Wagubsu Buka Rakor RANHAM Provinsi dan Kabupaten Kota Se Sumut
Wagubsu Buka Rakor RANHAM Provinsi dan Kabupaten Kota Se
Sumut
Medan (Mimbar) - Wagubsu H Tengku Erry Nuradi MSi membuka
Rakor RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2014, Selasa (4/11) di Ruang
Beringin Kantor Gubsu. Rakor yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota se Sumut
juga dihadiri Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen, SH.
Wagubsu H T Erry Nuradi MSi dalam sambutannya
mengatakan rencana aksi nasional (RAN) merupakan rencana aksi yang disusun
sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan
penegakkan hak azasi manusia. Karena lanjutnya hak azasi manusia (HAM)
merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng. "Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan dikurangi atau dirampas oleh
siapapun,"ujar Tengku Erry.
Pemerintah sebagai regulator berkewajiban
untuk melindungi dan menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia guna
menciptakan suasana kondusif dan aman dalam membangun bangsa dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. "Aparatur pemerintah sebagai panitia RAN HAM
agar mengetahui dengan benar fungsi dan peranannya dalam implementasi nilai dan
norma serta standar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
Seperti diketahui bersama atas nama
reformasi, demoktratisasi tindakan dan isu-isu strategis yang bersinggungan
dengan hak azasi manusia seperti kekerasan dan anarkisme dalam penegakan hukum
dan lain sebagainya. Hal ini menurut Tengku Erry karena persepsi dengan
kencenderungan pemahaman tentang HAM yang kurang tepat. Oleh karenanya tugas
panitia daerah provinsi dan kabupaten kota harus diimplementasikan secara tepat
dan terpadu dan menyeluruh oleh panitia RAN HAM dan pokja provinsi dan
kabupaten/kota yang dijabarkan dalam bentuk program kerja dalam rangka
penanganan dan antisipasi permasalahan hak azasi manusia.
Erry juga mengingatkan bahwa RAN HAM
Indonesia Tahun 2011-2014 hampir berakhir, namun gaung dan implementasi RAN HAM
periode 2011-2014 belum seperti yang diharapkan walaupun pemerintah pusat telah
mempersiapkan beberapa payung hukum seperti peraturan bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Hukum dan HAM Nomor 77 tahun 2012 dan nomor 20 tahun
2012 tetang Parameter HAM dalam produk hukum daerah yang merupakan panduan
dalam pembentukan produk hukum daerah yang bernuansa HAM dan merupakan acuan
dan parameter dalam pembentuka produk hukum daerah sehingga hukum daerah non
diskriminasi memperhatikan kesetaraan gender, pembagian urusan pemerintahan dan
ketentuan perundang-undangan. "Diharapkan perhatian serius dari peserta
dalam mengikuti rapat koordinasi sehingga dapat berinovasi untuk implementasi
standar dan norma HAM sesuai tugas dan fungsi guna menciptakan Sumatera Utara
sadar HAM," imbuhnya dan selaku Ketua RANHAM Provinsi juga mengingatkan
agar kabupaten/kota di Sumut melaksanakan pertemuan serupa di daerahnya
masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM
Sumatera Utara Drs I Wayan Sukerta, Bc.IP, SH MH dalam paparannya mengatakan
ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam pengimplementasian RAN HAM di
Provinsi Sumatera Utara adanya mispersepsi akan RAN HAM seperti acap dipandang
sebagai tugas dan kewajiban pemerintah pusat (Kemenkumham RI, Balitbangham dan
Kanwil Kemunkamham) belaka dan bukannya pranata yang memiliki relevasi dengan
pemerintah daerah, isu HAM belum dipandang sebagai cross-cutting issues yang
melintasi semua aspek penyelenggaraan pemerintahan, dan layak menjadi acuan
dalam pemberian pelayanan prima pada masyarakat, kegiatan RAN HAM lebih banyak
berupa diseminasi atau sosialisasi tanpa impact assessment,
keterbatasan pemahaman HAM oleh masyarakat, RAN HAM dipandan sebagai sekedar
tugas tambahan dan tidak menjadi perhatian dalam perencanaan/pelaksanaan
kinerja aparatur pemerintah daerah, belum optimalnya koordinasi dan konsultasi
antar lembaga pemerintah dan lain sebagainya.
Oleh karenanya dengan rakor ini
Kemenkumham mendorong agar kegiatan RAN HAM semakin meningkat dan dan optimal
kedepannya. Juga dengan kegiatan ini Wayan mengharapkan bukan hanya untuk
kegiatan HAM semata namun dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengangkat
harkat dan martabat masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Utara.
"Dengan Rakor ini diharapkan kita dapat menyamakan persepsi tentang RAN
HAM," ujarnya.
Sementara Bupati Pakpak Bharat Remigo
Yolando Berutu pada kesempatan itu mengatakan bahwa RANHAM dimaksudkan sebagai
panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan
dan perlindungan HAM termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap
pelanggaran HAM yang sejalan dengan kebijakan nasional di bidang HAM.
Sedangkan RANHAM menurut Remigo untuk
meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM
dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat-istiadat, budaya dan
keamanan serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Menurut Remigo RAN HAM bukan hanya sekedar
tentang pengertian HAM yang bersinggungan dengan hukum tetapi bagaimana
masyarakat dapat memperoleh haknya untuk dapat hidup dengan layak seperti hak
memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Dan yang menjadi
tantangan kurangnya pemahaman masyarakat tentang HAM. "Diharapkan komitmen
yang kuat dari pemerintah tentang HAM sehingga masyarakat dapat hidup dengan
layak ," ujar Remigo yang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan
HAM dibidang HAM pada tahun 2013 yang programnya dianggap pro kepada HAM.
Comments
Post a Comment