Gubsu Harap Setiap Kabupten/Kota di Sumut Buat Perda Jam Belajar
Diskusi Publik Hari Guru,
Gubsu Harap Setiap Kabupten/Kota di Sumut Buat Perda Jam Belajar
Medan (Mimbar) - Menyambut Hari Guru 25 November 2014, Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Universitas
Negeri Medan (Unimed), Rabu (26/11) bertempat di Gelora Ballroom Hotel Madani
Medan menggelar diskusi Forum Redaktur mengangkat tema “Guruku Pahlawan Kita”
dan sub tema “Rekognisi Nilai-nilai Kepahlawanan dalam Meningkatkan Mutu
Pendidikan di Sumatera Utara”.
Hadir dalam diskusi tersebut Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho
ST MSi, Wagubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi, Rektor Unimed Prof Dr Ibnu Hajar
MSi, Prof Dr Bornok Sinaga MPd Staf ahli BPSDMPK-PMP Kembuddikdasmen RI serta
para pemerhati Pendidikan di Sumut, Para Guru dan para Insan Pers yang dipandu
oleh moderator Ketua PWI Sumut Drs Nuhammad Syahrir.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menghimbau agar seluruh daerah yang ada
di Sumatera Utara dapat menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang jam
belajar.
Karena menurutnya, melalui Perda jam belajar ini dapat menjadi salah satu
upaya untuk mencegah banyaknya siswa-siswa yang bolos sekolah ketika jam
pelajaran sekolah sedang berlangsung.
"Dengan adanya perda saya berharap akan memudahkan bagi aparat hukum
dan tenaga pendidik yang ada untuk memberi tindakan terhadap para siswa yang
melakukan pelanggaran terhadap Perda itu," kata gubsu.
Gubsu juga menjelaskan bahwa perda jam belajar tersebut dapat menyangkut
berbagai persoalan yang berkaitan dengan hal yang memicu anak-anak untuk bolos
sekolah. Termasuk diantaranya untuk membatasi masyarakat memutar tayangan pada
media massa yang dinilai tidak layak untuk ditonton pada saat jam belajar.
"Apalagi sekarang ini juga banyak tayangan di televisi yang sifatnya
tidak produktif bagi siswa. Sehingga banyak siswa-siswi yang mencontoh atas apa
yang mereka lihat di televisi," katanya .
Selaku Gubernur, dia juga menyebutkan dirinya sebenarnya dapat mengeluarkan
peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur hal ini. Hanya saja, menurutnya hal
tersebut kurang efektif mengingat kewenangan dalam hal pelaksanaannya berada
ditingkat daerah.
"Ini kaitanya dengan otonomi," ujarnya.
Dari data yang disampaikannya, hingga saat ini, sedikitnya dari 33
Kabupaten/Kota yang ada di Sumut, baru satu daerah yang sudah memiliki Perda
tentang jam belajar. Dimana daerah tersebut adalah Kota Sibolga.
"Sampai saat ini masih Sibolga saja yang sudah menerapkan Perda jam
belajar ini. Untuk itu saya harap kedepannya semua daerah yang ada juga dapat
melakukan hal yang sama," katanya.
Sementara ditempat yang sama Rektor Unimed Prof Dr Ibnu Hajar M.Si dalam
Disk dalam diskusinya menyampaikan bahwa kurikulum yang ada di Indonesia saat
ini tidak ada yang bisa dikatakan 'perfect', akan tetapi kurikulum yang ada ini
sifatnya 'becoming'.
Oleh karenanya, lanjutnya dengan sifat kurikulum kita yang bersifat
becoming ini, menjadi pembuka jalan terhadap sifat Humanisme dari para siswa.
Ibnu pun menambahkan bahwa disiplin ilmu yang ada di kurikulum 2013 ini
juga tidak jauh berbeda dengan disiplin ilmu yang ada di dalam kurikulum
lainnnya yang pernah diterapkan di Indonesia. Sehingga, menurutnya, jika
Kurikulum 2013 ini dihapuskan tidaklah menjadi permasalah besar bagi dunia
pendidikan di Indonesia.
"Maka pada dasarnya, disiplin ilmu yang tertuang di dalam kurikulum
itu ialah pembahasan-pembahasan tentang ilmu tentang moral, lingkungan,
keluarga, dan ilmu eksak, dan lain-lainnya," jelasnya.
Selain membahas tentang kurikulum, Ibnu pun menjelaskan tentang manfaat
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi seorang anak. Dimana ia mengatakan bahwa
PAUD ini seharusnya menjadi tempat untuk bermain dan mengembangkan potensi
individual bagi anak.
Sebab menurutnya, PAUD merupakan sarana pendidikan yang bertujuan untuk
membentuk karakter dan kepercayaan diri anak serta mengembangkan potensi
individual anak. Oleh karena itu, PAUD harus menjadi tempat bermain bagi anak.
"Jika ada PAUD yang mengajarkan anak untuk bisa membaca dan menulis,
inilah yang kita katakan salah persepsi. Sebab PAUD ini adalah tempat bermain,
bernyanyi dan sebagainya yang intinya adalah untuk menumbuhkan kepercayaan diri
dari anak tersebut," jelasnya.
Ibnu pun mengakui, bahwa terdapat sejumlah sekolah dasar (SD) yang saat ini
mengharuskan calon muridnya sudah bisa membaca dan menulis sebelum diterima.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan besar. Sebab, kemampuan menulis
dan membaca saat memasuki SD tidak menjadi jaminan anak untuk menjadi pintar
dikemudian hari.
Bahkan, lanjutnya, Unimed sebagai salah satu Universitas yang banyak
menghasilkan guru di Sumut, tidak pernah mengajarkan mahasiswanya untuk
menerapkan metode belajar membaca dan menulis di PAUD.
"Persepsi inilah yang harus diubah, karena kami juga tidak pernah
mengajarkan mahasiswa itu untuk menerapkan metode belajar membaca dan menulis
di PAUD. Karena kemampuannya tersebut diperoleh dengan cara
"dipaksakan" ketika dia masih butuh waktu untuk bermain,"
tutupnya.
Comments
Post a Comment