Poldasu Kembali Telusuri Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi
Poldasu Kembali Telusuri Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi
Medan, (Mimbar) - Meski mantan Dirut PDAM Tirtanadi Medan, Azzam Rizal, telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, namun Polda Sumut kembali menelusuri kasus korupsi rekening air di wilayah Kota Medan senilai Rp 5,27 miliar itu.
Kanit I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, AKP Wahyu Bram, mengatakan, sesuai dengan petunjuk pengadilan Tipikor Medan, pihaknya akan kembali menelusuri kasus tersebut.
“Kasus itu kembali kita buka, dan saat ini sedang dalam penelusuran," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (25/2).
Menurutnya, berdasarkan petunjuk pengadilan, pihaknya menilai tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain Azzam Rizal yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Namun pihaknya belum bisa memastikan siapa yang bakal jadi tersangka nantinya. Hanya saja, kalau kasus itu dibuka kembali kemungkinan penetapan tersangka baru itu pasti ada.
Ditanya kemungkinan keterlibatan Ketua Koperasi PDAM Tirtanadi, berinisial SS, yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka, mantan penyidik KPK itu mengaku belum mengarah ke sana karena hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan terhadap terdakwa Azzam Rizal.
“Sampai sekarang kita belum menerima salinan putusan itu. Tetapi sesuai petunjuk pengadilan, kita kembali melakukan penyelidikan ulang, karena dakwaan hakim terhadap terdakwa secara bersama-sama melakuka tindak pidana korupsi" jelasnya. (010)
Comments
Post a Comment