Gubsu Cabut Perda Kelebihan Angkutan Barang
MEDAN
– Untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian
hukum, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajukan Pencabutan
Peraturan Daerah Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan
Muatan Angkutan Barang.
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov
Sumut M Fitriyus saat membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rapat
Paripurna DPRD Sumut, Selasa (18/6), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol
Medan.
Disampaikannya, berdasarkan ketentuan huruf O lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bidang Perhubungan,
terkait penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor
dipegang oleh pemerintah pusat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan Pemerintah
Pemprov Sumut meminta Perda tersebut dicabut.
“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin
kepastian hukum, kami menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat agar
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan
Angkutan Barang dicabut,” ujar Fitriyus membacakan pidato Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi.
Selain mengajukan pencabutan Perda Nomor 14, Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi
Sumut terkait Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hal ini bertujuan
untuk mempertahankan daya dukung hutan pada aspek kehidupan manusia, satwa dan
tumbuhan.
“Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus direncanakan dengan
baik. Tujuannya adalah pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai dengan
fungsi hutan, seperti fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi
wisata tanpa mengubah kuantitas dan kualitas hutan,” sebutnya.
Selain itu, katanya, Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan
hutan berlandaskan pada pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan masyarakat itu
sendiri. Pemerintah juga memastikan akan secara efektif terus menerus berupaya
pengelolaan hutan di Sumut dilakukan secara profesional dan modern.
“Prinsip memanfaatkan hutan itu berpihak kepada rakyat,
khususnya rakyat yang tinggal di kawasan hutan. Dengan prinsip tersebut
masyarakat sebagai pelaku utama akan tetap menjaga kelestarian hutan,”
tambahnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman
dihadiri anggota DPRD Sumut, mewakili Forkopimda Sumut, Sekretaris Daerah
Provinsi Sumut Sabrina, dan OPD Pemprov Sumut.**
Comments
Post a Comment