Dispenda Sumut Kembangkan Birokrasi Profesional dan Akuntabel
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut H Rajali SSos secara rutin dan intensif melakukan dialog dan diskusi dengan berbagai elemen masyarakat guna intensifikasi kesadaran pajak masyarakat. |
Dispenda Sumut Kembangkan Birokrasi Profesional dan Akuntabel
Medan (Mimbar) - Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Sumut terus komit
mengembangkan birokrasi yang semakin profesional dan akuntabel dengan sasaran
terwujudnya kelembagaan dan ketatalaksanaan dalam pengelolaan pendapatan daerah
yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi.
Kepala Dispenda Sumut H Rajali SSos mengemukakan hal itu kepada wartawan di
Medan, Jumat (28/11/2014) sehubungan pemaparan program kerja Dipenda Sumut
dalam pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2015.
Dikemukakan pihaknya terus berupaya melaksanakan program kerja yang
diperintahkan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho guna meningkatkan pendapatan daerah
yang muaranya untuk mewujudkan peningkatan PAD guna membiayai tugas-tugas
penyelenggaraan dan pembangunan.
“Sasarannya meningkatkan pendapatan daerah dari tahun ke tahun sekaligus
meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dengan indikator
menurunnya tingkat penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ujar
Rajali.
Aku mulai dari sasaran tersebut akan tergambar dari tergalinya potensi PAD
dengan sasaran terdatanya potensi PAD, meningkatkan jumlah objek pajak
dan retribusi daerah serta tergalinya sumber-sumber pendapatan daerah di luar
pajak daerah dan retribusi daerah.
Kadis memaparkan visi Dispenda Sumut adalah menjadi pengelola pendapatan
daerah yang profesional, berorientasi pada pelayanan publik yang berdaya saing.
sedangkan misinya meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, memantapkan kinerja sumber daya manusia dan
kelembagaan serta menjalin jejaring kerja (networking) dan
koordinasi secara sinergi di bidang pendapatan daerah.
Pendapatan daerah yang dikelola Dispendasu paparnya yakni Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor,
Pajak Air Permukaan berupa pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air
permukaan dan Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut
oleh Pemerintah.
Program intensifikasi PKB/BBNKB juga digelar secara berkala antara lain
berupa Rapat Koordinasi Tim Pembinaan Samsat Provsu, penyusunan dan Penggandaan
serta Implementasi NJKB, Evaluasi terhadap Wajib Pajak PKB-BBNKB yang Membayar
dan Menunggak, Pelaksanaan Samsat Keliling, Peningkatan Kapasitas Kinerja
Samsat se Sumut, Konsultasi dan Koordinasi tentang Pelaksanaan Pemungutan
PKB-KB, Sosialisasi Pajak Daerah melalui Super PKB (Penagihan), Peresmian
Kantor UPT/Samsat, Peningkatan Kinerja Samsat Mall (Plaza) dan lainnya.
Peningkatan PAD
Sedangkan program peningkatan pengelolaan pendapatan daerah antara lain
berupa Mapping PAD, Analisis Perencanaan Daerah, Pendalaman Substansi dan
Pengkajian Sumber-sumber Pendapatan Daerah, Perencanaan dan Pengembangan
Kebijakan Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Sistem Jaringan UPT,
Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah terhadap Masyarakat Wajib Pajak,
Monitoring Penyetoran Bendahara ke UPT Bank Sumut, Penyuluhan Pajak Daerah di
Kabupaten dan Kota, Pengkajian Potensi Pendapatan Daerah Provsu, Pembuatan
Himpunan Pajak Daerah, Retribusi Daerah & Perda Kelembagaan Dispendasu.
Kadis juga mengemukakan program intensifikasi retribusi daerah juga
digencarkan antara lain rapat evaluasi retribusi daerah dengan SKPD lainnya,
konsultasi dan konfirmasi data pengelolaan retribusi daerah, peningkatan
penerimaan data pengelolaan retribusi daerah, rapat evaluasi penerimaan
retribusi daerah dan pendapatan lain-lain, konsultasi dalam rangka pungutan PAD
dari sektor retribusi daerah dan pendapatan lain-lain.
Program intensifikasi Pajak Air Permukaan berupa penatausahaan administrasi
dan pelaporan pajak ABT/APU, monitoring tunggakan dan sengketa pajak ABT/APU,
monitoring dan evaluasi serta penatausahaan pungutan APU, review data dan
pengecekan objek potensi pungutan APU, penagihan piutang pajak APU,
intensifikasi pajak air dan permukaan, update potensi pajak air permukaan.
Program Intensifikasi Pajak Rokok juga dilakukan antara lain berupa
Sosialisasi Pajak Rokok Daerah dan Pembuatan Billboard tentang Ketentuan Pajak
Rokok.
Kadis juga mengakui dalam perlaksanaannya ada tantangan yang pihaknya terus
berupaya mengatasinya antara lain Terbatasnya kewenangan Pemerintah Provinsi
dalam mengembangkan jenis pajak daerah (Ekstensifikasi) dan retribusi daerah;
sehingga upaya yang dapat dilakukan terbatas pada intensifikasi serta rendahnya
tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Upaya yang dilakukan antara lain pendekatan pelayanan melalui pengoperasian
sentra pelayanan seperti Samsat Gerai, Samsat Corner/Mall, Samsat Keliling dan
Samsat Drive Thru, Peningkatan kwalitas pelayanan melalui peningkatan SDM
petugas, peningkatan kwalitas sarana dan prasarana serta penyempurnaan regulasi
tentang pelayanan.
Selanjutnya Pengoperasian Payment Point System dalam pembayaran Pajak
Daerah bekerja sama dengan PT. Bank Sumut dan pengoperasian Online System dalam
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Comments
Post a Comment