Wagubsu : Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Masih Rendah
Wagubsu : Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Masih Rendah
Medan (Mimbar) - Wakil Gubernur Sumatera Utara H T Erry
Nuradi mengatakan bahwa dari hasil pelaksanaan kewajiban perpajakan, bendahara
pemerintah diketahui masih sangat rendah sehingga perlu diupayakan agar
peningkatan kepatuhan akan pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan. Selain itu,
perlu pengawasan perpajakan terhadap pemotongan/ pemungutan dan penyetoran
pajak atas belanja APBD pada BUD.
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur
Sumatera Utara (Wagubsu) Ir H Tengku Erry Nurady, MSi pada
Pengarahan sekaligus penutupan Sosialisasi Perpajakan/ Aplikasi Simda oleh BPK
Provsu di Aula Gedung Kanwil DJP Lt 8 Jln Sukamulia Medan (12/11).
Menurut Wagubsu bahwa dari hasil
pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah diketahui masih sangat
rendah sehingga perlu diupayakan agar peningkatan kepatuhan akan pelaksanaan
kewajiban dapat dilakukan dan perlu pengawasan perpajakan terhadap pemotongan/
pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja APBD pada BUD.
Selain itu menurutnya pengawasan belanja
pemerintah melalui APBD diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2013 yang mewajibkan
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Daftar Transaksi Harian
(DTH) dan menyampaikannya kepada BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
dan BUD wajib menyampaikan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).
Pajak merupakan sumber utama penerimaan
Negara dalam rangka membiayai pengeluaran Negara dan penyelenggaraan
pemerintahan, dimana dalam APBN Tahun 2014 target penerimaan Negara Rp.1.667
triliun, porsi penerimaan pajak dan cukai memegang peranan sebesar 66.6 % dari
total penerimaan Negara atau sama dengan Rp. 1.110 triliun.
Wagubsu didampingi Pelaksana Tugas
Sekretaris Daerah Provsu Hasiholan Silaen SH, Kepala Kantor Wilayah Sumut DJP
Harta Indra Tarigan, Kepala Perwakilan BPKP Mulyana dan Kabid Akuntabilitas
Pemerintah Daerah Jaya Rahmad mengatakan Aplikasi Sistim Keuangan Daerah juga
merupakan alat bantu dalam pelaksanaan pengeluaran keuangan daerah, SIMDA
merupakan aplikasi yang dikelola oleh BPKP dapat menjadi sarana pengawasan yang
efektif dan efisien dan meminimalisasi penyimpangan-penyimpangan.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Sekretaris
Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen SH dihadapan para Bendahara
Satuan Kerja Perangkat Daerah mengatakan dalam hal apapun khususnya penanganan
Perpajakan harus dengan satu kata dan satu langkah.
Comments
Post a Comment