Pasar Kampung Lalang ‘Bersih’ PK5
Petugas Satpol PP
melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Kelambir Lima Sejak Rabu (12/6) dan Jumat
(14/6).
Medan - Setelah tiga hari petugas Satpol PP melakukan penertiban, kondisi seputaran
Pasar Kampung Lalang sudah ‘bersih’ dari pedagang kaki lima (PK5). Tak satu pun lapak pedagang ditemukan di atas permukaan parit maupun bahu jalan
baik di sisi kiri maupun kanan Jalan Kelambir Lima. Padahal kawasan tersebut
sudah belasan tahun digunakan para PK5 untuk melakukan transaksi jual beli.
Kondisi itu berdampak positif dengan arus lalu lintas yang sebelumnya rentan
terjadinya kemacetan kini telah lancar kembali.
Sejak Rabu (12/6) dan Jumat (14/6), sekitar 200 orang lebih diturunkan Pemko
Medan guna menertibkan seluruh PK5. Selain melanggar peraturan, warga
sekitar maupun masyarakat pengguna sangat mengeluhkan keberadaan para
PK5. Selain kesulitan saat melintas, warga juga sukar untuk mendapatkan
tempat parkir baik kendaraan roda dua maupun empat ketika hendak berbelanja di
Pasar Kampung Lalang.
Pasalnya, para PK5 telah menggunakan semua space yang ada
untuk tempat menggelar lapak. Guna menyahuti keluhan warga sekaligus
mengembalikan fungsi Jalan Kelambir Lima sebagai ruang milik jalan (rumija),
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan langsung memimpin penertiban dibantu sejumlah
alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Dalam kurun tiga hari penertiban, para PK5 diberi kesempatan untuk
membongkar lapaknya masing-masing. Namun bagi PK5 yang tidak berupaya untuk
membongkar lapaknya, Satpol PP pun langsung membongkar dan menyita barang
dagangannya. Hingga Jumat (14/6), tak satu pun lapak milik PK5 yang ditemukan.
“Jika PK5 ingin berjualan, Pemko Medan telah menyediakan tempat yang layak di
Pasar Kampung Lalang. Apalagi Pasar Kampung Lalang baru selesai direvitalisasi
sehingga menjadi tempat yang sangat layak untuk melakukan transaksi jual beli.
Mereka (PK5) tinggal berkoordinasi dengan PD Pasar Kota Medan jika ingin
berjualan di Pasar Kampung Lalang,” kata Sofyan.
Pasca melakukan penertiban selama tiga hari, jelas Sofyan, tugas mereka tinggal
bagaimana mencegah agar para PK5 tidak berjualan kembali di kawasan yang telah
‘dibersihkan’ tersebut.
“Berhubung kawasan yang digunakan para PK5 berjualan selama ini
masuk wilayah Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia, makanya kita minta
agar kedua kecamatan tersebut melakukan penjagaan seperti yang telah dilakukan
di pasar-pasar tradisionil sebelumnya. Begitu mendapati PK5 berjualan, segera
laporkan, kita langsung datang menertibkan!” tegasnya.
Pasalnya tegas Sofyan, tidak mungkin mereka terus bertahan di seputaran Pasar
Kampung Lalang. Selain jumlah personel mereka terbatas, juga masih ada lagi
kawasan yang akan ditertibkan, termasuk seputaran pasar tradisionil
lainnya karena rentan dengan kemacetan.
Di samping itu Sofyan berharap agar OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan Kota
Medan juga menurunkan personel untuk menertibkan pengemudi becak dayung maupun
bermotor yang suka parkir sembarangan di seputaran Pasar Kampung Lalang karena
ikut memicu terjadinya kemacetan, termasuk angkutan kota (angkot) yang
seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang. (H)
Comments
Post a Comment