Wagub : Konsep Syariah kokoh Hadapi Era MEA

SERAHKAN BANTUAN. Wagub Sumut H Tengku Erry Nuardi didampingi isteri Hj Evi Diana Erry dan pengurus MES serta pengurus ISMI, menyerahkan bantuan santuanan beasiswa pendidikan kepada enam mahasiswa berprestasi dan puluhan anak yatim dalam acara berbuka puasa dengan pengurus MES dan ISMI di rumah dinas Wagub Sumut, Jl Teuku Daud Medan, Minggu (28/6/2015).

Berbuka Puasa dengan MES dan ISMI Sumut
Wagub : Konsep Syariah kokoh Hadapi Era MEA

Medan, (Mimbar) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) yang juga selaku Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut, Ir. H Tengku Erry Nuradi MSi mengajak masyarakat untuk mengembangkan ekonomi syariah. Ekonomi syariah dinilai efektif menghempang pertarungan ekonomi di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan akhir Desemner 2015 mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara berbuka puasa dengan pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) di rumah dinas Wagub Sumut, Jl Teuku Daud Medan, Minggu (28/6/2015).

Hadir dalam acara tersebut, Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut-Aceh Riffi Johansyah, Direktur Bank Sumut Edy Rizlianto, sejumlah Pengurus Besar (PB) dan Pengurus Wilayah (PW) ISMI, PB Angkatan Muda Melayu Indonesia (AMMI), PB (GAMMI), Laskar Melayu Hang Tuah, pengurus Masyarakat Aceh Sepakat, Ketua DPRD Sumut Rahmad Shah, Raja Muda Kesultanan Deli dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Erry menyatakan, krisis ekonomi yang terjadi pada 1998 lalu merupakan pelajaran berharga. Krisis tersebut berdampak pada berbagai sektor, termasuk sektor perbankan dimana debitur mengalami ketidakmampuan untuk mengembalikan dana pinjaman karena suku bunga melambung tinggi. Kondisi ini mengakibatkan goncangan pada sistem manajemen moneter perbankan konvensional.        

“Kemunculan ekonomi syariah bukanlah berasal dari sikap reaksioner terhadap fenomena ekonomi konvensional. Awal keberadaannya sama dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini, karena ekonomi syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam sebagai sistem hidup,” sebut Erry.

Sistem ekonomi syariah mengenal prinsip jual beli (murabahah, salam, istisna), bagi hasil (mudharabah, musyarakah), dan sewa (ijarah, IMBT). Dalam implementasinya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional selaku otoritas yang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar pijakan bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan usahanya.

“Dari sudut pandang emosional, mengamalkan ekonomi syariah berati mewujudkan seorang muslim yang kaffah karena syariah, akhlak, dan akidah merupakan tiga ajaran pokok dalam islam. Mengamalkan sistem ekonomi syariah memberikan keuntungan bagi seseorang dalam bentuk kepatuhan hambanya terhadap perintah Allah. Salah satu perintah Allah adalah bermuamalah dengan meninggalkan konsep riba,” papar Erry.

Erry menambahkan, ditinjau dari aspek emosional, sistem ekonomi syariah juga memberikan keuntungan secara rasional. Keuntungan tersebut dapat dirasakan dengan cara bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah dan lain sebagainya.

Beberapa keuntungan tersebut ekonomi syariah diantaranya angsuran pembiayan yang tetap (fixed).

Dalam operasional bank syariah, dikenal skema pembiayaan murabahahMurabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual (bank) dan pembeli (nasabah). Hal ini biasanya tertuang dalam surat penawaran (offering letter) bank dimana dalam surat penawaran tersebut berisi obyek jual beli, porsi pembiayaan bank, jangka waktu, nominal keuntungan yang diperoleh bank, dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi nasabah.

Atas dasar transaksi jual beli tersebut maka selama masa pembiayaan berjalan dan kemampuan bayar nasabah masih baik, bank (penjual) tidak diperkenankan untuk menambah atau mengurangi margin yang telah disepakati di awal. Sehingga angsuran yang dibayarkan oleh nasabah dari awal pembiayaan sampai dengan lunas besarannya tidak berubah

Di tengah perekonomian yang tidak stabil dan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang berfluktuasi, skema murabahah ini sangat menguntungkan bagi nasabah individu maupun corporate. Bagi nasabah individu terdapat kepastian besarnya penghasilan yang harus disisihkan untuk membayar angsuran setiap bulan. Bagi nasabah corporate tentu akan lebih mudah dalam mengontrol keuangan operasionalnya  dan menyusun budgeting perusahaan karena cash out flow yang dapat dihitung dengan pasti dikemudian hari.

Keuntungan kedua adalah sistem bagi hasil yang lebih adil. Perbankan syariah juga mengenal skema pembiayaan berbasis bagi hasil atau biasa dikenal pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak pengelola usaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha bersama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Pemilik modal tidak turut campur dalam pengelolaan usaha, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

Perbedaan yang paling utama antara skema mudharabah dengan musyarakah adalah porsi modal yang diberikan oleh pemilik dana. Dalam pembiayaan mudharabah seluruh modal (100%) berasal dari pemilik dana, sedangkan pembiayaan musyarakah dana berasal kontribusi masing-masing pihak sesuai porsi yang disepakati (misal: 70% : 30%).

Dalam pembiayaan ini, bank akan membuat Proyeksi Bagi Hasil (PBH) setiap bulan berdasarkan proyeksi omset usaha nasabah dan porsi bagi hasil yang disepakati. Selanjutnya setiap akhir bulan, nasabah akan menyampaikan deklarasi bagi hasil (rekap omset hasil usaha) yang didapat selama satu bulan. Atas dasar deklarasi tersebut bank akan menerima pembayaran bagi hasil yang didapat atas usaha nasabah.

"Prinsif ekonomi syariah diharapkan dapat menyebar keseluruh lapisan masyarakat di Sumut. Konsep ini juga tangguh dalam menguatkan ekonomi masyarakat di era MEA nantinya,” ujar Erry optimis.

Lebih lanjut Erry mengatakan, konsep ekonomi syariah tidak hanya berlaku dalam dunia perbankan. Bahkan kini konsep syariah telah tumbuh dalam bisnis pariwisata, travel, makanan halal, kuliner dan bisnis lainnya.

“Tidak hanya pengurus MES, saya juga mengajak masyarakat Melayu mengembangkan bisnis dan usaha dengan konsep syariah. Konsep syariah akan memberikan usaha yang berkah,” ajak Erry.

Dalam acara berbuka puasa dengan pengurus MES dan ISMI, Wagub Sumut memberi santuanan beasiswa pendidikan kepada enam mahasiswa berprestasi mendapatkan beasiswa dari ISMI dan puluhan anak yatim.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung