23 Daerah Gelar Pilkada 2020 di Sumut
Komisioner KPU Sumut Divisi SDM Mulia Banurea
Medan (Mimbar) - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2020. Tahapan akan dimulai September 2019 mendatang.
Hal tersebut turut disampaikan Komisioner KPU Sumut Divisi
SDM, Mulia Banurea kepada Tagar, Selasa 11 Juni 2019 malam. "KPU pusat
mulai merancang Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada 2020," kata Mulia.
Dia menyebut, PKPU ini nantinya akan berdasarkan Undang-undang
No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika tidak ada perubahan aturan, tahapan
dimulai September 2019. "KPU RI sedang atau akan merancang, nanti KPU kabupaten
kota yang pilkada," tukasnya.
Berikut daftar kabupaten kota yang rencananya melaksanakan
Pilkada Serentak 2020 di Sumut, Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Serdang
Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan,
Kota Tanjung Balai, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labuhan
Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten
Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kabupaten
Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Gunung Sitoli,
Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten
Nias Selatan.
KPU juga segera menyurati kembali Pemerintah
Kota Siantar untuk mengajak audiensi tentang Pilkada 2020.
Siantar Tak Respon
Sejak dua bulan lalu, Pemko Siantar tidak
merespon surat tentang audiensi dan anggaran Pilkada. Padahal,
tahapan Pilkada serentak 2020 bergulir pada September 2019, KPU Siantar sudah
merancang anggaran Rp 21 Miliar.
Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani
mengharapkan pemerintah merespon surat tersebut. Apalagi, KPU Sumut telah
merilis daftar 23 daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020, termasuk Kota
Pematangsiantar.
Daniel menilai jika Pemko Siantar tidak
mengikuti Pilkada 2020 dapat membalas surat dengan resmi. Balasan itu, katanya
menjadi alasan untuk menjawab intruksi KPU RI. Jika Pemko Siantar berpatokan pada surat
balasan Kemendagri yang menyatakan Pilkada Siantar 2024, maka dapat melampirkan
surat tersebut.
"Kalau memang mereka mendapatkan surat
dari Kemendagri Pilkada Siantar 2024 boleh dilampirkan juga dalam surat balasan
secara resmi," ujarnya.
"KPU Sumut tentu menyampaikan itu
berdasarkan rujukan dari KPU RI. Kita lihat dari Pilkada 2015. Kami kan
pelaksana. Apa yg diintrupsikan. Apa yang dikatakan Sumut sudah merujuk dari
pusat,"ungkapnya. (NSR)
Comments
Post a Comment