Jurnalis Ajak Pemerintah Mencari Solusi Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II


Jurnalis Ajak Pemerintah Mencari Solusi Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II

Medan, (Mimbar) - Medan Jurnalis Club (MJC) kembali menggelar dialog publik seri kedua setelah sukses menggelar dialog publik seri kesatu, bulan lalu mengenai netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada Kota Medan. Dialog publik seri kedua MJC bertema Mencari Format Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II, dilaksanakan di Medan Club, Kamis 8 Oktober 2015.

Ketua panitia dialog M. Nanda OC didampingi Sekretaris Irfan Azmi dan Bendahara Samuel Nababan, mengatakan, salah satu program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pemerintahan Jokowi-JK adalah “Reforma Agraria”. Program tersebut meliputi redistribusi tanah, legalisasi aset dan bantuan pemberdayaan masyarakat." 9 juta hektare tanah dialokasikan untuk prorgam ini, dimana pemerintah menetapkan tanah seluas 4,5 juta hektare lewat legalisasi asset (sertifikasi), sementara 4,5 juta hektar lewat redistribusi tanah yang sebagian besar melalui proses pelepasan kawasan hutan." kata Nanda dalam konferesi pers di Medan, Selasa 6 Oktober 2015.

Dialog tentang tanah, ujar Nanda sengaja dipilih menjadi topik karena bertepatan dengan hari agraria/hari tani nasional, 24 September." Perlu kiranya didengungkan kembali kejelasan pelaksanaan dari program pemerintah tersebut."ujar Nanda.

Di sisi lain, sambung Nanda, berbagai organisasi masyarakat yang fokus pada penguatan masyarakat tani menilai bahwa program yang diklaim sebagai reformasi agraria oleh Jokowi-JK bukan sebagai reforma agraria sejati.

"Selain masih cenderung terbatas dan sektoral, program ini dinilai belum diorientasikan pada penyelesaian berbagai persoalan konflik kepemilikan dan penguasaan tanah secara menyeluruh." tutur Nanda.

Berkaitan dengan hal tersebut, perihal redistribusi tanah yang paling menarik perhatian di Provinsi Sumatera Utara adalah pelepasan tanah eks HGU PTPN-II. Lahan seluas 5.873,06 Ha ini terhampar di kabupaten Deli serdang, kabupaten Langkat dan kota Binjai.

Bagaimana format penyelesaian lahan eks HGU PTPN II saat ini? Kami akan melakukan eksplorasi gagasa pada dialog itu.

Alm. Mayjend TNI Tengku Rizal Nurdin, pada tahun 2002, saat menjabat sebagai Gubernur Sumut, sebut Nanda, memerintahkan pelepasan tanah eks HGU PTPN-II kepada petani penggarap. Kebijakan yang diambil paska reformasi ’98 ini dinilainya dapat meredam terjadinya konflik horizontal maupun vertikal kala itu.

Namun, ribuan hektare lahan yang sudah tidak diperpanjang oleh negara melalui BPN sejak tahun 2002 ini, tidak juga bisa “disertifikatkan” oleh warga karena Menteri BUMN selaku pemegang saham tidak memberikan ijin prinsip untuk pelepasan asetnya tersebut.

Pada rapat dengar pendapat yang digelar di Komis A DPRD Sumut, pada Kamis, 12 Maret 2015, Direktur SDM/Umum PTPN II, Komaruzzaman, mengatakan bahwa pelepasan eks HGU tersebut, justru “terhalang” oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho.

Menteri BUMN selaku salah satu pemegang saham PTPN-II, pada 14 Januari 2015 sudah meminta kepada Gubernur, perihal hasil inventarisir dan daftar nominatif warga yang berhak menerima penyerahan lahan tersebut. Atas dasar daftar itulah, Menteri BUMN kemudian menghapus asetnya. Dalam rapat dengar pendapat itu juga, Komaruzzaman mengungkapkan bahwa berlikunya pelepasan aset ini disebabkan oleh BPN yang mengeluarkan SK No.42,43 dan 44/HGU/BPN/2002 dan No.10/HGU/BPN/2004.


“Sejak awal, SK 42,43 dan 44 yang dikeluarkan oleh BPN ini menimbulkan potensi adanya konflik, contohnya lahan yang diserahkan PTPN II untuk pembangunan bandara Kualanamu pada tahun 1996 seluas 655,83 hektar, dalam SK tersebut, BPN malah memperpanjang HGU-nya padahal sudah jelas lahannya berubah fungsi." tutur Nanda.

Namun, sambung Nanda, ada juga ratusan hektar lahan PTPN II yang masih berproduksi, tidak diperpanjang HGU-nya oleh BPN. Ada lagi rumah dinas manajer, kantor, klinik yang tidak diperpanjang HGU-nya,” ujarnya saat itu.

Selain persoalan pelepasan aset di lahan eks HGU PTPN-II, sengketa kepemilikan lahan ini juga terjadi antara masyarakat adat dengan pemerintah, masyarakat adat dengan pengusaha di beberapa wilayah lainnya di Sumut.

Sebenarnya, seriuskah pemerintah untuk mendistribusikan tanah untuk rakyat? Bagaimana implementasi program reforma agraria saat ini? Bisakah program tersebut menuntaskan persoalan penguasaan tanah, khususnya di eks HGU PTPN-II? Bagaimana Format Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II saat ini? Itulah yang akan kami dialogkan, sebut Nanda.

Dialog seri kedua, sambung Irfan Azmi mengundang pembicara Plt Gubernur Sumut Tengku Erry, Kakanwil BPN Sumut, Direktur Utama PTPN II, praktisi hukum Hamdani Harahap, dosen USU DR Edy Ikhsan dan mengundang pemangku kepentingan pertanahan di Sumut termasuk Kontras.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung