Mess Pemprovsu Berbau Korupsi
Mess Pemprovsu Berbau Korupsi
Medan (Mimbar) - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Bersama Masyarakat
Sumatera Utara (Gebraksu) menggelar aksi di Kantor Gubsu Jalan P Diponegoro
Medan, Kamis (20/11) menuntut dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu diungkap
tuntas.
Mereka mensinyalir ada indikasi korupsi pada pengerjaan proyek tender di
Biro Umum Provsu dan pihak rekanan dalam pengerjaan rehab mess Pemprov senilai
Rp 3,5 miliar.
"Dari awal kami sudah menduga pengerjaan proyek tender tersebut banyak
masalah. Dimulai dari pemenang tender yang diduga berbau kolusi dan nepotisme
antara pemenang dengan Biro Umum Pemprovsu. Ditambah lagi dugaan pengerjaan
yang tidak sesuai," teriak Koordinator Aksi, Faisal, melalui pengeras
suara.
Menurut pantauan mereka di lokasi proyek, disinyalir terjadi pelanggaran
terhadap Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pada Pasal 92 yakni, penyesuaian harga.
"Mengapa ini bisa terjadi, tentu ada permainan. Sehingga fungsi pengawasan
tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tentu ini melanggar Pasal 116 Perpres No
54 Tahun 2010 pada point 1," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, pada Perpres 54 Pasal 118 pointer ke 7 berbunyi, apabila
ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan penyedia barang/jasa
dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi dan kemudian bisa dituntut
pidana. "Menurut Perpres itu, tentu saja perusahaan pemenang yang
melaksanakan rehab harus dilakukan pemeriksaan tindak pidana secara intensif.
Karena diduga banyak melakukan kesalahan baik administrasi maupun pidana. Kami
menilai negara mengalami kerugian sekira Rp1,5 miliar lebih,"
ucapnya.
Mereka aksi di depan pintu gerbang Kantor Gubsu. Dari dalam, sejumlah petugas
Satpol PP dan aparat kepolisian tetap berjaga-jaga. Mereka juga menggelar
poster berisi kecaman. Lantaran tak ada pejabat di Kantor Gubsu yang menerima
mereka, pendemo akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Menyikapi hal itu, Kabag Rumah Tangga Biro Umum Provsu, Irsyn Usman Parinduri
berkilah bahwa pengelolaan dan perawatan mess Pemprovsu tidak secara
keseluruhan tanggungjawab pihaknya. “Kalau Biro Umum hanya menyisip
bagian-bagian yang rusak saja. Kalau rehab dan perbaikkan dengan nilai anggaran
yang besar selalu biro perlengkapan dan perawatan asset (Kapwat) yang
mengelolanya,” bebernya.
Sementara itu, Kabag Pemeliharaan dan Perawatan Biro Kapwat Provsu, P
Rahmatsyah saat ditanyakan soal indikasi mark-up dan dugaan monopoli pemenangan
perusahaan terkesan lempar bola kepada panitia pelaksana tender. “Kita hanya
menampung anggarannya, dan jika sudah dilelang berarti ada panitia yang
kemudian diumumkan melalui layanan pengadan secara elektronik (LPSE) melalui
jaringan internet,”dalih Rahmatsyah saat ditemui di ruangan panitia lantai 4
Kantor Gubsu, kemarin (19/11).
Dikatakannya, untuk pemenang tender dirinya tidak mau menjamin dan terlalu
berkomentar. Secara tupoksi, menurutnya, itu merupakan tugas daripada panitia
pengadaan.
“Itu panitia lelang yang mengetahui. Silakan ditanyakan langsung. Karena itu
tupoksi kita dan menurut kami karena sistemnya terbuka melalui internet mungkin
hal itu tidak terjadi,” jelas Rahmatsyah.
Comments
Post a Comment