BSM Menambahkan Fitur Baru pada Mobile Banking Sebagai Wujud Value “Syariah” Perbankan
Corporate Communication BSM Siti D. Sri Wahyuni atau yang lebih akrab
disapa Enchi pada acara silaturrahmi BSM dengan para rekan media di Junction
Cafe, Jl. Uskup Agung No. 2 Medan (17/6).
Medan – Perbankan syariah adalah
suatu system perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan system ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram
(Wikipedia).
Salah satu perbankan syariah yang cukup terkenal di Indonesia
adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Untuk mewujudkan ciri/value syariah, BSM
saat ini melengkapi aplikasi mobile banking nya dengan fitur baru yaitu jadwal
sholat, arah kiblat, dan daftar lokasi masjid terdekat dengan pengguna pada
saat itu.
“Dengan
adanya fitur tambahan ini, kebutuhan kita sebagai seorang muslim bisa
dipenuhi”, jelas Siti D. Sri Wahyuni (Enchi) selaku Corporate Communication BSM
kepada para rekan media di Junction Cafe, Jl. Uskup Agung No. 2 Medan (17/6).
Selain itu, mobile banking BSM
juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan yang dapat diakses oleh para
penggunanya yaitu antara lain : top up ovo/go pay, pembayaran BPJS, pembayaran
haji dan umroh, bahkan wakaf.
Pada kesempatan ini, Muhammad
Fajar selaku Regional Retail Business Manager RO1 juga mengungkapkan bahwa saat ini BSM sedang
terus menerus berupaya untuk mewujudkan ciri/value “syariah” pada perusahannya.
“Bagaimana kami juga mengedukasi
masyarakat bahwa bank syariah itu bukan identik bank itu murah, bank itu harus
tidak ada tambahan, bagi hasil, margin harusnya ga ada. Bank syariah adalah
bisnis, memang kadang kala syariah itu lebih mahal,” ungkapnya.
Namun, yang menjadi parameter
“syariah” bukanlah tentang mahal dan murah, melainkan proses dalam pelaksanaan
bisnis perbankannya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk
menjalankan bisnis syariah ini harus sesuai dengan syariat Islam yaitu tidak
adanya riba dan tidak berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram. (mr)
Comments
Post a Comment