda dan aparat keamanan. KPU telah berulang menyurati parpol agar menertibkan APK masing-masing, namun kurang direspon," ujar Mulia.
Untuk itu lanjutnya apabila telah direkomendasikan oleh Bawaslu atau Panwas kabupaten dan kotaa maka Bupati dan Walikota melalui Satpol PP maupun aparat keamanan hendaklah membantu penertibannya.
Gubsu melalui Sekdaaprovsu juga meminta bupati dan walikota se Sumut membentuk Tim Pemantau Pemilu semacam Desk Pemilu dan mengumpulkan semua pihak terkait untuk berkomunikasi dengan baik dalam melakukan penertiban APK di wilayahnya masing-masing.
Gubsu mengingatkan lagi UU 15 Tahun 2011 Pasal 126 yang mengamanahkan kepada pemerintah dan pemdaa membantu dan memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan pemilu antara lain untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan setelah ada permintaan dari penyelenggara pemilu.
"Bahkan dalam keadaan tertentu dapat membantu pendanaan untuk kelancaraan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu Pemkab dan Pemko segeralah berkomunikasi untuk membantu penertiban APK setelah ada permintaan dari KPU maupun Panwas setempat," ujarnya. (04)
Comments
Post a Comment