Tokoh Buruh Desak Pengusaha Segera Lunasi Rp 20 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rugikan Pekerja, Tokoh
Buruh Desak Pengusaha Segera Lunasi Rp 20 Miliar
Tunggakan Iuran BPJS
Ketenagakerjaan
Tanjung Morawa, Sumut (Mimbar) - Ketua
Umum Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) Golan Hasibuan angkat bicara terkait
adanya tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjung Morawa yang mencapai
angka fantastis Rp 20 Miliar.
“Pengusaha termasuk Direksi Perusahaan
BUMN diminta melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Tanjung Morawa yang mencapai Rp 20 Miliar. BUMN harusnya sebagai contoh
pelaksana Undang undang di negeri ini, bukan jadi contoh buruk,” katanya.
Hal itu diungkapkan Golan lewat telepon
selular, jumat (21/11), terkait pemberitaan di sejumlah media cetak terbitan
Kamis (20/11), “Terbesar Perusahaan Plat Merah:Tunggakan Iuran BPJS
Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Tembus Rp. 20 Milyar”.
Dikatakan, pengusaha hendaknya tidak
mencari keuntungan semata, hak-hak normatif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua pekerja diabaikan.
“Saya sarankan, pengusaha yang membandel
agar dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan, karena tidak mengindahkan
Undang-undang,” jelas Golan.
Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk
tidak segan-segan melanjutkan ke proses hukum, agar ada efek jera bagi para
pengusaha yang kerap tidak mematuhi aturan normatif ketenagakerjaan.
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah perusahaan
besar, termasuk salah satu diantaranya perusahaan plat merah mengabaikan hak
karyawannya dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Tanjung Morawa Sumatera Utara.
“Menembus angka Rp 20 Milyar,” jelas
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin SH di ruang
kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjung Morawa, rabu (19/11).
Dikatakan, perusahaan penunggak terbesar
adalah sebuah perusahaan plat merah Rp 19,1 Milyar lebih, dan merupakan warisan
dari tahun ke tahun yang hingga kini belum ada titik penyelesaiannya. Disamping
perusahaan milik negara dimaksud, terdapat beberapa perusahaan yang menunggak
seperti RS.MU(Rp
11, 1 Juta), PT.KUPP (16,2 Juta), RS.SDT(Rp. 34,2 juta), PT.BMB (Rp 51,2
Juta), CV.GK (Rp 27,3 Juta), PT. GM I s/d 4 (Rp 83.4 Juta), PT. KD (Rp 10
jt), PT. FSC (Rp 108, 3 juta), PT.MIW (Rp 100 juta lebih). Disamping
tunggakan, proyek yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan diantaranya PT MTC di
Jl Raya Medan – Tg Morawa.
Sementara itu, lanjut Rasidin, pada
tanggal 13 Nopember 2014 di Kantor Kejaksaan Lubuk Pakam telah dilakukan untuk
Pemanggilan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) diantaranya Horizon Mandiri.
CV, Agus Botol, Ban Prima Oil, CV Morawa Mas Perkasa, Kilang Padi Harapan Jaya,
Kilang Padi Putra Jaya, SPBU 14.201.114 , TB Rimba Agung, TB Tamora Jaya, Toko
Besi Abadi 88, Yayasan Wira Jaya, Kilang Padi Makmur Jaya , Rimba Lestari Indo
Makmur. CV, Horas Semangat Baru Kil. Padi, Kandang Ayam Jasindo, Kandang Ayam
Kuihuat, Panca Jaya, Gudang 108, Singkong Mas. UD , SPBU 14.203.1123, CV.
Pelita Jaya,.
Ditambahkan, masalah lainnya adalah
Perusahaan Daftar Sebagian dan Perusahaan Menunggak Iuran yang sudah dipanggil
Kejaksaan diantaranya : Jaya Plastik CV, jaya plastik unit packing, UD Tiga Bawang,
Sumber Tunggal Perkasa PT, Harapan Jaya CV Indokarya Tri Utama PT Unit Cahaya
Alam Sejati, RS Morawa Utama, Tunasrindo Prima Jaya, Nusantara Jaya Plastik,
Nuansa Baru CV, Tanjung Kreasi Harapan PT, Morawa Inawood Industri PT, NADIC
PT, Trimitra Selaras UD, Tirta Sumut PT, Tiara Nabonar CV, Olagafood Industri
PT.
Pelanggaran berupa tidak mengikuti program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga
kerja sektor formal, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin
usaha dan pidana berupa 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1
miliar.
Mulai Bayar
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin SH dikonfirmasi jumat (21/11) mengatakan,
sejumlah perusahaan penunggak iuran sudah mulai menunjukkan itikad baik
dan ada yang langsung melakukan pembayaran.
Adapun perusahaan yang membayar tunggakan
iuran diantaranya RS.MU sebesar Rp 11, 1 Juta,
PT.KUPP Sebesar Rp 16,2 Juta, dan PT. GM I s/d 4 (Rp 83.4 Juta) baru
membayar tunggakan hingga bulan Agustus 2014.
“Sisanya, ada yang sudah berjanji untuk
nyicil, dan bayar diakhir tahun. Yang jelas perusahaan pelat merah yang
menunggak hingga Rp 19.1 Miliar, belum ada informasi ke kita,” katanya.
Dikatakan, pihaknya tetap bersabar
menunggu pelunasan iuran BPJS Ketenagkerjaan, sebab bila tunggakan terus
berlangsung, hak hak karyawan akan tertunda pembayarannya hingga pembayaran
iuran dilunasi terlebih dahulu.
Rasidin meningatkan, selain tunggakan
iuran, permasalah lain yang terus dibidik adalah pelaporan upah yang tidak
sebenarnya (tidak sesuai take home pay) dan hanya melaporkan sebatas gaji
UMSK/UMP, pendaftaran sebagian tenaga kerja (pembohongan jumlah tenaga kerja).
“Sudah kita surati, ada sejumlah
perusahaan besar diwilayah kita, tenaga kerja ribuan, namun didaftar sekitar
500 an dan ada perusahaan yang upahnya dari karyawan hingga manager semua gaji
yang dilaporkan sama,” katanya.
Ia meningatkan para pengusaha, agar
mematuhi UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, sebelum
akhirnya berurusan dengan masalah hukum.
Comments
Post a Comment