Wagubsu Buka Rakor RANHAM Provinsi dan Kabupaten Kota Se Sumut


Wagubsu Buka Rakor RANHAM Provinsi dan Kabupaten Kota Se Sumut

Medan (Mimbar) - Wagubsu H Tengku Erry Nuradi MSi membuka Rakor RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2014, Selasa (4/11) di Ruang Beringin Kantor Gubsu. Rakor yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota se Sumut juga dihadiri Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen, SH.

Wagubsu H T Erry Nuradi MSi dalam sambutannya mengatakan rencana aksi nasional (RAN) merupakan rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakkan hak azasi manusia. Karena lanjutnya hak azasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. "Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan dikurangi atau dirampas oleh siapapun,"ujar Tengku Erry.

Pemerintah sebagai regulator berkewajiban untuk melindungi dan menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia guna menciptakan suasana kondusif dan aman dalam membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Aparatur pemerintah sebagai panitia RAN HAM  agar mengetahui dengan benar fungsi dan peranannya dalam implementasi nilai dan norma serta standar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

Seperti diketahui bersama atas nama reformasi, demoktratisasi tindakan dan isu-isu strategis yang bersinggungan dengan hak azasi manusia seperti kekerasan dan anarkisme dalam penegakan hukum dan lain sebagainya. Hal ini menurut Tengku Erry karena persepsi dengan kencenderungan pemahaman tentang HAM yang kurang tepat. Oleh karenanya tugas panitia daerah provinsi dan kabupaten kota harus diimplementasikan secara tepat dan terpadu dan menyeluruh oleh panitia RAN HAM dan pokja provinsi dan kabupaten/kota yang dijabarkan dalam bentuk program kerja dalam rangka penanganan dan antisipasi permasalahan hak azasi manusia.

Erry juga mengingatkan bahwa RAN HAM Indonesia Tahun 2011-2014 hampir berakhir, namun gaung dan implementasi RAN HAM periode 2011-2014 belum seperti yang diharapkan walaupun pemerintah pusat telah mempersiapkan beberapa payung hukum seperti peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM  Nomor 77 tahun 2012 dan nomor 20 tahun 2012 tetang Parameter HAM dalam produk hukum daerah yang merupakan panduan dalam pembentukan produk hukum daerah yang bernuansa HAM dan merupakan acuan dan parameter dalam pembentuka produk hukum daerah sehingga hukum daerah non diskriminasi memperhatikan kesetaraan gender, pembagian urusan pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan. "Diharapkan perhatian serius dari peserta dalam mengikuti rapat koordinasi sehingga dapat berinovasi untuk implementasi standar dan norma HAM sesuai tugas dan fungsi guna menciptakan Sumatera Utara sadar HAM," imbuhnya dan selaku Ketua RANHAM Provinsi juga mengingatkan agar kabupaten/kota di Sumut melaksanakan pertemuan serupa di daerahnya masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sumatera Utara Drs I Wayan Sukerta, Bc.IP, SH MH dalam paparannya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam pengimplementasian RAN HAM di Provinsi Sumatera Utara adanya mispersepsi akan RAN HAM seperti acap dipandang sebagai tugas dan kewajiban pemerintah pusat (Kemenkumham RI, Balitbangham dan Kanwil Kemunkamham) belaka dan bukannya pranata yang memiliki relevasi dengan pemerintah daerah, isu HAM belum dipandang sebagai cross-cutting issues yang melintasi semua aspek penyelenggaraan pemerintahan, dan layak menjadi acuan dalam pemberian pelayanan prima pada masyarakat, kegiatan RAN HAM lebih banyak berupa diseminasi atau sosialisasi tanpa impact assessment, keterbatasan pemahaman HAM oleh masyarakat, RAN HAM dipandan sebagai sekedar tugas tambahan dan tidak menjadi perhatian dalam perencanaan/pelaksanaan kinerja aparatur pemerintah daerah, belum optimalnya koordinasi dan konsultasi antar lembaga pemerintah dan lain sebagainya.

Oleh karenanya dengan rakor ini Kemenkumham mendorong agar kegiatan RAN HAM semakin meningkat dan dan optimal kedepannya. Juga dengan kegiatan ini Wayan mengharapkan bukan hanya untuk kegiatan HAM semata namun dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Utara. "Dengan Rakor ini diharapkan kita dapat menyamakan persepsi tentang RAN HAM," ujarnya.

Sementara Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu pada kesempatan itu mengatakan bahwa RANHAM dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM yang sejalan dengan kebijakan nasional di bidang HAM.

Sedangkan RANHAM menurut Remigo untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat-istiadat, budaya dan keamanan serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Remigo RAN HAM bukan hanya sekedar tentang pengertian HAM yang bersinggungan dengan hukum tetapi bagaimana masyarakat dapat memperoleh haknya untuk dapat hidup dengan layak seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Dan yang menjadi tantangan kurangnya pemahaman masyarakat tentang HAM. "Diharapkan komitmen yang kuat dari pemerintah tentang HAM sehingga masyarakat dapat hidup dengan layak ," ujar Remigo yang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM dibidang HAM pada tahun 2013 yang programnya dianggap pro kepada HAM.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat