Tokoh Buruh Desak Pengusaha Segera Lunasi Rp 20 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Rugikan Pekerja, Tokoh Buruh  Desak Pengusaha Segera Lunasi Rp 20 Miliar
Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tanjung Morawa, Sumut (Mimbar) - Ketua Umum Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) Golan Hasibuan angkat bicara terkait adanya tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjung Morawa yang mencapai angka fantastis Rp 20 Miliar.

“Pengusaha termasuk Direksi Perusahaan BUMN diminta melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa yang mencapai Rp 20 Miliar. BUMN harusnya sebagai contoh pelaksana Undang undang di negeri ini, bukan jadi contoh buruk,” katanya.

Hal itu diungkapkan Golan lewat telepon selular, jumat (21/11), terkait pemberitaan di sejumlah media cetak terbitan Kamis (20/11), “Terbesar Perusahaan Plat Merah:Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Tembus Rp. 20 Milyar”.

Dikatakan, pengusaha hendaknya tidak mencari keuntungan semata, hak-hak normatif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua pekerja diabaikan.

“Saya sarankan, pengusaha yang membandel agar dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan, karena tidak mengindahkan Undang-undang,” jelas Golan.

Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak segan-segan melanjutkan ke proses hukum, agar ada efek jera bagi para pengusaha yang kerap tidak mematuhi aturan normatif ketenagakerjaan.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah perusahaan besar, termasuk salah satu diantaranya perusahaan plat merah mengabaikan hak karyawannya dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Sumatera Utara.

“Menembus angka Rp 20 Milyar,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin SH di ruang kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjung Morawa, rabu (19/11).

Dikatakan, perusahaan penunggak terbesar adalah sebuah perusahaan plat merah Rp 19,1 Milyar lebih, dan merupakan warisan dari tahun ke tahun yang hingga kini belum ada titik penyelesaiannya. Disamping perusahaan milik negara dimaksud, terdapat beberapa perusahaan yang menunggak seperti RS.MU(Rp 11, 1 Juta), PT.KUPP (16,2 Juta), RS.SDT(Rp. 34,2 juta), PT.BMB (Rp 51,2 Juta),  CV.GK (Rp 27,3 Juta), PT. GM I s/d 4 (Rp 83.4 Juta), PT. KD (Rp 10 jt), PT. FSC (Rp 108, 3 juta), PT.MIW (Rp 100 juta lebih).  Disamping tunggakan, proyek yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan diantaranya PT MTC di Jl Raya Medan – Tg Morawa.

Sementara itu, lanjut Rasidin, pada tanggal 13 Nopember 2014 di Kantor Kejaksaan Lubuk Pakam telah dilakukan untuk Pemanggilan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) diantaranya Horizon Mandiri. CV, Agus Botol, Ban Prima Oil, CV Morawa Mas Perkasa, Kilang Padi Harapan Jaya, Kilang Padi Putra Jaya, SPBU 14.201.114 , TB Rimba Agung, TB Tamora Jaya, Toko Besi Abadi 88, Yayasan Wira Jaya, Kilang Padi Makmur Jaya , Rimba Lestari Indo Makmur. CV, Horas Semangat Baru Kil. Padi, Kandang Ayam Jasindo, Kandang Ayam Kuihuat, Panca Jaya, Gudang 108, Singkong Mas. UD , SPBU 14.203.1123, CV. Pelita Jaya,.

Ditambahkan, masalah lainnya adalah Perusahaan Daftar Sebagian dan Perusahaan Menunggak Iuran yang sudah dipanggil Kejaksaan diantaranya : Jaya Plastik CV, jaya plastik unit packing, UD Tiga Bawang, Sumber Tunggal Perkasa PT, Harapan Jaya CV Indokarya Tri Utama PT Unit Cahaya Alam Sejati, RS Morawa Utama, Tunasrindo Prima Jaya, Nusantara Jaya Plastik, Nuansa Baru CV, Tanjung Kreasi Harapan PT, Morawa Inawood Industri PT, NADIC PT, Trimitra Selaras UD, Tirta Sumut PT, Tiara Nabonar CV, Olagafood Industri PT.

Pelanggaran berupa tidak mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja sektor formal, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha dan pidana berupa 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Mulai Bayar
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin SH dikonfirmasi jumat (21/11) mengatakan,  sejumlah perusahaan penunggak iuran sudah mulai menunjukkan itikad baik dan ada yang langsung melakukan pembayaran.

Adapun perusahaan yang membayar tunggakan iuran diantaranya RS.MU sebesar Rp 11, 1 Juta,  PT.KUPP Sebesar Rp 16,2 Juta, dan PT. GM I s/d 4 (Rp 83.4 Juta) baru membayar  tunggakan hingga bulan Agustus 2014.

“Sisanya, ada yang sudah berjanji untuk nyicil, dan bayar diakhir tahun. Yang jelas perusahaan pelat merah yang menunggak hingga Rp 19.1 Miliar, belum ada informasi ke kita,” katanya.

Dikatakan, pihaknya tetap bersabar menunggu pelunasan iuran BPJS Ketenagkerjaan, sebab bila tunggakan terus berlangsung, hak hak karyawan akan tertunda pembayarannya hingga pembayaran iuran dilunasi terlebih dahulu.

Rasidin meningatkan, selain tunggakan iuran, permasalah lain yang terus dibidik adalah pelaporan upah yang tidak sebenarnya (tidak sesuai take home pay) dan hanya melaporkan sebatas gaji UMSK/UMP, pendaftaran sebagian tenaga kerja (pembohongan jumlah tenaga kerja).

“Sudah kita surati, ada sejumlah perusahaan besar diwilayah kita, tenaga kerja ribuan, namun didaftar sekitar 500 an dan ada perusahaan yang upahnya dari karyawan hingga manager semua gaji yang dilaporkan sama,” katanya.


Ia meningatkan para pengusaha, agar mematuhi UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan,  sebelum akhirnya berurusan dengan masalah hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat